28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tiga Terdakwa Kurir Sekilo Sabu Dituntut 15 Tahun

BERBEDA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang tuntutan.
BERBEDA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan SH dari Kejaksan Negeri Medan menuntut 3 terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah, menjadi kurir sabu seberat 1 kg, dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12).

Ketiga terdakwa itu Fitra Simangunsong, Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” kata jaksa Randi Tambunan SH.

Sidang yang Diketuai Saidin Bagariang SH, JPU menggangap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Para terdakwa didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa membacakan tuntutan. Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan pada April 2019 Iwan Panjaitan (penuntutan terpisah) menghubungi Ajir Marpaung (penuntutan terpisah) untuk membantu melakukan transaksi sabu-sabu dan dijanjikan Iwan upah Rp1 juta.

Setelah sepakat ketiga terdakwa lantas bertemu. Terdakwa Iwan Panjaitan kemudian meminta terdakwa Fitra Simangunsong dan Ajir Marpaung untuk nantinya mengawasi dirinya saat bertransaksi sabu yang akan diserahkan ke calon pembeli.

Selanjutnya terdakwa Fitra Simangunsong bersama dengan Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung bersama-sama berangkat ke Jalan Hamdoko Gang Kutilang kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Pada saat itu Iwan Panjaitan membawa satu bungkus plastik teh China berisikan sabu seberat 1 kg. Sambil menunggui calon pembeli terdakwa Fitra dan Ajir Marpaung memantau dari jarak lima meter.

Sekira pukul 21.00 WIB, calon pembeli yang ternyata petugas polisi yang menyamar menangkap Iwan Panjaitan. Kemudian Fitra dan Ajir juga ikut ditangakap polisi. (man/btr)

BERBEDA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang tuntutan.
BERBEDA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan SH dari Kejaksan Negeri Medan menuntut 3 terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah, menjadi kurir sabu seberat 1 kg, dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12).

Ketiga terdakwa itu Fitra Simangunsong, Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” kata jaksa Randi Tambunan SH.

Sidang yang Diketuai Saidin Bagariang SH, JPU menggangap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Para terdakwa didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa membacakan tuntutan. Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan pada April 2019 Iwan Panjaitan (penuntutan terpisah) menghubungi Ajir Marpaung (penuntutan terpisah) untuk membantu melakukan transaksi sabu-sabu dan dijanjikan Iwan upah Rp1 juta.

Setelah sepakat ketiga terdakwa lantas bertemu. Terdakwa Iwan Panjaitan kemudian meminta terdakwa Fitra Simangunsong dan Ajir Marpaung untuk nantinya mengawasi dirinya saat bertransaksi sabu yang akan diserahkan ke calon pembeli.

Selanjutnya terdakwa Fitra Simangunsong bersama dengan Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung bersama-sama berangkat ke Jalan Hamdoko Gang Kutilang kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Pada saat itu Iwan Panjaitan membawa satu bungkus plastik teh China berisikan sabu seberat 1 kg. Sambil menunggui calon pembeli terdakwa Fitra dan Ajir Marpaung memantau dari jarak lima meter.

Sekira pukul 21.00 WIB, calon pembeli yang ternyata petugas polisi yang menyamar menangkap Iwan Panjaitan. Kemudian Fitra dan Ajir juga ikut ditangakap polisi. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/