32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemda Wajib Tingkatkan Kompetensi PNS Fungsional

pegawaiJAKARTA – Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah wajib meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagai implementasi dari amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Semua pegawai tanpa terkecuali, baik yang di jabatan struktural maupun fungsional harus mengembangkan kompetensinya. Baik itu melalui diklat, pelatihan, dan lain-lain,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Jumat (16/5).

Pemerintah, lanjutnya, telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN yang memfokuskan pada pengembangan kompetensi sebagai hak pejabat fungsional ASN. Pengembangan ini dilakukan melalui pendidikan dan latihan, seminar, kursus, penataran, praktik kerja di instansi pusat dan daerah selama satu tahun, serta pertukaran PNS dan swasta.

“Instansi pembina wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dan tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. Intinya, tiap instansi harus mengurangi anggaran perjalanan dinas dan menambahkannya ke anggaran diklat pegawai,” terangnya.

Ditambahkan Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi KemenPAN-RB Nadimah, pengembangan kompetensi diperlukan karena ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu. Nantinya, tim penilai akan membantu menilai kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.

“Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. Itu sebabnya setiap ASN harus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnyan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.(esy/jpnn)

pegawaiJAKARTA – Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah wajib meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagai implementasi dari amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Semua pegawai tanpa terkecuali, baik yang di jabatan struktural maupun fungsional harus mengembangkan kompetensinya. Baik itu melalui diklat, pelatihan, dan lain-lain,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Jumat (16/5).

Pemerintah, lanjutnya, telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN yang memfokuskan pada pengembangan kompetensi sebagai hak pejabat fungsional ASN. Pengembangan ini dilakukan melalui pendidikan dan latihan, seminar, kursus, penataran, praktik kerja di instansi pusat dan daerah selama satu tahun, serta pertukaran PNS dan swasta.

“Instansi pembina wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dan tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. Intinya, tiap instansi harus mengurangi anggaran perjalanan dinas dan menambahkannya ke anggaran diklat pegawai,” terangnya.

Ditambahkan Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi KemenPAN-RB Nadimah, pengembangan kompetensi diperlukan karena ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu. Nantinya, tim penilai akan membantu menilai kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.

“Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. Itu sebabnya setiap ASN harus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnyan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.(esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/