26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Syamsul Masih Ultah di Sukamiskin

Syamsul Arifin
Syamsul Arifin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin, tampaknya belum bisa meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, dalam waktu dekat inin
Pasalnya, hingga pekan terakhir September ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin belum juga mengeluarkan surat persetujuan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu, yang diajukan Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi.

Padahal, dalam berkas pengajuan usulan dimaksud, Syamsul akan mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung Oktober 2014, yang tinggal beberapa hari lagi. Namun, hingga kemarin, usulan yang diajukan awal Agustus 2014 itu, belum juga mendapat jawaban dari menkumham.

“Belum,” ujar Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, singkat, saat dihubungi koran ini dari Jakarta, kemarin (23/9).

Jawaban singkat itu disampaikan, menanggapi kabar yang beredar di Medan, yang menyebut  pria kelahiran 25 September 1952 itu akan bebas bersyarat mulai hari ini (24/9), atau sehari jelang ulang tahunnya.

Sebelumnya, Giri menjelaskan, pada awal Agustus lalu dirinya mengajukan usulan pembebasan bersyarat Syamsul. Alasannya, pria yang sudah sakit-sakitan itu sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yang jatuhnya per Oktober 2014.

Apakah sudah turun surat persetujuan dari menkumham? “Belum,” ucapnya. Dia memberikan jawaban singkat lantaran sedang mengikuti rapat. Tersirat dari nada kalimatnya, Giri kecewa karena usulannya itu belum juga direspon menkumham.

Sebelumnya dia mengatakan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.

“Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak,” kata dia, awal September lalu.

Memang diakui, khusus untuk pembebasan bersyarat napi kasus korupsi, usulannya ditangani tim khusus di kemenkumham.

“Biasanya menggunakan pertimbangan sosiologis karena kasus korupsi. Kalau usulan saya, hanya terkait administrasi saja. Kalau sudah memenuhi persyaratan, ya saya usulkan pembebasan bersyarat,” kata Giri.

Entah ada kaitannya atau tidak, namun dalam beberapa hari belakangan ini, kemkumham sedang mendapat sorotan terkait pemberian bebas bersyarat dan remisi terhadap napi koruptor.

Yang disorot adalah pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya dan remisi kepada Anggodo Wijoyo, yang oleh aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW), melanggar ketentuan.

Senin lalu, aktivis ICW yang bergabung dalam massa  Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menggelar aksi di depan gedung kemkumham, Jakarta. Massa mendesak kemenkumham agar transparan dalam memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada para napi koruptor. (sam/rbb)

Syamsul Arifin
Syamsul Arifin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin, tampaknya belum bisa meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, dalam waktu dekat inin
Pasalnya, hingga pekan terakhir September ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin belum juga mengeluarkan surat persetujuan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu, yang diajukan Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi.

Padahal, dalam berkas pengajuan usulan dimaksud, Syamsul akan mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung Oktober 2014, yang tinggal beberapa hari lagi. Namun, hingga kemarin, usulan yang diajukan awal Agustus 2014 itu, belum juga mendapat jawaban dari menkumham.

“Belum,” ujar Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, singkat, saat dihubungi koran ini dari Jakarta, kemarin (23/9).

Jawaban singkat itu disampaikan, menanggapi kabar yang beredar di Medan, yang menyebut  pria kelahiran 25 September 1952 itu akan bebas bersyarat mulai hari ini (24/9), atau sehari jelang ulang tahunnya.

Sebelumnya, Giri menjelaskan, pada awal Agustus lalu dirinya mengajukan usulan pembebasan bersyarat Syamsul. Alasannya, pria yang sudah sakit-sakitan itu sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yang jatuhnya per Oktober 2014.

Apakah sudah turun surat persetujuan dari menkumham? “Belum,” ucapnya. Dia memberikan jawaban singkat lantaran sedang mengikuti rapat. Tersirat dari nada kalimatnya, Giri kecewa karena usulannya itu belum juga direspon menkumham.

Sebelumnya dia mengatakan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.

“Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak,” kata dia, awal September lalu.

Memang diakui, khusus untuk pembebasan bersyarat napi kasus korupsi, usulannya ditangani tim khusus di kemenkumham.

“Biasanya menggunakan pertimbangan sosiologis karena kasus korupsi. Kalau usulan saya, hanya terkait administrasi saja. Kalau sudah memenuhi persyaratan, ya saya usulkan pembebasan bersyarat,” kata Giri.

Entah ada kaitannya atau tidak, namun dalam beberapa hari belakangan ini, kemkumham sedang mendapat sorotan terkait pemberian bebas bersyarat dan remisi terhadap napi koruptor.

Yang disorot adalah pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya dan remisi kepada Anggodo Wijoyo, yang oleh aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW), melanggar ketentuan.

Senin lalu, aktivis ICW yang bergabung dalam massa  Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menggelar aksi di depan gedung kemkumham, Jakarta. Massa mendesak kemenkumham agar transparan dalam memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada para napi koruptor. (sam/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/