26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Perampok Penyekap Agnes dan Jessica Ditangkap di Hamparan Perak

Foto: PM
Di tempat inilah Agnes dan Jessica disekap perampok. Foto Humas Polrestabes Medan, Sabtu 22 April 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka perampok di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Kamis (27/4) sore.

Tersangka adalah Wen Chandra (29), warga Medan Labuhan. Aksi perampokan itu terjadi Jumat (21/4). Tersangka masuk ke rumah korban Lina Tandan (45) dengan cara menjebol tembok rumah korban.

“Begitu masuk, ia kemudian menunggu korban, sekitar pukul 12.00 WIB, anak korban Agnes pulang ke rumah, dan langsung disekap oleh tersangka,” terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic.

Bukan hanya itu, sore harinya salah seorang anak korban bernama Jessica, yang baru pulang, juga disekap oleh tersangka. “Setelah disekap pelaku lalu menggasak uang ratusan ribu rupiah dan dua unit handphone,” ungkapnya.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri. Polisi yang mendapat informasi lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lalu berhasil membekuknya di kawasan Hamparan Perak.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 martil, pisau, dan hanpdhone. “Kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolsek. (pjs/jpg)

Foto: PM
Di tempat inilah Agnes dan Jessica disekap perampok. Foto Humas Polrestabes Medan, Sabtu 22 April 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka perampok di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Kamis (27/4) sore.

Tersangka adalah Wen Chandra (29), warga Medan Labuhan. Aksi perampokan itu terjadi Jumat (21/4). Tersangka masuk ke rumah korban Lina Tandan (45) dengan cara menjebol tembok rumah korban.

“Begitu masuk, ia kemudian menunggu korban, sekitar pukul 12.00 WIB, anak korban Agnes pulang ke rumah, dan langsung disekap oleh tersangka,” terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic.

Bukan hanya itu, sore harinya salah seorang anak korban bernama Jessica, yang baru pulang, juga disekap oleh tersangka. “Setelah disekap pelaku lalu menggasak uang ratusan ribu rupiah dan dua unit handphone,” ungkapnya.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri. Polisi yang mendapat informasi lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lalu berhasil membekuknya di kawasan Hamparan Perak.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 martil, pisau, dan hanpdhone. “Kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolsek. (pjs/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/