26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelantikan Bupati dan Wabup DS Ditunda, Asrin jadi PLH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang terpilih periode 2014-2019 yang sedianya dilakukan pada 7 April 2014 harus ditunda berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Mendagri menetapkan Sekda Deliserdang Asrin Naim  menjadi pelaksana harian bupati sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wabup Deliserdang terpilih.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu), Nurdin Lubis menyerahkan Surat Keputusan Mendagri tersebut kepada Sekda Deliserdang Asrin Naim disaksikan, Asisten Pemerintahan Hasiolan Silaen, Staf Ahli Gubernur Sumut, Arsyad Lubis, Kabiro Otda Jimmy Pasaribu di kantor Gubernur Sumut, Minggu (6/4) malam.

“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang sudah usai periode 2009-2014. Harusnya berakhir pada 7 April 2014. Keputusan Mendagri pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati sudah ditetapkan pada 4 April 2014, karena masalah teknis fokus pada pemilu legilsatif. Maka pelantikan ditunda dan akan dikoordinasikan waktunya,” ujarnya.

Berdasar surat keputusan Mendagri Nomor T.131.12/1546/OTDA tertanggal 4 April 2014, menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut agar Gubernur Sumut memberitahukan kepada sekda Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Deliserdang sejak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang habis masa jabatannya, sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan tahun 2014/2019.

Selain itu, pengangkatan Plh Bupati Deli Serdang H Asrin Naim tersebut, katanya, sesuai dengan pasal 35 ayat (4) UU nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan antara lain dalam hal terjadinya kekosongan kepala daerah wakil kepala daerah Sekda ditunjuk melaksanan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Sekda Provsu juga mengatakan, tugas yang dilaksanakan oleh Plh Bupati Deli Serdang juga harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Gubsu apabila ada hal-hal yang bersifat prinsip dan strategis. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang terpilih periode 2014-2019 yang sedianya dilakukan pada 7 April 2014 harus ditunda berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Mendagri menetapkan Sekda Deliserdang Asrin Naim  menjadi pelaksana harian bupati sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wabup Deliserdang terpilih.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu), Nurdin Lubis menyerahkan Surat Keputusan Mendagri tersebut kepada Sekda Deliserdang Asrin Naim disaksikan, Asisten Pemerintahan Hasiolan Silaen, Staf Ahli Gubernur Sumut, Arsyad Lubis, Kabiro Otda Jimmy Pasaribu di kantor Gubernur Sumut, Minggu (6/4) malam.

“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang sudah usai periode 2009-2014. Harusnya berakhir pada 7 April 2014. Keputusan Mendagri pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati sudah ditetapkan pada 4 April 2014, karena masalah teknis fokus pada pemilu legilsatif. Maka pelantikan ditunda dan akan dikoordinasikan waktunya,” ujarnya.

Berdasar surat keputusan Mendagri Nomor T.131.12/1546/OTDA tertanggal 4 April 2014, menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut agar Gubernur Sumut memberitahukan kepada sekda Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Deliserdang sejak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang habis masa jabatannya, sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan tahun 2014/2019.

Selain itu, pengangkatan Plh Bupati Deli Serdang H Asrin Naim tersebut, katanya, sesuai dengan pasal 35 ayat (4) UU nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan antara lain dalam hal terjadinya kekosongan kepala daerah wakil kepala daerah Sekda ditunjuk melaksanan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Sekda Provsu juga mengatakan, tugas yang dilaksanakan oleh Plh Bupati Deli Serdang juga harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Gubsu apabila ada hal-hal yang bersifat prinsip dan strategis. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/