26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Cekal Idawati Pasaribu

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam mempersiapkan berbagai langkah untuk mengeksekusi Idawati boru Pasaribu (51) yang telah divonis MA RI selama 16 tahun penjara. Selain mengirimkan panggilan resmi, jaksa juga akan mempersiapkan surat permohonan pencekalan terhadap Idawati ke imigrasi.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH saat dikonfirmasi kru koran ini, Rabu (20/8) sore. Ditegaskan Iwan, pencekalan itu dilakukan agar terdakwa tak melarikan diri ke luar negeri.

Lalu bagaimana teknis untuk mengeksekusi terdakwa? Ditanya begitu, Iwan enggan mengutarakannya dengan dalih Idawati kabur. “Nantilah setelah pihak imigrasi resmi menerima surat pencekalan dari pihak kita, maka akan kita ekspos ke publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Mangadum Sihotang selaku penasihat hukum keluarga korban berharap pihak Kejari Lubuk Pakam segera mengeksekusi Idawati. Selain di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang, Kota Batam dan Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, mereka juga mendapat kabar jika Idawati juga punya rumah di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kita sudah menyampaikan informasi itu kepada pihak Kejari Lubuk Pakam dan mereka menyambut baik atas informasi yang kita sampaikan,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memerintahkan supaya Idawati ditahan.

Terpisah, saat ditemui di Jl. Pertahanan, Gang Indah Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Ariani ibu kandung korban tampak kecewa karena Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. “Saya pikir dia (Idawati-red) itu telah ditahan, rupanya dia belum ditahan ya. Macam mananya ini,” ujar Ariani dengan nada kesal. “Setelah kayak gini. Macam mana bisa ditangkap dia. Sedangkan dia sudah kabur jauh,” ungkapnya.

Ariani juga mengaku keluarganya tak mengetahui dimana Idawati saat ini.

“Hanya dari pihak Kejasaan lah kami bisa tahu dek. Karena mereka yang menangani kasusnya. Kami ini hanya bisa menuggu hasil. Tapi sikit banyaknya kami juga berusaha mencari tau keberadaan Idawati,” akunya.

Dalam hal ini, wanita berambut ikal itu menegaskan pihaknya tak akan puas jika Idawati masih bebas berkeliaran. “Kepuasan tertunda ini namanya. Tapi semua kembali ke Tuhan. Dia yang maha tahu,” imbuhnya. Hal senada juga dikatakan ayah korban Lismen Tinambunan yang berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam segera mengeksekusi Idawati.

“Itu saja harapan kami. Karena hanya itulah kepuasan bagi keluarga. Setelah dia dieksekusi. Luka hati kami akan sedikit terobati,” pungkasnya. (man/bar/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam mempersiapkan berbagai langkah untuk mengeksekusi Idawati boru Pasaribu (51) yang telah divonis MA RI selama 16 tahun penjara. Selain mengirimkan panggilan resmi, jaksa juga akan mempersiapkan surat permohonan pencekalan terhadap Idawati ke imigrasi.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH saat dikonfirmasi kru koran ini, Rabu (20/8) sore. Ditegaskan Iwan, pencekalan itu dilakukan agar terdakwa tak melarikan diri ke luar negeri.

Lalu bagaimana teknis untuk mengeksekusi terdakwa? Ditanya begitu, Iwan enggan mengutarakannya dengan dalih Idawati kabur. “Nantilah setelah pihak imigrasi resmi menerima surat pencekalan dari pihak kita, maka akan kita ekspos ke publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Mangadum Sihotang selaku penasihat hukum keluarga korban berharap pihak Kejari Lubuk Pakam segera mengeksekusi Idawati. Selain di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang, Kota Batam dan Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, mereka juga mendapat kabar jika Idawati juga punya rumah di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kita sudah menyampaikan informasi itu kepada pihak Kejari Lubuk Pakam dan mereka menyambut baik atas informasi yang kita sampaikan,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memerintahkan supaya Idawati ditahan.

Terpisah, saat ditemui di Jl. Pertahanan, Gang Indah Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Ariani ibu kandung korban tampak kecewa karena Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. “Saya pikir dia (Idawati-red) itu telah ditahan, rupanya dia belum ditahan ya. Macam mananya ini,” ujar Ariani dengan nada kesal. “Setelah kayak gini. Macam mana bisa ditangkap dia. Sedangkan dia sudah kabur jauh,” ungkapnya.

Ariani juga mengaku keluarganya tak mengetahui dimana Idawati saat ini.

“Hanya dari pihak Kejasaan lah kami bisa tahu dek. Karena mereka yang menangani kasusnya. Kami ini hanya bisa menuggu hasil. Tapi sikit banyaknya kami juga berusaha mencari tau keberadaan Idawati,” akunya.

Dalam hal ini, wanita berambut ikal itu menegaskan pihaknya tak akan puas jika Idawati masih bebas berkeliaran. “Kepuasan tertunda ini namanya. Tapi semua kembali ke Tuhan. Dia yang maha tahu,” imbuhnya. Hal senada juga dikatakan ayah korban Lismen Tinambunan yang berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam segera mengeksekusi Idawati.

“Itu saja harapan kami. Karena hanya itulah kepuasan bagi keluarga. Setelah dia dieksekusi. Luka hati kami akan sedikit terobati,” pungkasnya. (man/bar/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/