32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Martiaz, Tangan Kanan Ango Diburu

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain fokus mengusut harta kekayaan tersangka A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), saat ini tim khusus bentukan Subdit II Harda/Tahbang Poldasu juga tengah memburu tangan kanan Ango bernama Martiaz. Selain jadi orang kepercayaan, selama ini Martiaz juga berperan mencari para korban.

“Matiaz ini sangat licin. Paca Ango dan keluarganya kita tangkap, ia langsung melarikan diri. Saat ini tim sedang bekerja melakukan pengejaran. Karena saat diperiksa, Ango mengaku Martiaz yang selama ini membantunya dalam aksi pemalsuan surat-surat tanah. Kalau soal latar belakang Martiaz masih belum jelas. Tapi dia bukan pejabat. Nantilah dulu, soalnya masih kami lidik,” ucap Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin, Jumat (12/9).

Yusuf mengatakan, pasca ditahan, Ango sudah dua kali ganti pengacara. “Terakhir pengacaranya bermarga Silalahi, kalau namanya saya lupa. Tapi siapapun pengacaranya kita tetap komit. Untuk itu, kita terus mendalami dan mengumpulkan korban-korban serta orang yang terlibat dalam kasus ini. Jika ada perkembangan, pasti akan kita beritahu, apalagi ini kasus besar,” ucapnya.

Ditanya mengenai keterlibatan tiga oknum Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial R,D dan SB? Yusuf mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, dan rencananya minggu depan yang bersangkutan akan diperiksa. “Ya, ketiga oknum panitera itu terlibat dan pasti kita periksa, mungkin minggu depan akan kita periksa. Jadi kita tetap fikus dalam kasus ini, karena Ango ini memang pemain besar. Karena sehari setelah ditangkap, lobi-lobi kepada kami sudah masuk dalam jumlah yang besar,”tandasnya.

Selain oknum Panitera PN Medan, apakah ada oknum kepolisian yang terliba,t mengingat laporan korban (LP) tak pernah ditindaklanjuti? Menanggapi hal ini, Yusuf belum bisa memastikan dengan dalih pihaknya masih mendalami dan menunggu kordinasi dari jajaran Polres terkait laporan yang lain. “Bila ada oknum polisi terlibat, kasus ini tetap berjalan sesuai perintah pimpinan. Untuk itu, kita terus mendalaminya lagi dan bila ada korban lagi, silahkan melapor ke Poldasu,”tandasnya.

Seperti diberitakan, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan mafia tanah sekaligus makelar kasus itu bersama suami dan anaknya terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No 8 dan No 10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu dan langsung ditahan pada Senin (8/9) lalu. Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir senilai Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain fokus mengusut harta kekayaan tersangka A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), saat ini tim khusus bentukan Subdit II Harda/Tahbang Poldasu juga tengah memburu tangan kanan Ango bernama Martiaz. Selain jadi orang kepercayaan, selama ini Martiaz juga berperan mencari para korban.

“Matiaz ini sangat licin. Paca Ango dan keluarganya kita tangkap, ia langsung melarikan diri. Saat ini tim sedang bekerja melakukan pengejaran. Karena saat diperiksa, Ango mengaku Martiaz yang selama ini membantunya dalam aksi pemalsuan surat-surat tanah. Kalau soal latar belakang Martiaz masih belum jelas. Tapi dia bukan pejabat. Nantilah dulu, soalnya masih kami lidik,” ucap Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin, Jumat (12/9).

Yusuf mengatakan, pasca ditahan, Ango sudah dua kali ganti pengacara. “Terakhir pengacaranya bermarga Silalahi, kalau namanya saya lupa. Tapi siapapun pengacaranya kita tetap komit. Untuk itu, kita terus mendalami dan mengumpulkan korban-korban serta orang yang terlibat dalam kasus ini. Jika ada perkembangan, pasti akan kita beritahu, apalagi ini kasus besar,” ucapnya.

Ditanya mengenai keterlibatan tiga oknum Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial R,D dan SB? Yusuf mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, dan rencananya minggu depan yang bersangkutan akan diperiksa. “Ya, ketiga oknum panitera itu terlibat dan pasti kita periksa, mungkin minggu depan akan kita periksa. Jadi kita tetap fikus dalam kasus ini, karena Ango ini memang pemain besar. Karena sehari setelah ditangkap, lobi-lobi kepada kami sudah masuk dalam jumlah yang besar,”tandasnya.

Selain oknum Panitera PN Medan, apakah ada oknum kepolisian yang terliba,t mengingat laporan korban (LP) tak pernah ditindaklanjuti? Menanggapi hal ini, Yusuf belum bisa memastikan dengan dalih pihaknya masih mendalami dan menunggu kordinasi dari jajaran Polres terkait laporan yang lain. “Bila ada oknum polisi terlibat, kasus ini tetap berjalan sesuai perintah pimpinan. Untuk itu, kita terus mendalaminya lagi dan bila ada korban lagi, silahkan melapor ke Poldasu,”tandasnya.

Seperti diberitakan, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan mafia tanah sekaligus makelar kasus itu bersama suami dan anaknya terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No 8 dan No 10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu dan langsung ditahan pada Senin (8/9) lalu. Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir senilai Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/