28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Brigadir Gea Terancam PDTH

Foto: Well/PM Brigadir Gea (mengenakan topi) saat digiring personil Provost. Ia dituduh mencuri laptop.
Foto: Well/PM
Brigadir Gea (mengenakan topi) saat digiring personil Provost. Ia dituduh mencuri laptop.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Brigadir Gea alias JG (35), anggota Polri yang ditangkap Propam Polres Tapteng di kawasan Kayu Besar, Tanjung Morawa pada Sabtu (10/5) kemarin ternyata personel Polres Tapteng. Brigadir JG terlibat dalam kasus pencurian, dan disebut-sebut masih dalam masa pembebasan bersyarat dari Lapas Sibolga atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tapteng AKBP Misnan melalui Kasat Reskrim AKP Denny Boy Panggabean membenarkan Brigadir JG adalah personel Satuan Sabhara Polres Tapteng.

AKP Denny juga membenarkan penangkapan Brigadir JG oleh Propam Polres Tapteng di Tanjung Morawa atas kasus pencurian. Namun soal pemeriksaan selanjutnya, AKP Denny menyatakan belum dapat menyimpulkan hasilnya. “Memang benar, dia adalah personel Polres Tapteng. Belum ada proses selanjutnya. Dia sudah ditahan di Polres Tapteng. Tapi Besok saja lebih jelasnya,” kata AKP Denny saat dihubungi Minggu (11/5).

Info yang dihimpun kru koran ini, Brigadir JG juga terancam sanksi internal institusi Polri, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena perbuatan melanggar hukum tersebut. Beberapa pejabat di Polres Tapteng membenarkannya, tapi untuk memberi pernyataan secara resmi terkait ancaman sanksi PTDH kepada Brigadir JG itu, pihak Polres Tapteng masih tertutup.

Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Guntur Agung Supono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono meluruskan bahwa Brigadir JG bukanlah personel Polres Sibolga. Urusannya dengan pihak Polres Sibolga sendiri dimana kasus pencurian yang dilakukannya sempat ditangani pihak Polres Sibolga kemudian dilimpahkan ke Polres Tapteng.

“Brigadir JG ini mencuri notebook milik salah satu personel Polres Tapteng bernama Bripda PM, sekira sebulan yang lalu. Notebook itu dilaporkan dicuri dari dalam Aula Kamtibmas/Pesatgatra Mapolres Tapteng. Karena Markas Polres Tapteng berkedudukan di wilayah hukum Polres Sibolga, maka masalah pencurian itu sempat kami tangani,” ujar AKP Agus, Minggu (11/5).

Ditangani Polres Sibolga karena kemudian sekira 2 pekan yang lalu, petugas Polsek Sibolga Selatan (jajaran Polres Sibolga), mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga Jl. Murai, Sibolga berinisial MM, baru membeli notebook yang dicurigai hasil curian.

Setelah diselidiki lebih jauh, diduga kuat kalau notebook itu dibeli MM dari Brigadir JG. Warga MM itu pun sempat diperiksa di Mapolres Sibolga. “Setelah kami berkoordinasi, masalah itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polres Tapteng. Soal oknum ini personel mana, yang jelas bukan personel Polres Sibolga,” pungkas AKP Agus. (ms/ts/deo)

Foto: Well/PM Brigadir Gea (mengenakan topi) saat digiring personil Provost. Ia dituduh mencuri laptop.
Foto: Well/PM
Brigadir Gea (mengenakan topi) saat digiring personil Provost. Ia dituduh mencuri laptop.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Brigadir Gea alias JG (35), anggota Polri yang ditangkap Propam Polres Tapteng di kawasan Kayu Besar, Tanjung Morawa pada Sabtu (10/5) kemarin ternyata personel Polres Tapteng. Brigadir JG terlibat dalam kasus pencurian, dan disebut-sebut masih dalam masa pembebasan bersyarat dari Lapas Sibolga atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tapteng AKBP Misnan melalui Kasat Reskrim AKP Denny Boy Panggabean membenarkan Brigadir JG adalah personel Satuan Sabhara Polres Tapteng.

AKP Denny juga membenarkan penangkapan Brigadir JG oleh Propam Polres Tapteng di Tanjung Morawa atas kasus pencurian. Namun soal pemeriksaan selanjutnya, AKP Denny menyatakan belum dapat menyimpulkan hasilnya. “Memang benar, dia adalah personel Polres Tapteng. Belum ada proses selanjutnya. Dia sudah ditahan di Polres Tapteng. Tapi Besok saja lebih jelasnya,” kata AKP Denny saat dihubungi Minggu (11/5).

Info yang dihimpun kru koran ini, Brigadir JG juga terancam sanksi internal institusi Polri, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena perbuatan melanggar hukum tersebut. Beberapa pejabat di Polres Tapteng membenarkannya, tapi untuk memberi pernyataan secara resmi terkait ancaman sanksi PTDH kepada Brigadir JG itu, pihak Polres Tapteng masih tertutup.

Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Guntur Agung Supono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono meluruskan bahwa Brigadir JG bukanlah personel Polres Sibolga. Urusannya dengan pihak Polres Sibolga sendiri dimana kasus pencurian yang dilakukannya sempat ditangani pihak Polres Sibolga kemudian dilimpahkan ke Polres Tapteng.

“Brigadir JG ini mencuri notebook milik salah satu personel Polres Tapteng bernama Bripda PM, sekira sebulan yang lalu. Notebook itu dilaporkan dicuri dari dalam Aula Kamtibmas/Pesatgatra Mapolres Tapteng. Karena Markas Polres Tapteng berkedudukan di wilayah hukum Polres Sibolga, maka masalah pencurian itu sempat kami tangani,” ujar AKP Agus, Minggu (11/5).

Ditangani Polres Sibolga karena kemudian sekira 2 pekan yang lalu, petugas Polsek Sibolga Selatan (jajaran Polres Sibolga), mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga Jl. Murai, Sibolga berinisial MM, baru membeli notebook yang dicurigai hasil curian.

Setelah diselidiki lebih jauh, diduga kuat kalau notebook itu dibeli MM dari Brigadir JG. Warga MM itu pun sempat diperiksa di Mapolres Sibolga. “Setelah kami berkoordinasi, masalah itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polres Tapteng. Soal oknum ini personel mana, yang jelas bukan personel Polres Sibolga,” pungkas AKP Agus. (ms/ts/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/