30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak di Madina

Curanmor-ilustrasi
Curanmor-ilustrasi

MADINA, SUMUTPOS.CO – Riskan Nasution (18) tewas ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), Senin (11/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak melarikan diri dari jendela rumahnya di Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina.

Riska Nasution salah satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba jenis ganja sejak tanggal 14 Maret yang lalu sesuai surat penetapan Polres Madina bernomor DPO/30/III/2014/RESNARKOBA atas nama Rizkan Nasution.

Menurut polisi, penangkapan Riskan Nasution ini berdasarkan pengembangan kasus atas tertangkapnya dua orang warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina atas kasus pencurian sepeda motor dan kasus peredaran narkoba, yaitu SM (22) dan HP (22), keduanya merupakan kuli bangunan di desa itu.

Dari penangkapan SM dan HP Jumat (8/8) kemarin Sat Res Narkoba Polres Madina menyita ganja kering siap edar sebanyak 6 bal, lalu setelah diamankan oleh petugas, ternyata SM dan HP merupakan DPO atas kasus curanmor di wilayah Polsek Siabu. Menurut Pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 13 kali, dan dua unit sepeda motor diantaranya dijual kepada korban Riskan yang tewas tertembak polisi. Kemudian, setelah SM dan HP diamankan, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap Riskan Nasution ke Desa Pardomuan Senin pagi, setibanya di rumahnya, melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan dengan meletuskan senjata ke arah petugas lalu mencoba melarikan diri.

“Pas dilakukan pembekukan, tersangka mencoba melarikan diri melompat jendela, lalu petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi yang bersangkutan tetap lari, sehingga tembakan mengenai tersangka, dan tadi pagi sudah meninggal, yang bersangkutan merupakan jaringan curanmor dan pengedar ganja di Kabupaten Madina,” ucap Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD SIk kepada wartawan di kamar jenazah RSUD Panyabungan, saat mayat korban diotopsi.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Wira Prayatna SH SIk di Mapolres Madina mengaku, penggerebekan ke rumah tersangka yang tewas merupakan hasil pengembangan kasus atas tangkapan Sat Res Narkoba pada Jumat malam kemarin di Desa Lumban Dolok.

“Ini merupakan hasil pengembangan kasus, tiga tersangka merupakan jaringan pelaku Curanmor dan peredaran ganja di Madina, dan mereka sudah masuk dalam DPO Polres Madina. Dari tersangka SM dan HP Petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 6 bal, sedangkan dari tersangka Riskan Nasution petugas berhasil mengamankan 4 bal ganja dan 5 amplop ganja bekas pakai, dan  dan dua senjata rakitan, selain itu kami juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis Satria FU dan Yamaha RX King tanpa dokumen hasil dari aksi curanmor tersangka. Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor dan peredaran ganja di Madina,” ungkap Wira bersama Kasat Narkoba Polres Madina, AKP T Sihombing.

Dari pengakuan SM dan HP, mereka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Siabu, dan hasil curian mereka bawa ke Desa Pardomuan dibarter dengan ganja.

“Seingat kami sudah ada 13 kali bang, kereta yang kami curi kami jual untuk membeli ganja, ganja kami jual untuk menutupi kebutuhan kami, bang,” ucap dua orang yang mengaku kuli bangunan itu.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 115 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wan/smg)

Curanmor-ilustrasi
Curanmor-ilustrasi

MADINA, SUMUTPOS.CO – Riskan Nasution (18) tewas ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), Senin (11/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak melarikan diri dari jendela rumahnya di Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina.

Riska Nasution salah satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba jenis ganja sejak tanggal 14 Maret yang lalu sesuai surat penetapan Polres Madina bernomor DPO/30/III/2014/RESNARKOBA atas nama Rizkan Nasution.

Menurut polisi, penangkapan Riskan Nasution ini berdasarkan pengembangan kasus atas tertangkapnya dua orang warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina atas kasus pencurian sepeda motor dan kasus peredaran narkoba, yaitu SM (22) dan HP (22), keduanya merupakan kuli bangunan di desa itu.

Dari penangkapan SM dan HP Jumat (8/8) kemarin Sat Res Narkoba Polres Madina menyita ganja kering siap edar sebanyak 6 bal, lalu setelah diamankan oleh petugas, ternyata SM dan HP merupakan DPO atas kasus curanmor di wilayah Polsek Siabu. Menurut Pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 13 kali, dan dua unit sepeda motor diantaranya dijual kepada korban Riskan yang tewas tertembak polisi. Kemudian, setelah SM dan HP diamankan, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap Riskan Nasution ke Desa Pardomuan Senin pagi, setibanya di rumahnya, melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan dengan meletuskan senjata ke arah petugas lalu mencoba melarikan diri.

“Pas dilakukan pembekukan, tersangka mencoba melarikan diri melompat jendela, lalu petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi yang bersangkutan tetap lari, sehingga tembakan mengenai tersangka, dan tadi pagi sudah meninggal, yang bersangkutan merupakan jaringan curanmor dan pengedar ganja di Kabupaten Madina,” ucap Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD SIk kepada wartawan di kamar jenazah RSUD Panyabungan, saat mayat korban diotopsi.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Wira Prayatna SH SIk di Mapolres Madina mengaku, penggerebekan ke rumah tersangka yang tewas merupakan hasil pengembangan kasus atas tangkapan Sat Res Narkoba pada Jumat malam kemarin di Desa Lumban Dolok.

“Ini merupakan hasil pengembangan kasus, tiga tersangka merupakan jaringan pelaku Curanmor dan peredaran ganja di Madina, dan mereka sudah masuk dalam DPO Polres Madina. Dari tersangka SM dan HP Petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 6 bal, sedangkan dari tersangka Riskan Nasution petugas berhasil mengamankan 4 bal ganja dan 5 amplop ganja bekas pakai, dan  dan dua senjata rakitan, selain itu kami juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis Satria FU dan Yamaha RX King tanpa dokumen hasil dari aksi curanmor tersangka. Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor dan peredaran ganja di Madina,” ungkap Wira bersama Kasat Narkoba Polres Madina, AKP T Sihombing.

Dari pengakuan SM dan HP, mereka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Siabu, dan hasil curian mereka bawa ke Desa Pardomuan dibarter dengan ganja.

“Seingat kami sudah ada 13 kali bang, kereta yang kami curi kami jual untuk membeli ganja, ganja kami jual untuk menutupi kebutuhan kami, bang,” ucap dua orang yang mengaku kuli bangunan itu.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 115 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wan/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/