25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tiga Terdakwa Dituntut 4 Tahun, Ibu Korban Kecewa

Foto: Fahril/PM Foto Dimas semasa hidup. Dia tewas dianiaya seniornya.
Foto: Fahril/PM
Foto Dimas semasa hidup. Dia tewas dianiaya seniornya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi menuntut tiga terdakwa yakni Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu yang melakukan penganiayaan terhadap Dimas Dikita Handoko 4 tahun penjara. Sebelum membacakan tuntutan, JPU akui sempat bimbang. Rukita, ibunda Dimas Dikita Handoko (19), mengaku kecewa dan syok mendengar tuntutan yang diajukan JPU.

“Jadi awalnya saya juga bingung, inilah keputusan yang sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” kata jaksa Wahyu Oktaviandi usai persidangan, di PN Jakarta Utara, Senin (8/9).

Wahyu mengaku, dalam menentukan tuntutan ia mengacu pada tuntutan penganiayaan mahasiswa STIP sebelumnya tahun 2010 yang hanya dituntut 3 tahun penjara. Sehingga, tuntutan 4 tahun penjara menurutnya sudah tepat.

“Jadi saya menganggap 4 tahun penjara sudah tepat untuk mengakibatkan efek jera terhadap para terdakwa dan para senior-senior di STIP,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan, tidak dikenakannya pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dikarenakan tiga terdakwa tidak adanya niat membunuh korban.

“Pembunuhan berencana tidak terbukti karena pertimbangan awal tidak ada niat mereka untuk membunuh, dan sewaktu korban roboh mereka membawa ke rumah sakit juga,” terangnya.

“Mereka (terdakwa) juga awalnya datang mau bahas acara ke Bogor dengan para korban, acara untuk perwakilan Medan, namun dikarenakan korban dateng terlambat terjadilah penganiayaan,” sambungnya.

Lanjutnya, kematian korban bukan dikarenakan pemukulan dibagian ulu hati. Melainkan berdasarkan hasil visum, penyebab kematian diakibatkan oleh adanya benturan kepala.

“Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian uluhati. Tapi hal tersebut tidak terungkap di persidangan,” ucap Wahyu.

Saat memberikan kesaksian, tujuh korban yang merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan di bagian kepala. “Mereka bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkap oleh seniornya,” tutupnya.

 

ENGGAK ADA RASA KEADILAN SAMA SEKALI…

“Enggak ada rasa keadilan sama sekali, masak hukumannya cuma 4 tahun. Tadinya saya percaya dan berharap banyak ketiga terdakwa dihukum 15 tahun penjara,” ujar Rukita dengan nada emosional kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).

Sebelumnya JPU menuntut tiga mantan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda yakni Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu (20) dengan 4 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menyebabkan kematian Dimas.

Rukita menilai tuntutan itu tidak adil. Dimas merupakan sosok anak yang baik dan menjadi tumpuan masa depan keluarganya. “Anak saya ini generasi muda, kalau mereka masih muda anak saya juga generasi muda dan cita-citanya hilang akibat perbuatan mereka. Orang tua mana yang bisa terima hukuman cuma 4 tahun begitu, cobalah kalian rasakan yang saya rasakan,” kesalnya.

Dirinya pun heran, padahal ketiga terdakwa merupakan teman karib anaknya sejak masa Sekolah Menengah Atas (SMA). “Awalnya saya menginginkan 15 tahun. Mereka kan kawan sendiri, sama-sama satu daerah, kawan mainnya, seniornya, bahkan dari SMA mereka berteman,” tandasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Dimas, Liston Silalahi, menilai tuntutan itu jauh dari rasa keadilan.

“Tuntutan 4 tahun penjara itu jauh dari rasa keadilan yang diharapkan. Kita merasa ini tidak ada cacat apa-apa, Tapi ini kan meninggal. Itu alasan yang tidak masuk akal. Kondisinya kan memang meninggal gimana mungkin mau dirawat,” sesal Liston kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).

Untuk itu, dirinya pun berharap majelis hakim bertindak lebih bijaksana dalam memutuskan vonis hukuman kepada ketiga terdakwa tersebut.

“Kita berharap majelis hakim bertindak lebih bijaksana dari JPU. Selain kehilangan anak, tapi juga kehilangan masa depan keluarga karena Dimas itu adalah tumpuan masa depan keluarganya,” tandasnya.

“Kita tetap berharap ketiga terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara,” harapnya. (in/bd)

Foto: Fahril/PM Foto Dimas semasa hidup. Dia tewas dianiaya seniornya.
Foto: Fahril/PM
Foto Dimas semasa hidup. Dia tewas dianiaya seniornya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi menuntut tiga terdakwa yakni Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu yang melakukan penganiayaan terhadap Dimas Dikita Handoko 4 tahun penjara. Sebelum membacakan tuntutan, JPU akui sempat bimbang. Rukita, ibunda Dimas Dikita Handoko (19), mengaku kecewa dan syok mendengar tuntutan yang diajukan JPU.

“Jadi awalnya saya juga bingung, inilah keputusan yang sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” kata jaksa Wahyu Oktaviandi usai persidangan, di PN Jakarta Utara, Senin (8/9).

Wahyu mengaku, dalam menentukan tuntutan ia mengacu pada tuntutan penganiayaan mahasiswa STIP sebelumnya tahun 2010 yang hanya dituntut 3 tahun penjara. Sehingga, tuntutan 4 tahun penjara menurutnya sudah tepat.

“Jadi saya menganggap 4 tahun penjara sudah tepat untuk mengakibatkan efek jera terhadap para terdakwa dan para senior-senior di STIP,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan, tidak dikenakannya pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dikarenakan tiga terdakwa tidak adanya niat membunuh korban.

“Pembunuhan berencana tidak terbukti karena pertimbangan awal tidak ada niat mereka untuk membunuh, dan sewaktu korban roboh mereka membawa ke rumah sakit juga,” terangnya.

“Mereka (terdakwa) juga awalnya datang mau bahas acara ke Bogor dengan para korban, acara untuk perwakilan Medan, namun dikarenakan korban dateng terlambat terjadilah penganiayaan,” sambungnya.

Lanjutnya, kematian korban bukan dikarenakan pemukulan dibagian ulu hati. Melainkan berdasarkan hasil visum, penyebab kematian diakibatkan oleh adanya benturan kepala.

“Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian uluhati. Tapi hal tersebut tidak terungkap di persidangan,” ucap Wahyu.

Saat memberikan kesaksian, tujuh korban yang merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan di bagian kepala. “Mereka bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkap oleh seniornya,” tutupnya.

 

ENGGAK ADA RASA KEADILAN SAMA SEKALI…

“Enggak ada rasa keadilan sama sekali, masak hukumannya cuma 4 tahun. Tadinya saya percaya dan berharap banyak ketiga terdakwa dihukum 15 tahun penjara,” ujar Rukita dengan nada emosional kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).

Sebelumnya JPU menuntut tiga mantan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda yakni Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu (20) dengan 4 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menyebabkan kematian Dimas.

Rukita menilai tuntutan itu tidak adil. Dimas merupakan sosok anak yang baik dan menjadi tumpuan masa depan keluarganya. “Anak saya ini generasi muda, kalau mereka masih muda anak saya juga generasi muda dan cita-citanya hilang akibat perbuatan mereka. Orang tua mana yang bisa terima hukuman cuma 4 tahun begitu, cobalah kalian rasakan yang saya rasakan,” kesalnya.

Dirinya pun heran, padahal ketiga terdakwa merupakan teman karib anaknya sejak masa Sekolah Menengah Atas (SMA). “Awalnya saya menginginkan 15 tahun. Mereka kan kawan sendiri, sama-sama satu daerah, kawan mainnya, seniornya, bahkan dari SMA mereka berteman,” tandasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Dimas, Liston Silalahi, menilai tuntutan itu jauh dari rasa keadilan.

“Tuntutan 4 tahun penjara itu jauh dari rasa keadilan yang diharapkan. Kita merasa ini tidak ada cacat apa-apa, Tapi ini kan meninggal. Itu alasan yang tidak masuk akal. Kondisinya kan memang meninggal gimana mungkin mau dirawat,” sesal Liston kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).

Untuk itu, dirinya pun berharap majelis hakim bertindak lebih bijaksana dalam memutuskan vonis hukuman kepada ketiga terdakwa tersebut.

“Kita berharap majelis hakim bertindak lebih bijaksana dari JPU. Selain kehilangan anak, tapi juga kehilangan masa depan keluarga karena Dimas itu adalah tumpuan masa depan keluarganya,” tandasnya.

“Kita tetap berharap ketiga terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara,” harapnya. (in/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/