29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

80 Orang Divonis, Goran Hadzic Buron

Kinerja Pengadilan Kejahatan Internasional Bagi Bekas Yugoslavia

Ratko Mladic (68), tentu bukan satu-satunya penjahat perang dari bekas Yugoslavia yang ditangkap dan diadili. Sejak dibentuk 25 Mei 1993, ICTY (Pengadilan Kejahatan Internasional bagi Bekas Yugoslavia) mengadili para penjahat perang maupun pelaku genosida dari negara-negara bekas pecahan negeri Eropa Timur tersebut.

Hingga kini ICTY telah menyidangkan 126 terdakwa kejahatan paling serius atas kemanusiaan selama Perang Balkan, 1990-an. Secara keseluruhan 161 orang telah didakwa sejak ICTY berdiri. Sidang pertama ICTY digelar pada 8 November 1994.

Sebanyak 80 terdakwa telah divonis. Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya dikenai hukuman seumur hidup. Tetapi, saat ini keenambelas terpidana tersebut masih menunggu proses banding.
Pengadilan juga telah membebaskan 13 orang di antara mereka. Lantas, berkas 13 terdakwa lainnya dilimpahkan ke pengadilan di negara asal mereka untuk diadili di sana.

Selain itu, ada 16 terdakwa yang meninggal sebelum vonis dijatuhkan. Termasuk mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic yang meninggal ketika dalam tahanan (penjara Scheveningen, Den Haag, Belanda)  11 Maret 2006 akibat serangan jantung.

Sebanyak 14 terdakwa kini menjalani sidang. Termasuk mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic. Sejak Karadzic mulai disidang Oktober 2009, 71 saksi telah diajukan jaksa penuntut untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Ratko Mladic adalah tersangka terakhir yang ditangkap. Kini masih ada Goran Hadzic yang buron. Mantan politikus Serbia di Kroasia dan mantan presiden Republik Krajina Serbia tersebut berkeliaran bebas tanpa terlacak jejaknya.
Damien McElroy, reporter The Telegraph, menuturkan sejak November 2008 sampai kini ICTY menangani delapan kasus. Selain itu, lembaga peradilan PBB tersebut disibukkan empat kasus yang masih dalam tahap persidangan.
Salah satunya adalah kasus Mladic yang masih berada pada tahap hearing. Yang berada dalam tahap banding termasuk kasus Sefer Halilovic, Fatmir Limaj, Isak Musliu, Amir Kubura, dan Naser Oric. “Tetapi, tetap saja Goran Hadic masih bebas,” kata McElroy.(ap/hep/dwi/jpnn)

Kinerja Pengadilan Kejahatan Internasional Bagi Bekas Yugoslavia

Ratko Mladic (68), tentu bukan satu-satunya penjahat perang dari bekas Yugoslavia yang ditangkap dan diadili. Sejak dibentuk 25 Mei 1993, ICTY (Pengadilan Kejahatan Internasional bagi Bekas Yugoslavia) mengadili para penjahat perang maupun pelaku genosida dari negara-negara bekas pecahan negeri Eropa Timur tersebut.

Hingga kini ICTY telah menyidangkan 126 terdakwa kejahatan paling serius atas kemanusiaan selama Perang Balkan, 1990-an. Secara keseluruhan 161 orang telah didakwa sejak ICTY berdiri. Sidang pertama ICTY digelar pada 8 November 1994.

Sebanyak 80 terdakwa telah divonis. Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya dikenai hukuman seumur hidup. Tetapi, saat ini keenambelas terpidana tersebut masih menunggu proses banding.
Pengadilan juga telah membebaskan 13 orang di antara mereka. Lantas, berkas 13 terdakwa lainnya dilimpahkan ke pengadilan di negara asal mereka untuk diadili di sana.

Selain itu, ada 16 terdakwa yang meninggal sebelum vonis dijatuhkan. Termasuk mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic yang meninggal ketika dalam tahanan (penjara Scheveningen, Den Haag, Belanda)  11 Maret 2006 akibat serangan jantung.

Sebanyak 14 terdakwa kini menjalani sidang. Termasuk mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic. Sejak Karadzic mulai disidang Oktober 2009, 71 saksi telah diajukan jaksa penuntut untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Ratko Mladic adalah tersangka terakhir yang ditangkap. Kini masih ada Goran Hadzic yang buron. Mantan politikus Serbia di Kroasia dan mantan presiden Republik Krajina Serbia tersebut berkeliaran bebas tanpa terlacak jejaknya.
Damien McElroy, reporter The Telegraph, menuturkan sejak November 2008 sampai kini ICTY menangani delapan kasus. Selain itu, lembaga peradilan PBB tersebut disibukkan empat kasus yang masih dalam tahap persidangan.
Salah satunya adalah kasus Mladic yang masih berada pada tahap hearing. Yang berada dalam tahap banding termasuk kasus Sefer Halilovic, Fatmir Limaj, Isak Musliu, Amir Kubura, dan Naser Oric. “Tetapi, tetap saja Goran Hadic masih bebas,” kata McElroy.(ap/hep/dwi/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/