26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MLM Nakal Didenda Rp10 Miliar

MLM
MLM

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan akan mengatur ketat bisnis pemasaran berantai atau multi-level marketing (MLM) sesuai amanat UU Perdagangan No 7/2014. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar sistem MLM bisa dikenai sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, mulai tahun ini pemerintah akan memberi perhatian lebih kepada bisnis MLM. Sebab, bisnis ini semakin marak dengan beragam jenis produk yang dijualbelikan. Sayangnya, beberapa melakukan kegiatan menyimpang. “MLM akan diatur ketat mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi,” ujarnya kemarin (2/4).

Apalagi bisnis MLM sudah masuk dalam UU No 7/2014 Perdagangan. Dalam aturan itu, pelaku bisnis MLM diharuskan terlebih dulu mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pemerintah pusat. Setelah itu, Kemendag akan mengeluarkan izin usahanya. “Kami tidak akan menghambat pelaku usaha apapun asal sesuai ketentuan,” tegasnya.

Srie menegaskan, bisnis MLM dilarang melakukan model usaha piramida atau skema Ponzi atau money game. Di dalam UU Perdagangan juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif, di mana produk MLM hanya boleh diperjualbelikan distributornya. “Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dan memberi komisi,” tuturnya.

Kemendag siap menindak tegas pelaku MLM yang menyimpang dengan menyiapkan sanksi berupa pidana dan denda. Dia mengakui selama ini sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. “Sanksinya 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Kenapa sebesar itu karena itu merugikan. Bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen,” tegasnya.

Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan Fetnayeti menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang MLM harus memiliki marketing plan yang jelas.”Pihaknya siap menutup perusahaan MLM yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). “Beberapa perusahaan sudah kami proses, berdasar laporan masyarakat,” sebutnya.

Akibat penipuan yang dilakukan sejumlah pelaku usaha MLM, bukan saja konsumen yang dirugikan. Tapi pelaku usaha MLM yang berbisnis sesuai aturan juga dirugikan. “Karena segelintir MLM yang jelek lainnya ikutan jelek. Intinya banyak kasus yang merugikan konsumen dan pelaku usaha MLM yang berusaha dengan baik justru dirugikan,” tukasnya.

Pelaku usaha MLM yang melanggar peraturan dapat dibedakan menjadi dua macam. Yakni pelaku usaha yang belum memahami aturan dan pelaku usaha yang memang sejak awal berniat melakukan penipuan. Bagi pelaku yang tidak tahu aturan, Kemendag akan melakukan pembinaan. “Tapi bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan, kita tidak akan beri ampun,” jelasnya. (wir/oki)

MLM
MLM

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan akan mengatur ketat bisnis pemasaran berantai atau multi-level marketing (MLM) sesuai amanat UU Perdagangan No 7/2014. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar sistem MLM bisa dikenai sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, mulai tahun ini pemerintah akan memberi perhatian lebih kepada bisnis MLM. Sebab, bisnis ini semakin marak dengan beragam jenis produk yang dijualbelikan. Sayangnya, beberapa melakukan kegiatan menyimpang. “MLM akan diatur ketat mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi,” ujarnya kemarin (2/4).

Apalagi bisnis MLM sudah masuk dalam UU No 7/2014 Perdagangan. Dalam aturan itu, pelaku bisnis MLM diharuskan terlebih dulu mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pemerintah pusat. Setelah itu, Kemendag akan mengeluarkan izin usahanya. “Kami tidak akan menghambat pelaku usaha apapun asal sesuai ketentuan,” tegasnya.

Srie menegaskan, bisnis MLM dilarang melakukan model usaha piramida atau skema Ponzi atau money game. Di dalam UU Perdagangan juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif, di mana produk MLM hanya boleh diperjualbelikan distributornya. “Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dan memberi komisi,” tuturnya.

Kemendag siap menindak tegas pelaku MLM yang menyimpang dengan menyiapkan sanksi berupa pidana dan denda. Dia mengakui selama ini sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. “Sanksinya 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Kenapa sebesar itu karena itu merugikan. Bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen,” tegasnya.

Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan Fetnayeti menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang MLM harus memiliki marketing plan yang jelas.”Pihaknya siap menutup perusahaan MLM yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). “Beberapa perusahaan sudah kami proses, berdasar laporan masyarakat,” sebutnya.

Akibat penipuan yang dilakukan sejumlah pelaku usaha MLM, bukan saja konsumen yang dirugikan. Tapi pelaku usaha MLM yang berbisnis sesuai aturan juga dirugikan. “Karena segelintir MLM yang jelek lainnya ikutan jelek. Intinya banyak kasus yang merugikan konsumen dan pelaku usaha MLM yang berusaha dengan baik justru dirugikan,” tukasnya.

Pelaku usaha MLM yang melanggar peraturan dapat dibedakan menjadi dua macam. Yakni pelaku usaha yang belum memahami aturan dan pelaku usaha yang memang sejak awal berniat melakukan penipuan. Bagi pelaku yang tidak tahu aturan, Kemendag akan melakukan pembinaan. “Tapi bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan, kita tidak akan beri ampun,” jelasnya. (wir/oki)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/