SUMUTPOS.CO – Pengampanye kerahasiaan data telah mengumpulkan 25.000 tanda tangan untuk melakukan gugatan class action melawan Facebook.
Max Schrems, pencetus gugatan class action, menilai cara jejaring sosial Facebook mengawasi aktivitas para pengguna di dalam dan di luar situs telah melanggar aturan Uni Eropa.
Selain itu, dia menuduh perusahaan itu bekerja sama dengan Prism, program pengawasan internet yang dijalankan lembaga intelijen Amerika Serikat (NSA).
Facebook sebelumnya membantah mengetahui tentang Prism sebelum akhirnya hal itu disebut dalam dokumen rahasia AS yang dibocorkan.
Program pengawasan itu dikenal sering dipakai pemerintah AS untuk mengawasi kegiatan pihak-pihak tertentu di dunia maya.
Terkait gugatan ini, Facebook belum mau berkomentar.
DAFTAR LEWAT APLIKASI
Schrems mengatakan pengguna Facebook yang berada di luar AS dan Kanada yang ingin ikut menggugat bisa mendaftarkan diri melalui sebuah aplikasi.
Kasus ini secara spesifik akan menggugat anak usaha Fecabook yang berbasis di Irlandia, yang bertanggung jawab untuk semua akun milik pengguna di luar Amerika Utara.
Tuduhan itu di antaranya menyebut Facebook telah melanggar undang-undang privasi Uni Eropa dengan memperkenalkan:
–Â Â Â Â Â Â Â Â Â Pencarian Grafik – fasilitas yang memungkinkan pengguna untuk mencari tahu tentang kegiataan pengguna lain
–Â Â Â Â Â Â Â Â Â Pelacakan situs eksternal – memonitor pengguna dengan tombol “Suka” yang bertaut dengan situs pihak ketiga
–Â Â Â Â Â Â Â Â Â Analisis data besar – kemampuan untuk memperoleh informasi luas tentang anggota-anggota Facebook lewat miliaran data interaksi tiap tahun.
Schrems menuntut ganti rugi sebesar 500 euro atau sekitar Rp7,8 juta untuk masing-masing orang yang ikut menandatangani gugatan ini. (BBC)