25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

9 Ton Kayu Damar Dilepas

BINJAI- Polres Binjai tangkap lepas 9 ton kayu damar olahan yang ditangkap, Minggu (29/5) lalu. Kayu damar diduga hasil perambahan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang diangkut truk BK 9876 XN itu, sudah tidak terlihat lagi di halaman Polresta Binjai, Rabu (2/6).

Pantawan Sumut Pos di Polres Binjai, mobil truk pengangkut 9 ton kayu damar olahan dari Aceh itu, sampai Senin malam masih terlihat. Namun, berselang satu hari, truk yang dikemudikan Nasruddin (50) itu, sudah tidak terlihat di halaman Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memeriksa keabsahan surat tersebut.  “Kita sudah mengambil keterangan dari saksi ahli kehutanan tingkat I. Setelah diperiksa keabsahan suratnya, sudah sesuai dengan kayu yang dibawa,” kata Rina.

Menanggapi hal itu, prakisi hukum Binjai Zulhairi SH mengatakan, jika mobil bermuatan kayu olahan tersebut memiliki surat-surat yang syah. Maka mobil tersebut tidak layak ditahan oleh polisi. “Bila polisi menahan mobil tersebut, maka polisi bisa dituntut,” kata Zulhairi.(dan)

BINJAI- Polres Binjai tangkap lepas 9 ton kayu damar olahan yang ditangkap, Minggu (29/5) lalu. Kayu damar diduga hasil perambahan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang diangkut truk BK 9876 XN itu, sudah tidak terlihat lagi di halaman Polresta Binjai, Rabu (2/6).

Pantawan Sumut Pos di Polres Binjai, mobil truk pengangkut 9 ton kayu damar olahan dari Aceh itu, sampai Senin malam masih terlihat. Namun, berselang satu hari, truk yang dikemudikan Nasruddin (50) itu, sudah tidak terlihat di halaman Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memeriksa keabsahan surat tersebut.  “Kita sudah mengambil keterangan dari saksi ahli kehutanan tingkat I. Setelah diperiksa keabsahan suratnya, sudah sesuai dengan kayu yang dibawa,” kata Rina.

Menanggapi hal itu, prakisi hukum Binjai Zulhairi SH mengatakan, jika mobil bermuatan kayu olahan tersebut memiliki surat-surat yang syah. Maka mobil tersebut tidak layak ditahan oleh polisi. “Bila polisi menahan mobil tersebut, maka polisi bisa dituntut,” kata Zulhairi.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/