26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Berkas Everedy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Everedy Sitorus
Everedy Sitorus

SUMUTPOS.CO – Pengiriman berkas kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Everedy Sitorus (45), ditarget selesai minggu depan. Anggota DPRD Sumut yang baru dilantik itu belum bisa duduk di meja kerjanya di dewan.

“Kita targetkan minggu depan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi beberapa berkas dan hasil keterangan dari beberapa saksi lainnya,” kata Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Safarudin, Rabu (17/9).

Dalam mengembangan kasus ini, Poldasu tak akan mencampuri urusan tersangka yang berstatus anggota legislative. Akan tetapi, mengikuti proses hukum berdasarkan Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri, sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 yang menyebutkan bahwa, tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita tetap menjalankan proses hukumnya, dan tidak mencampuri urusan politiknya. Bila berkasnya sudah selesai, pasti akan kita limpahkan ke Kejatisu. Dalam hal ini, kami juga tidak ada intervensi dari manapun ataupun partai tersangka,” ucapnya.

Mengenai penangguhan terhadap tersangka, Yusuf mengaku membatalkannya dan tersangka tetap menjalani penahanan di Poldasu. “Tidak ada penangguhan, tersangka di dalam. Dan, kita menunggu penyidik melengkapi berkasnya. Kalau keluarganya atau kerabatnya mau menjenguk, silahkan saja. Itu hak nya. Namun, kami tidak memberikan penangguhan penahanan,” tandas perwira satu melati emas di pundaknya.

Dikatakannya, untuk itu, pihaknya akan memeriksa dua orang lagi yaitu dari pihak perusahaan dan pengacaranya. Setelah itu, berkasnya kemungkinan akan lengkap dan dikirim ke Kejaksaan. “Akan kita lengkapi dan dikirim ke Jaksa,” pungkasnya.

Everedy terlihat berbaring di sel tahanan Poldasu bersama beberapa tahanan kasus lainnya. Sementara itu, tahanan lainnya terlihat bercerita di sampingnya. “Tadi yang menjenguknya hanya keluarganya saja. Dia tidak banyak cerita, mungkin masih malu lah,” beber seorang bintara di depan ruang tahanan.

Sebelumnya, pasca dilantik lalu ditahan, beberapa orang keluarga Everedy Sitorus dan rekan-rekan se-partainya yang juga celeg terpilih dari partai Gerindra Deliserdang yakni, Simon Sembiring dari Dapil VI, Mangandar Marpaung dari Dapil I, Kamirujaman dari Dapil II, Susi Susilawati dari Dapil II, Gustomo SH dari Dapil IV, Dedi Dapil III dan Korwil DPD Gerindra Deliserdang Rudi SH MH datang ke Gedung Ditreskrimum Poldasu untuk memberikan ucapan selamat.

Everedy Sitorus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dit. Reskrimum Poldasu atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 200 Juta milik PT. Rapala, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan. Penetapan status tersangka terhadap Everedy ini diberikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Senin (8/9) kemarin. Everedy diamankan oleh Polisi dari sebuah kawasan yang berada di Lubukpakam. Sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan di PT Rapala dan dipercayakan perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta di Kab. Langkat pada tahun 2012 lalu.

Namun, setelah menerima uang, anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) II Deliserdang itu malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Sementara, uang Rp 200 Juta yang disediakan perusahaan untuk pembebasan lahan di Langkat tidak dibayarkanya, dan juga tidak dikembalikanya kepada perusahaan setelah dirinya keluar.

Akibatnya, pihak perusahaan tidak dapat menguasai lahan itu hingga saat ini. Merasa dirugikan, PT Rapala pun melaporkan Everedy ke Polda Sumut pada bulan Agustus 2014 lalu. Dikabarkan, Everedy sempat kabur setelah tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan tersebut dan akhirnya ditangkap. (lik/gib/bd)

Everedy Sitorus
Everedy Sitorus

SUMUTPOS.CO – Pengiriman berkas kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Everedy Sitorus (45), ditarget selesai minggu depan. Anggota DPRD Sumut yang baru dilantik itu belum bisa duduk di meja kerjanya di dewan.

“Kita targetkan minggu depan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi beberapa berkas dan hasil keterangan dari beberapa saksi lainnya,” kata Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Safarudin, Rabu (17/9).

Dalam mengembangan kasus ini, Poldasu tak akan mencampuri urusan tersangka yang berstatus anggota legislative. Akan tetapi, mengikuti proses hukum berdasarkan Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri, sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 yang menyebutkan bahwa, tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita tetap menjalankan proses hukumnya, dan tidak mencampuri urusan politiknya. Bila berkasnya sudah selesai, pasti akan kita limpahkan ke Kejatisu. Dalam hal ini, kami juga tidak ada intervensi dari manapun ataupun partai tersangka,” ucapnya.

Mengenai penangguhan terhadap tersangka, Yusuf mengaku membatalkannya dan tersangka tetap menjalani penahanan di Poldasu. “Tidak ada penangguhan, tersangka di dalam. Dan, kita menunggu penyidik melengkapi berkasnya. Kalau keluarganya atau kerabatnya mau menjenguk, silahkan saja. Itu hak nya. Namun, kami tidak memberikan penangguhan penahanan,” tandas perwira satu melati emas di pundaknya.

Dikatakannya, untuk itu, pihaknya akan memeriksa dua orang lagi yaitu dari pihak perusahaan dan pengacaranya. Setelah itu, berkasnya kemungkinan akan lengkap dan dikirim ke Kejaksaan. “Akan kita lengkapi dan dikirim ke Jaksa,” pungkasnya.

Everedy terlihat berbaring di sel tahanan Poldasu bersama beberapa tahanan kasus lainnya. Sementara itu, tahanan lainnya terlihat bercerita di sampingnya. “Tadi yang menjenguknya hanya keluarganya saja. Dia tidak banyak cerita, mungkin masih malu lah,” beber seorang bintara di depan ruang tahanan.

Sebelumnya, pasca dilantik lalu ditahan, beberapa orang keluarga Everedy Sitorus dan rekan-rekan se-partainya yang juga celeg terpilih dari partai Gerindra Deliserdang yakni, Simon Sembiring dari Dapil VI, Mangandar Marpaung dari Dapil I, Kamirujaman dari Dapil II, Susi Susilawati dari Dapil II, Gustomo SH dari Dapil IV, Dedi Dapil III dan Korwil DPD Gerindra Deliserdang Rudi SH MH datang ke Gedung Ditreskrimum Poldasu untuk memberikan ucapan selamat.

Everedy Sitorus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dit. Reskrimum Poldasu atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 200 Juta milik PT. Rapala, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan. Penetapan status tersangka terhadap Everedy ini diberikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Senin (8/9) kemarin. Everedy diamankan oleh Polisi dari sebuah kawasan yang berada di Lubukpakam. Sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan di PT Rapala dan dipercayakan perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta di Kab. Langkat pada tahun 2012 lalu.

Namun, setelah menerima uang, anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) II Deliserdang itu malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Sementara, uang Rp 200 Juta yang disediakan perusahaan untuk pembebasan lahan di Langkat tidak dibayarkanya, dan juga tidak dikembalikanya kepada perusahaan setelah dirinya keluar.

Akibatnya, pihak perusahaan tidak dapat menguasai lahan itu hingga saat ini. Merasa dirugikan, PT Rapala pun melaporkan Everedy ke Polda Sumut pada bulan Agustus 2014 lalu. Dikabarkan, Everedy sempat kabur setelah tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan tersebut dan akhirnya ditangkap. (lik/gib/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/