MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski polisi telah melayangkan dua surat panggilan, tapi hingga kini terduga mafia tanah Tamin Sukardi masih ogah menunjukkan batang hidungnya di Poldasu. Polisi pun berjanji akan menjemput paksa pengusaha properti sekaligus pemilik Taman Simalem Resort itu.
“Tamin Sukardi akan kita jemput paksa, soalnya, dia tak mengindahkan panggilan kedua kita. Dan itu akan segera kita lakukan,” tegas Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin, Jumat (12/9) siang.
Masih kata Yusuf, keterlibatan Tamin Sukardi semakin nyata, karena beberapa korbannya sudah datang ke Poldasu untuk membuat laporan. “Itu sangat membantu kita untuk mendudukkan kasusnya. Jadi, Gunawan dan Tamin Sukardi bekerja sama untuk memalsukan surat tanah, mereka juga melibatkan oknum BPN Medan dan mantan Kadispenda Kota Medan,” ucapnya.
Untuk mendudukkan kasus ini, pihaknya juga harus hati-hati dan penuh keyakinan. Apalagi Tamin Sukardi dikenal banyak relasi dan mampu mempengaruhi pejabat.
Untuk itu, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk menghadirkan Tamin Sukardi di Poldasu. “Sampai sekarang Tamin Sukardi masih kita panggil. Bila tidak datang juga, akan kita jemput paksa. Kalau soal keberadaannya, dia masih di sekitar Kota Medan,” tuturnya.
Berkas tersangka Gunawan kemungkinan akan dikirim ke kejaksaan minggu depan. Selain Tamin Sukardi, dalam waktu dekat ini polisi juga akan memeriksa mantan Kepala BPN Medan dan pegawainya yang terlibat dalam kasus ini.
Dijelaskan Yusuf, saat ini pihaknya tengah mendalami dua kasus terkait mafia tanah yang sangat besar dan itu butuh ketenangan dan pengetahuan. “Ango dan Gunawan sudah dikenal orang sebagai mafia tanah dan surat. Selain itu, mereka juga licin dan mempunyai banyak relasi. Namun, kita sudah bentuk tim untuk menuntaskan kasus itu, dan semoga berjalan lancar. Sabar ya, kedua kasus besar itu masih kita kerjakan. Jadi siapa saja yang pernah dirugikan Gunawan atau Tamin Sukardi silahkan lapor ke Poldasu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole melaporkan Tamin Sukardi yang telah menyerobot tanah masyarakat di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang karena tanah tersebut sebelumnya telah mendapatkan pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000.
“Kami datang ke Polda untuk melaporkan langsung kepada Dirreskrimum atau Kasubdit II Tahbang soal kejahatan Tamin Sukardi. Karena, di lahan kami sekarang sudah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya,”ucap Sihole.
Seperti diberitakan, Gunawan alias Aguan, warga Jl. Pasar III No.1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur itu ditangkap Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu yang juga melibatkan nama mafia tanah, Tamin Sukardi. Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Poldasu juga menyita barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No 414,1360, dan 864 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No 1869 kel. Padang Bulan selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hal milik No 1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (gib/deo)