MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oktober 2012 menjadi hari kelam bagi M (24), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Medan. Bagaimana tidak, M diperkosa oleh seorang anggota TNI, Sertu Gideon Agus Toni Ginting yang dibantu 5 rekannya di dalam mobil.
Kasus ini bermula saat M berboncengan dengan kekasihnya, Romaito Hasibuan pada 18 Oktober 2012. Saat itu keduanya berhenti di warung nasi yang terletak di depan Asrama Militer Gaperta, Jalan Gaperta, Helvetia, Medan.
Di saat yang sama, sebuah mobil Xenia yang dikendarai oleh Sertu Gideon bersama lima rekannya yaitu WH, BR, Bau Sagara, Rudi dan Ramadhan parkir di depan motor yang diboncengi M.
Tanpa basa-basi rekan Sertu Gideon langsung menodongkan pistol ke Romaito dan memaksa M untuk masuk ke mobil. Romatio juga diangkut mobil dan diinjak-injak hingga pingsan. Ada pun sepeda motor dibegal dan dibawa kabur untuk selanjutnya dijual.
Saat waktu memasuki pukul 02.00 WIB dinihari, Sertu Gideon langsung melancarkan aksinya. Sertu Gideon yang tadinya menyetir mobil, meminta rekannya untuk menyetirkan mobil dan Gideon pun pindah ke kursi belakang. Dia langsung mengikat M dan memperkosa M. Sertu Gideon terlebih dahulu melakban mulut M supaya tidak berteriak. Tidak hanya itu, M juga dipukul hingga berdarah.
Usai melancarkan aksinya, M dipulangkan ke tempat tinggalnya keesokan harinya oleh Sertu Gideon. Tidak lupa seluruh harta M dan pacarnya dirampas terlebih dahulu. Atas apa yang dialami, M melapor ke Polsek Helvetia Medan.
“Saya melakukan perbuatan ini karena ingin mencari uang tambahan, mengingat gaji minim setelah dipotong utang BRI tiap bulannya,” kata Sertu Gideon seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dilansir website Mahkamah Agung, Senin (28/4).
Sertu Gideon pun akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan nomor perkara 60-K/PM I-02/AD/IV/2013. Majelis hakim menyatakan Sertu Gideon melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pasal 26 KUHPM tentang tindak pidana militer.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Sertu Gideon Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan, pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Terdakwa dipidana pokok penjara selama 4 tahun dengan pidana tambahan dipecat dari militer,” putus majelis hakim.
Putusan itu diketok Senin tanggal 24 Juni 2013 dengan ketua majelis hakim Mayor Chk Undang Suherman dibantu Mayor Chk Detty dan Mayor Chk LM Hutabarat selaku hakim anggota.
DIJATUHI HUKUMAN 4 TAHUN
Tindakan keji Sertu Gideon, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI melalui sidang pengadilan militer. Lamanya hukuman ini setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut sertu Gideon untuk dihukum 8 tahun penjara.
“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata majelis hakim seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dilansir website Mahkamah Agung, Senin (28/4).
Adapun hal yang memberatkan yaitu Sertu Gideon melakukan perbuatannya sebagai suatu kebiasaan dan meresahkan masyarakat. Perbuatan bejat Sertu Gideon juga bertentangan dengan 8 Wajib TNI dan membuat trauma dan malu korban.
“Terdakwa tidak mengindahkan norma kesusilaan dan agama dan akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi para korban yang hanya berstatus mahasiswa,” kata ketua majelis hakim Mayor Chk Undang Suherman dibantu Mayor Chk Detty dan Mayor Chk LM Hutabarat selaku hakim anggota. (ala/bd)