27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Membantah, Suwondo Tetap jadi Tersangka

Foto: Asnawi/Posmetro Medan/JPNN Boru Panjaitan, Suwondo, dan korban saat dirawat di RS.
Foto: Asnawi/Posmetro Medan/JPNN
Boru Panjaitan, Suwondo, dan korban saat dirawat di RS.

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Meski tetap membantah membakar kekasihnya Nona Dedi Elfrida boru Panjaitan (40), tapi Suwondo (45) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Tebingtinggi, Kamis (9/1). Berdasarkan pemeriksaan dan keyakinan penyidik, sopir truk itulah yang menyiram minyak ke tubuh korban yang tinggal sekampung dengannya itu, lalu menyulutnya dengan mancis.

Info dihimpun, Suwondo satu sel dengan lima tahanan lain yang tersandung kasus narkoba. “Suwondo yang beralamat di Jl. Gunung Martimbang II, Ling. IV, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah masa penangkapan 1 x 24 jam berakhir tadi malam. Dan surat perintah penahanannya langsung dikeluarkan oleh Kasat Reskrim setelah mempertimbangkan keyakinan penyidik bahwa Suwondo adalah pelakunya,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Syahril Daulay.

Menyangkut sikap tersangka yang tak juga mau mengakui perbuatannya karena alasan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembakaran itu, Kasubbag Humas tidak mau ambil pusing. ” Silah-silahkan saja tersangka tetap membantah, itu kan hak dia. Tinggal dibuktikan saja nanti di meja pengadilan. Tapi kalau berdasarkan sejumlah keterangan dan alat bukti serta petunjuk yang ada, penyidik punya keyakinan dialah (Suwondo) yang membakar korban, bukan korban yang bakar dirinya sendiri,” tandas Syahril.

Dengan penetapan tersangka ini, Suwondo pun dijerat Pasal 351 KUHP. ” Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, namun apabila dalam pemeriksaan lanjutan nanti ditemukan unsur-unsur lain, seperti ada unsur perencanaan atau upaya sengaja ingin membunuh korban, kemungkinan tersangka akan dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat lagi,” tandasnya. Sementara itu, kondisi kesehatan korban sampai sejauh ini diketahui masih belum ada perubahan. Kondisi fisik Nona masih dalam keadaan seperti hari-hari sebelumnya. Pihak keluarga yang ditanyai juga belum berencana merujuk korban ke rumah sakit lain.

“Masih kayak begitulah bang kondisi adikku. Luka bakarnya 70 persen. Sedangkan luka bakar di tubuh adikku belum terlihat mongering,” jelas Rima Melati boru Panjaitan (41), kakak kandung korban. Sedangkan sikap Rima setelah diberitahu status Suwondo menjadi tersangka, janda beranak satu ini spontan mengucap kalimat makian.

“Cocoklah itu bang, bila perlu mati saja dia sekalian. Tega kali dia berbuat begitu terhadap adikku,” kesal Rima. Seperti diketahui, aksi pembakaran itu terjadi saat Suwondo terlibat pertengkaran dengan Nona Nona yang sudah dua tahun dipacarinya. Suwondo kesal karena Nona marah-marah saat menangkap basah dirinya asik berkirim SMS dengan cewek lain. (awi/deo)

Foto: Asnawi/Posmetro Medan/JPNN Boru Panjaitan, Suwondo, dan korban saat dirawat di RS.
Foto: Asnawi/Posmetro Medan/JPNN
Boru Panjaitan, Suwondo, dan korban saat dirawat di RS.

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Meski tetap membantah membakar kekasihnya Nona Dedi Elfrida boru Panjaitan (40), tapi Suwondo (45) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Tebingtinggi, Kamis (9/1). Berdasarkan pemeriksaan dan keyakinan penyidik, sopir truk itulah yang menyiram minyak ke tubuh korban yang tinggal sekampung dengannya itu, lalu menyulutnya dengan mancis.

Info dihimpun, Suwondo satu sel dengan lima tahanan lain yang tersandung kasus narkoba. “Suwondo yang beralamat di Jl. Gunung Martimbang II, Ling. IV, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah masa penangkapan 1 x 24 jam berakhir tadi malam. Dan surat perintah penahanannya langsung dikeluarkan oleh Kasat Reskrim setelah mempertimbangkan keyakinan penyidik bahwa Suwondo adalah pelakunya,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Syahril Daulay.

Menyangkut sikap tersangka yang tak juga mau mengakui perbuatannya karena alasan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembakaran itu, Kasubbag Humas tidak mau ambil pusing. ” Silah-silahkan saja tersangka tetap membantah, itu kan hak dia. Tinggal dibuktikan saja nanti di meja pengadilan. Tapi kalau berdasarkan sejumlah keterangan dan alat bukti serta petunjuk yang ada, penyidik punya keyakinan dialah (Suwondo) yang membakar korban, bukan korban yang bakar dirinya sendiri,” tandas Syahril.

Dengan penetapan tersangka ini, Suwondo pun dijerat Pasal 351 KUHP. ” Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, namun apabila dalam pemeriksaan lanjutan nanti ditemukan unsur-unsur lain, seperti ada unsur perencanaan atau upaya sengaja ingin membunuh korban, kemungkinan tersangka akan dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat lagi,” tandasnya. Sementara itu, kondisi kesehatan korban sampai sejauh ini diketahui masih belum ada perubahan. Kondisi fisik Nona masih dalam keadaan seperti hari-hari sebelumnya. Pihak keluarga yang ditanyai juga belum berencana merujuk korban ke rumah sakit lain.

“Masih kayak begitulah bang kondisi adikku. Luka bakarnya 70 persen. Sedangkan luka bakar di tubuh adikku belum terlihat mongering,” jelas Rima Melati boru Panjaitan (41), kakak kandung korban. Sedangkan sikap Rima setelah diberitahu status Suwondo menjadi tersangka, janda beranak satu ini spontan mengucap kalimat makian.

“Cocoklah itu bang, bila perlu mati saja dia sekalian. Tega kali dia berbuat begitu terhadap adikku,” kesal Rima. Seperti diketahui, aksi pembakaran itu terjadi saat Suwondo terlibat pertengkaran dengan Nona Nona yang sudah dua tahun dipacarinya. Suwondo kesal karena Nona marah-marah saat menangkap basah dirinya asik berkirim SMS dengan cewek lain. (awi/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/