26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pejabat Bank BRI Batal Diperiksa

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah saksi dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk, yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu, hari ini terpaksa ditunda lantaran adanya Rapat Kerja di Kejagung.

Hal itu sampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama. Harusnya, hari ini jadwal empat pejabat bank yang akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberiaan kredit fiktif koperasi karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Jalan S Parman.

Keempatnya adalah Vivery Ujiastuti selaku Pj Kadiv Bisnis Ritel dan Kemitraan BRI Agroniaga Tbk, Zuhri Anwar selaku Direktur PT Bank BRI Agroniaga, Alek Ishak selaku ADK PT Bank BRI Agroniagara, H Haryanto selaku Manager Operasional dan layanan PT Bank BRI Agroniaga.

Alasan penundaan tersebut, kata Chandra karena para pimpinan dan penyidik sedang mengikuti rapat kerja (Raker) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Jadi pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bank BRI Agro terkait kredit fiktif itu ditunda, karena sedang mengikuti raker di Kejagung,” sebutnya, Selasa (19/8) sore.

Raker tersebut berlangsung selama sepekan, sehingga pejabat lain yang akan diperiksa dalam minggu ini akan ditunda. “Rakernya 1 minggu, jadi mungkin kalau jadwal besok akan ditunda juga. Dan pekan depan semua akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Saat ditanyai tentang pemeriksaan kembali kepada empat pejabat Bank BRI Agroniaga ini, dirinya mengaku kalau sebagian ada yang memberikan data. “Pemeriksaannya itu karena mungkin pemeriksaan sebelumnya ada data yang kurang makanya dipanggil lagi untuk memberikan data itu,” jelasnya.

Namun saat ditanyai apakah data yang dimaksud akan mendapatkan tersangka lain, dirinya mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu, nanti akan kita tanyakan kepada tim diknya (penyidik),” ungkapnya.

Saat kembali disinggung soal soal aset-aset Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan, karena disangka kan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini dirinya tak berkomentar.

Selain Khaidar Aswan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, ada dua dari pihak Bank BRI Agro yang dijadikan tersangka oleh penyidik pidsus Kejatisu. Keduanya yaitu Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan (43).

Para tersangka diduga melakukan pemberian kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agroniaga. Dimana banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.

Kemudian, para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” tukas Chandra.

Dalam kasus ini, dijelaskan Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana Tahap I, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di Bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap I juga tidak sama dengan sisa utang di Bank ICB Bumi Putera.

Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp 14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.

“Pihak Bank BRI Agro, diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud,” terang Mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini.

Lalu, pihak Bank tidak melakukan review terhadap fasilitas kredit, pada saat tunggakan pembayaran dan setiap pencairan tidak diikuti klarifikasi penggunaan kredit dan dokumen yang ditangguhkan penyerahannya selama satu bulan tidak dimonitor sepenuhnya.

“Setelah itu, hingga saat pemutusan kontrak pada bulan September 2013 sisa pinjaman yang tak dapat dilunasi oleh koperasi karyawan Pertamina sebesar Rp 19.302.060.276,” katanya.

Barulah setelah kredit karyawan sebesar Rp 25.150.529.433,38 diterima kepala koperasi, selanjutnya dengan tanpa hak ketua koperasi karyawan pertamina KA, menyalahgunakan uang tersebut dan peruntukan kepentingan pribadi. Sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan merugikan negara sebesar Rp19.302.060.276 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 8.674.530.842,96.

Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp 25,1 Miliar. Kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 Miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. “Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8,6 Miliar,” ungkapnya. (bay/bd)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah saksi dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk, yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu, hari ini terpaksa ditunda lantaran adanya Rapat Kerja di Kejagung.

Hal itu sampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama. Harusnya, hari ini jadwal empat pejabat bank yang akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberiaan kredit fiktif koperasi karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Jalan S Parman.

Keempatnya adalah Vivery Ujiastuti selaku Pj Kadiv Bisnis Ritel dan Kemitraan BRI Agroniaga Tbk, Zuhri Anwar selaku Direktur PT Bank BRI Agroniaga, Alek Ishak selaku ADK PT Bank BRI Agroniagara, H Haryanto selaku Manager Operasional dan layanan PT Bank BRI Agroniaga.

Alasan penundaan tersebut, kata Chandra karena para pimpinan dan penyidik sedang mengikuti rapat kerja (Raker) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Jadi pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bank BRI Agro terkait kredit fiktif itu ditunda, karena sedang mengikuti raker di Kejagung,” sebutnya, Selasa (19/8) sore.

Raker tersebut berlangsung selama sepekan, sehingga pejabat lain yang akan diperiksa dalam minggu ini akan ditunda. “Rakernya 1 minggu, jadi mungkin kalau jadwal besok akan ditunda juga. Dan pekan depan semua akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Saat ditanyai tentang pemeriksaan kembali kepada empat pejabat Bank BRI Agroniaga ini, dirinya mengaku kalau sebagian ada yang memberikan data. “Pemeriksaannya itu karena mungkin pemeriksaan sebelumnya ada data yang kurang makanya dipanggil lagi untuk memberikan data itu,” jelasnya.

Namun saat ditanyai apakah data yang dimaksud akan mendapatkan tersangka lain, dirinya mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu, nanti akan kita tanyakan kepada tim diknya (penyidik),” ungkapnya.

Saat kembali disinggung soal soal aset-aset Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan, karena disangka kan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini dirinya tak berkomentar.

Selain Khaidar Aswan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, ada dua dari pihak Bank BRI Agro yang dijadikan tersangka oleh penyidik pidsus Kejatisu. Keduanya yaitu Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan (43).

Para tersangka diduga melakukan pemberian kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agroniaga. Dimana banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.

Kemudian, para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” tukas Chandra.

Dalam kasus ini, dijelaskan Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana Tahap I, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di Bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap I juga tidak sama dengan sisa utang di Bank ICB Bumi Putera.

Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp 14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.

“Pihak Bank BRI Agro, diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud,” terang Mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini.

Lalu, pihak Bank tidak melakukan review terhadap fasilitas kredit, pada saat tunggakan pembayaran dan setiap pencairan tidak diikuti klarifikasi penggunaan kredit dan dokumen yang ditangguhkan penyerahannya selama satu bulan tidak dimonitor sepenuhnya.

“Setelah itu, hingga saat pemutusan kontrak pada bulan September 2013 sisa pinjaman yang tak dapat dilunasi oleh koperasi karyawan Pertamina sebesar Rp 19.302.060.276,” katanya.

Barulah setelah kredit karyawan sebesar Rp 25.150.529.433,38 diterima kepala koperasi, selanjutnya dengan tanpa hak ketua koperasi karyawan pertamina KA, menyalahgunakan uang tersebut dan peruntukan kepentingan pribadi. Sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan merugikan negara sebesar Rp19.302.060.276 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 8.674.530.842,96.

Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp 25,1 Miliar. Kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 Miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. “Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8,6 Miliar,” ungkapnya. (bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/