SUMUTPOS.CO – Parlemen di Kenya sudah mensahkan undang-undang perkawinan baru dengan perubahan pada saat-saat terakhir untuk mengizinkan laki-laki menikah dengan sebanyak mungkin perempuan.
UU sebelumnya membolehkan poligami setelah berkonsultasi dengan istri. Dan pernikahan itu bisa dilakukan tanpa mendapat izin dari istrinya.
Para anggota parlemen perempuan -sekitar 30 dari total 69 anggota perempuan di parlemen- meninggalkan ruang sidang sebagai aksi protes.
Sejak pada tahap pengusulan, RUU ini sudah menimbulkan pro dan kontra.
UU sebelumnya membolehkah poligami namun sebelum menikah harus lebih dulu berkonsultasi dengan istri.
Dengan UU baru ini maka semua perkawinan harus didaftar dan ditetapkan batas minimum bagi seseorang untuk menikah adalah 18 tahun.
Seorang anggota parlemen perempuan, Priscilla Nyokab, berpendapat UU mestinya ditolak demi kesatuan keluarga.
“Jika Anda ingin menikah, penting bagi Anda untuk memberi tahu istri bahwa Anda akan memiliki pasangan lain. Demi kesatuan keluarga, penting memberi tahu semua pihak,” tegasnya seperti dikutip situs internet berita Kenya, Standard Digital.
Sementara Samuel Chepkonga mengatakan bahwa pria Afrika diperkirakan akan memiliki lebih dari satu istri.
“Perkawinan memiliki potensi poligami,” tuturnya saat pembahasan di parlemen. (NET)
SUMUTPOS.CO – Parlemen di Kenya sudah mensahkan undang-undang perkawinan baru dengan perubahan pada saat-saat terakhir untuk mengizinkan laki-laki menikah dengan sebanyak mungkin perempuan.
UU sebelumnya membolehkan poligami setelah berkonsultasi dengan istri. Dan pernikahan itu bisa dilakukan tanpa mendapat izin dari istrinya.
Para anggota parlemen perempuan -sekitar 30 dari total 69 anggota perempuan di parlemen- meninggalkan ruang sidang sebagai aksi protes.
Sejak pada tahap pengusulan, RUU ini sudah menimbulkan pro dan kontra.
UU sebelumnya membolehkah poligami namun sebelum menikah harus lebih dulu berkonsultasi dengan istri.
Dengan UU baru ini maka semua perkawinan harus didaftar dan ditetapkan batas minimum bagi seseorang untuk menikah adalah 18 tahun.
Seorang anggota parlemen perempuan, Priscilla Nyokab, berpendapat UU mestinya ditolak demi kesatuan keluarga.
“Jika Anda ingin menikah, penting bagi Anda untuk memberi tahu istri bahwa Anda akan memiliki pasangan lain. Demi kesatuan keluarga, penting memberi tahu semua pihak,” tegasnya seperti dikutip situs internet berita Kenya, Standard Digital.
Sementara Samuel Chepkonga mengatakan bahwa pria Afrika diperkirakan akan memiliki lebih dari satu istri.
“Perkawinan memiliki potensi poligami,” tuturnya saat pembahasan di parlemen. (NET)