PAPUA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Papua memutuskan delapan tahun penjara untuk Labora Sitorus, atau lebih tinggi enam tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong. Iptu labora dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin mengatakan tanggal 2 Mei lalu, majelis hakim PT Papua di Jayapura memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Iptu Labora Sitorus.
Dikatakannya lebih tingginya putusan PT Papua itu disebabkan Iptu Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada sidang di tingkat bawah (pengadilan negeri) tidak terbukti.
“Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin, Selasa (6/5).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong, tanggal 17 Februari lalu memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Aiptu Labora Sitorus.
Dalam sidang tersebut, Labora Sitorus hanya terbukti melakukan dua tindak pidana yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Aiptu Labora Sitorus tidak terima divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua. Atas hal itu Labora pun mengajukan kasasi. “Nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2014,” demikian dilansir website panitera Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/9).
Duduk selaku pemohon kasasi Labora. Jaksa tidak mengajukan kasasi dalam kasus itu. Ketua MA Hatta Ali belum menunjuk siapa hakim agung yang akan mengadili Labora. (net/bbs)
PAPUA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Papua memutuskan delapan tahun penjara untuk Labora Sitorus, atau lebih tinggi enam tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong. Iptu labora dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin mengatakan tanggal 2 Mei lalu, majelis hakim PT Papua di Jayapura memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Iptu Labora Sitorus.
Dikatakannya lebih tingginya putusan PT Papua itu disebabkan Iptu Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada sidang di tingkat bawah (pengadilan negeri) tidak terbukti.
“Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin, Selasa (6/5).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong, tanggal 17 Februari lalu memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Aiptu Labora Sitorus.
Dalam sidang tersebut, Labora Sitorus hanya terbukti melakukan dua tindak pidana yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Aiptu Labora Sitorus tidak terima divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua. Atas hal itu Labora pun mengajukan kasasi. “Nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2014,” demikian dilansir website panitera Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/9).
Duduk selaku pemohon kasasi Labora. Jaksa tidak mengajukan kasasi dalam kasus itu. Ketua MA Hatta Ali belum menunjuk siapa hakim agung yang akan mengadili Labora. (net/bbs)