26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Senat USU Mendadak Rapat

Rektor USU, Prof Syahril Pasaribu
Rektor USU, Prof Syahril Pasaribu

SUMUTPOS.CO – Kepanikan mengemuka di Universitas Sumatera Utara (USU) setelah Abdul Hadi, tersangka dugaan korupsi anggaran pendidikan tinggi (Dikti), ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mendadak anggota senat USU berkumpul. Para guru besar itu pun menggelar rapat.

Informasi yang dihimpun dari kalangan internal, Jumat (15/8), Rektor USU Prof Syahril Pasaribu yang baru tiba di Medan dari Jakarta kemarin petang, langsung menggelar rapat senat secara mendadak. Rapat ini diikuti para guru besar, dekan, dan pejabat strategis di lingkungan rektorat. Kabar lainnya, pada hari yang sama, para wakil rektor, dekan, dan sejumlah pejabat lain bergegas terbang ke Jakarta. Belum diketahui secara pasti apa kepentingan mereka ke sana.

Selain diliputi kepanikan, ekses lain juga tampak tatkala Sumut Pos coba meminta tanggapan sejumlah dekan dan wakil rektor. Para akademisi senior itu enggan berkomentar dan memilih bungkam. “Waduh… saya nggak ikut-ikutan soal itu. Tolong ya jangan bawa-bawa saya,” kata salah seorang dekan yang dihubungi Sumut Pos, kemarin. Ia mengakui tak tahu menahu persoalan itu dan hanya fokus mengajar dan menjalankan tugasnya sebagai dekan. “Tolong ya, sekali lagi saya tidak bisa menjawab itu,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Prof Runtung Sitepu juga enggan berkomentar. “Saya tidak mau mengomentari (rapat) itu. Apalagi ini kan menyangkut rumah sendiri, coba persoalan lain yang Anda tanyakan,” pinta Runtung. Ia mengatakan yang pasti persoalan ini harus segera diungkap oleh penegak hukum sehingga semuanya clear dalam waktu dekat.

Ramai-ramai Mengelak

Sebelumnya, menanggapi penahanan Abdul Hadi, pihak Rektorat USU melalui Kepala Humas Bisru Hafi mengatakan, secara resmi pihaknya belum mengetahui duduk persoalan kasus tersebut. Bisru mengaku, pihaknya sejauh ini masih berkoordinasi dan menjajaki komunikasi dengan unsur pimpinan, termasuk bagian hukum USU.

Terkait langkah hukum termasuk menyiapkan pengacara untuk Abdul Hadi, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya, kata dia, belum ada instruksi dari pimpinan rektorat, unit kehumasan sejauh ini masih dalam kapasitas berkomunikasi. “Belum. Kami belum ada pembicaraan ke arah sana,” kata Bisru.

Pun dengan informasi yang diperoleh Sumut Pos terhadap pengumpulan anggota senat oleh Syahril Pasaribu dalam rangka pembahasan pascapenahanan Abdul Hadi, Bisru tidak mengetahui adanya agenda tersebut. “Belum ada saya mendengar soal itu Dek,” katanya. Ia mengaku bahwa seharian disibukkan dengan pekerjaan rutin, sehingga tidak mengetahui perkembangan di luar lingkup kantornya.

Saat ditanya apakah Prof Syahril Pasaribu sudah berada di Medan pascapemeriksaan Selasa kemarin, Bisru juga belum mengetahuinya. “Saya kebetulan seharian di kantor saja, jadi tidak sempat melihat beliau apalagi bertemu,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III USU, Raja Bongsu mengklaim bahwa tim bagian hukum USU sudah berjalan melakukan upaya-upaya menyangkut kasus tersebut. Namun secara persis, ia tidak mengetahui perkembangan dari upaya yang dilakukan bagian hukum dibawah koordinator Prof Alvi Syahrin. “Sudah kok. Tim hukum USU sudah berjalan,” kilah Bongsu.

Kendati begitu, Bongsu menolak menjawab ketika disinggung tanggapan mengenai penahanan Abdul Hadi. “Saya tidak mengurusi soal itu. Akan tetapi ini merupakan peringatan bagi kita. Artinya kalau kita diamanahkan suatu jabatan ya pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.

Penahanan Sesuai Prosedur

Di sisi lain, Durhakim selaku Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi di USU, Abdul Hadi, mengaku secara lisan dirinya telah menyampaikan permintaan pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penangguhan penahanan atas kliennya. Pasalnya, Abdul Hadi diyakini tidak akan melarikan diri dan bersedia bekerjasama guna kepentingan penyidikan atas kasus yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp14 miliar tersebut.

“Kemarin secara lisan kita sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Abdul Hadi. Kita sampaikan secara lisan. Kebetulan saya ikut mendampingi beliau selama proses pemeriksaan. Tapi secara tertulis belum kita sampaikan. Karena sampai hari ini (Jumat,Red) saya belum dapat pemberitahuan dari pihak keluarga apakah akan lanjut mendampingi beliau sebagai kuasa hukum,” katanya menjawab Sumut Pos di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Kuasa Hukum yang berasal dari Fariji Associated ini, dirinya merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Kejaksaan Agung, karena sebelumnya tersangka tak mau menunjuk kuasa hukum guna mendampinginya pada saat dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejagung sejak Kamis malam.

“Saya mendampingi beliau selama proses pemeriksaan kemarin. Pihak penyidik memperlihatkan bukti-bukti dugaan korupsi yang disangkakan pada beliau. Jadi selama proses penyidikan itu telah diperlihatkan adanya dugaan kuat terkait pengadaan alat farmasi di USU,” katanya.

Saat ditanya pendapatnya apakah penahanan telah memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku, Durhakim menyatakan hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Pihaknya hanya mengupayakan agar Kejagung bersedia memberikan penangguhan penahanan.

“Pihak keluarga kemarin menyatakan kalau kita fokusnya hanya mendampingi beliau selama proses pemeriksaan kemarin. Kemarin ada pihak keluarga juga yang ikut mendampingi beliau. Nah apakah kita berlanjut atau tidak, atau diganti dengan pengacara lain, akan diberitahukan. Tapi sampai saat ini kita belum memperoleh kabar,” katanya.

Sementara itu secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga tejadi di tubuh USU tahun 2010. Baik itu di Fakultas Ilmu Budaya, maupun Fakultas Farmasi.

Karena itu saat ditanya apakah dalam waktu dekat Kejagung akan menetapkan tersangka baru atau menahan seorang tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan bersamaan, dirinya belum dapat memberi informasi lebih lanjut.

“Sabar ya mas, kita kasih penyidik bernapas dulu. Ini kan prosesnya terus berlanjut. Kalau ada perkembangan terbaru tentu akan segera saya beritahu,” katanya.(pran/ken/rbb)

 

Rektor USU, Prof Syahril Pasaribu
Rektor USU, Prof Syahril Pasaribu

SUMUTPOS.CO – Kepanikan mengemuka di Universitas Sumatera Utara (USU) setelah Abdul Hadi, tersangka dugaan korupsi anggaran pendidikan tinggi (Dikti), ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mendadak anggota senat USU berkumpul. Para guru besar itu pun menggelar rapat.

Informasi yang dihimpun dari kalangan internal, Jumat (15/8), Rektor USU Prof Syahril Pasaribu yang baru tiba di Medan dari Jakarta kemarin petang, langsung menggelar rapat senat secara mendadak. Rapat ini diikuti para guru besar, dekan, dan pejabat strategis di lingkungan rektorat. Kabar lainnya, pada hari yang sama, para wakil rektor, dekan, dan sejumlah pejabat lain bergegas terbang ke Jakarta. Belum diketahui secara pasti apa kepentingan mereka ke sana.

Selain diliputi kepanikan, ekses lain juga tampak tatkala Sumut Pos coba meminta tanggapan sejumlah dekan dan wakil rektor. Para akademisi senior itu enggan berkomentar dan memilih bungkam. “Waduh… saya nggak ikut-ikutan soal itu. Tolong ya jangan bawa-bawa saya,” kata salah seorang dekan yang dihubungi Sumut Pos, kemarin. Ia mengakui tak tahu menahu persoalan itu dan hanya fokus mengajar dan menjalankan tugasnya sebagai dekan. “Tolong ya, sekali lagi saya tidak bisa menjawab itu,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Prof Runtung Sitepu juga enggan berkomentar. “Saya tidak mau mengomentari (rapat) itu. Apalagi ini kan menyangkut rumah sendiri, coba persoalan lain yang Anda tanyakan,” pinta Runtung. Ia mengatakan yang pasti persoalan ini harus segera diungkap oleh penegak hukum sehingga semuanya clear dalam waktu dekat.

Ramai-ramai Mengelak

Sebelumnya, menanggapi penahanan Abdul Hadi, pihak Rektorat USU melalui Kepala Humas Bisru Hafi mengatakan, secara resmi pihaknya belum mengetahui duduk persoalan kasus tersebut. Bisru mengaku, pihaknya sejauh ini masih berkoordinasi dan menjajaki komunikasi dengan unsur pimpinan, termasuk bagian hukum USU.

Terkait langkah hukum termasuk menyiapkan pengacara untuk Abdul Hadi, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya, kata dia, belum ada instruksi dari pimpinan rektorat, unit kehumasan sejauh ini masih dalam kapasitas berkomunikasi. “Belum. Kami belum ada pembicaraan ke arah sana,” kata Bisru.

Pun dengan informasi yang diperoleh Sumut Pos terhadap pengumpulan anggota senat oleh Syahril Pasaribu dalam rangka pembahasan pascapenahanan Abdul Hadi, Bisru tidak mengetahui adanya agenda tersebut. “Belum ada saya mendengar soal itu Dek,” katanya. Ia mengaku bahwa seharian disibukkan dengan pekerjaan rutin, sehingga tidak mengetahui perkembangan di luar lingkup kantornya.

Saat ditanya apakah Prof Syahril Pasaribu sudah berada di Medan pascapemeriksaan Selasa kemarin, Bisru juga belum mengetahuinya. “Saya kebetulan seharian di kantor saja, jadi tidak sempat melihat beliau apalagi bertemu,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III USU, Raja Bongsu mengklaim bahwa tim bagian hukum USU sudah berjalan melakukan upaya-upaya menyangkut kasus tersebut. Namun secara persis, ia tidak mengetahui perkembangan dari upaya yang dilakukan bagian hukum dibawah koordinator Prof Alvi Syahrin. “Sudah kok. Tim hukum USU sudah berjalan,” kilah Bongsu.

Kendati begitu, Bongsu menolak menjawab ketika disinggung tanggapan mengenai penahanan Abdul Hadi. “Saya tidak mengurusi soal itu. Akan tetapi ini merupakan peringatan bagi kita. Artinya kalau kita diamanahkan suatu jabatan ya pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.

Penahanan Sesuai Prosedur

Di sisi lain, Durhakim selaku Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi di USU, Abdul Hadi, mengaku secara lisan dirinya telah menyampaikan permintaan pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penangguhan penahanan atas kliennya. Pasalnya, Abdul Hadi diyakini tidak akan melarikan diri dan bersedia bekerjasama guna kepentingan penyidikan atas kasus yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp14 miliar tersebut.

“Kemarin secara lisan kita sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Abdul Hadi. Kita sampaikan secara lisan. Kebetulan saya ikut mendampingi beliau selama proses pemeriksaan. Tapi secara tertulis belum kita sampaikan. Karena sampai hari ini (Jumat,Red) saya belum dapat pemberitahuan dari pihak keluarga apakah akan lanjut mendampingi beliau sebagai kuasa hukum,” katanya menjawab Sumut Pos di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Kuasa Hukum yang berasal dari Fariji Associated ini, dirinya merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Kejaksaan Agung, karena sebelumnya tersangka tak mau menunjuk kuasa hukum guna mendampinginya pada saat dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejagung sejak Kamis malam.

“Saya mendampingi beliau selama proses pemeriksaan kemarin. Pihak penyidik memperlihatkan bukti-bukti dugaan korupsi yang disangkakan pada beliau. Jadi selama proses penyidikan itu telah diperlihatkan adanya dugaan kuat terkait pengadaan alat farmasi di USU,” katanya.

Saat ditanya pendapatnya apakah penahanan telah memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku, Durhakim menyatakan hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Pihaknya hanya mengupayakan agar Kejagung bersedia memberikan penangguhan penahanan.

“Pihak keluarga kemarin menyatakan kalau kita fokusnya hanya mendampingi beliau selama proses pemeriksaan kemarin. Kemarin ada pihak keluarga juga yang ikut mendampingi beliau. Nah apakah kita berlanjut atau tidak, atau diganti dengan pengacara lain, akan diberitahukan. Tapi sampai saat ini kita belum memperoleh kabar,” katanya.

Sementara itu secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga tejadi di tubuh USU tahun 2010. Baik itu di Fakultas Ilmu Budaya, maupun Fakultas Farmasi.

Karena itu saat ditanya apakah dalam waktu dekat Kejagung akan menetapkan tersangka baru atau menahan seorang tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan bersamaan, dirinya belum dapat memberi informasi lebih lanjut.

“Sabar ya mas, kita kasih penyidik bernapas dulu. Ini kan prosesnya terus berlanjut. Kalau ada perkembangan terbaru tentu akan segera saya beritahu,” katanya.(pran/ken/rbb)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/