25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Awi Kabur, Mabes Polri Periksa Sopir Rangkap Direktur

Foto: Jalal/PM Bareskrim Polri memeriksa karyawan UD Kartika terkait 659 hektare hutan mangrove di semenanjung Pantai Desa Pekan dan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, disulap menjadi lahan sawit, Senin (7/12) pagi.
Foto: Jalal/PM
Bareskrim Polri memeriksa karyawan UD Kartika terkait 659 hektare hutan mangrove di semenanjung Pantai Desa Pekan dan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, disulap menjadi lahan sawit, Senin (7/12) pagi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengusutan kasus pengalihan 650 hektar hutan mangrove jadi perkebunan sawit mulai digelar. Senin (7/12) pagi, Mapolres Tebingtinggi didatangi 3 peronel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mebes Polri. Kedatangan tersebut diketahui terjadwal, untuk memeriksa sejumlah saksi atas kasus pengalihan hutan mangrove di semenanjung Pantai Desa Pekan dan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Para saksi yang diperiksa adalah Direktur UD Kartika Tebingtinggi, Waris dan 5 mandornya. Salah seorang penyidik personel Bareskrim Polri yang enggan menyebutkan nama dan pangkatnya menyebutkan, pemeriksaan ini dilakukan hingga Jumat. Jumlah saksi yang dipanggil diperkirakan akan terus bertambah. “Setiap hari kita akan periksa 6 orang saksi, dari sekitar hampir 30 orang pekerja di sana,” bebernya.

Hingga berita ini dilansir, 3 penyidik Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan. Pihaknya mengaku sedikit kewalahan, pasalnya tak satupun dari saksi ngaku mengenal Oemar Mardi alias Awi Tebingtinggi. Seperti diketahui, UD Kartika merupakan sebuah perusahaan beralamat di Jalan T Imam Bonjol, tepatnya di sebuah gudang sawit milik Oemar Mardi alias Awi.

Sementara, Waris yang disebut sebagai Direktur UD Kartika ternyata bekerja sebagai sopir di perusahaan Awi dengan gaji Rp 3 juta/bulan. Gaji sebagai seorang sopir itu dinikmati Waris hampir 10 tahun lamanya. Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air -Indonesia Bersatu Tebingtinggi, Taufik Sipayung pada POSMETRO MEDAN mengatakan, UD Kartika yang dikendalikan Oemar Mardi Alias Awi telah melakukan perambahan hutan mangrove seluas 650 hektar.

Kini lahan milik negara itu telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Perbuatan itu telah melanggar UU RI No 41 Tahun 1999 yang termaktub dalam Pasal 20 ayat 3 (a) dan (b) dan (c) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan subsider Rp 5 miliar. Sisi lain, UD.Kartika diduga telah mengabaikan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (GN-SDA) yang dideklarasi bersama penglima TNI RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Ketua KPK RI di Kota Ternate.

Masih Taufik, ketentuan Pasal 78 ayat (15) semua hasil hutan dari kejahatan dan pelanggaran atau termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara. “Jelas ini merupakan pelanggaran, kita minta Bareskrim Polri yang tengah mengusut kasus di Mapolres Tebingtinggi menuntaskan kasus tersebut,”pinta Taufik.

Selain terlibat kasus perambahan hutan mangrove, Oemar Mardi alias Awi juga disebut terlibat kasus penggelapan akta 1.073 hektar perkebunan sawit milik PT Moeis di Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan. “Si Oemar Mardi alias Awi ini juga menggelapkan uang yang menjadi hak ahli waris PT Moeis Rp30 miliar. Sekarang dia sudah melarikan diri ke Singapura. Oemar Mardi alias Awi tak ada lagi di rumahnya Jalan Tandean depan RS Tebingtinggi. Kami juga minta Mabes Polri secepatnya menangkap Oemar Mardi alias Awi ini,” tegas Zulkarnain Nasution selaku Dirut PT Moeis. (cr3/deo)

Foto: Jalal/PM Bareskrim Polri memeriksa karyawan UD Kartika terkait 659 hektare hutan mangrove di semenanjung Pantai Desa Pekan dan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, disulap menjadi lahan sawit, Senin (7/12) pagi.
Foto: Jalal/PM
Bareskrim Polri memeriksa karyawan UD Kartika terkait 659 hektare hutan mangrove di semenanjung Pantai Desa Pekan dan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, disulap menjadi lahan sawit, Senin (7/12) pagi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengusutan kasus pengalihan 650 hektar hutan mangrove jadi perkebunan sawit mulai digelar. Senin (7/12) pagi, Mapolres Tebingtinggi didatangi 3 peronel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mebes Polri. Kedatangan tersebut diketahui terjadwal, untuk memeriksa sejumlah saksi atas kasus pengalihan hutan mangrove di semenanjung Pantai Desa Pekan dan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Para saksi yang diperiksa adalah Direktur UD Kartika Tebingtinggi, Waris dan 5 mandornya. Salah seorang penyidik personel Bareskrim Polri yang enggan menyebutkan nama dan pangkatnya menyebutkan, pemeriksaan ini dilakukan hingga Jumat. Jumlah saksi yang dipanggil diperkirakan akan terus bertambah. “Setiap hari kita akan periksa 6 orang saksi, dari sekitar hampir 30 orang pekerja di sana,” bebernya.

Hingga berita ini dilansir, 3 penyidik Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan. Pihaknya mengaku sedikit kewalahan, pasalnya tak satupun dari saksi ngaku mengenal Oemar Mardi alias Awi Tebingtinggi. Seperti diketahui, UD Kartika merupakan sebuah perusahaan beralamat di Jalan T Imam Bonjol, tepatnya di sebuah gudang sawit milik Oemar Mardi alias Awi.

Sementara, Waris yang disebut sebagai Direktur UD Kartika ternyata bekerja sebagai sopir di perusahaan Awi dengan gaji Rp 3 juta/bulan. Gaji sebagai seorang sopir itu dinikmati Waris hampir 10 tahun lamanya. Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air -Indonesia Bersatu Tebingtinggi, Taufik Sipayung pada POSMETRO MEDAN mengatakan, UD Kartika yang dikendalikan Oemar Mardi Alias Awi telah melakukan perambahan hutan mangrove seluas 650 hektar.

Kini lahan milik negara itu telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Perbuatan itu telah melanggar UU RI No 41 Tahun 1999 yang termaktub dalam Pasal 20 ayat 3 (a) dan (b) dan (c) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan subsider Rp 5 miliar. Sisi lain, UD.Kartika diduga telah mengabaikan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (GN-SDA) yang dideklarasi bersama penglima TNI RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Ketua KPK RI di Kota Ternate.

Masih Taufik, ketentuan Pasal 78 ayat (15) semua hasil hutan dari kejahatan dan pelanggaran atau termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara. “Jelas ini merupakan pelanggaran, kita minta Bareskrim Polri yang tengah mengusut kasus di Mapolres Tebingtinggi menuntaskan kasus tersebut,”pinta Taufik.

Selain terlibat kasus perambahan hutan mangrove, Oemar Mardi alias Awi juga disebut terlibat kasus penggelapan akta 1.073 hektar perkebunan sawit milik PT Moeis di Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan. “Si Oemar Mardi alias Awi ini juga menggelapkan uang yang menjadi hak ahli waris PT Moeis Rp30 miliar. Sekarang dia sudah melarikan diri ke Singapura. Oemar Mardi alias Awi tak ada lagi di rumahnya Jalan Tandean depan RS Tebingtinggi. Kami juga minta Mabes Polri secepatnya menangkap Oemar Mardi alias Awi ini,” tegas Zulkarnain Nasution selaku Dirut PT Moeis. (cr3/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/