MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peremajaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun dengan terdakwa, Surya Dharma Sinaga selaku Mantan Manager Sektor Labuhan Angin dan Ketua Panitia Barang dan Jasa, menegaskan dalam proses lelang/tender proyek pekerjaan Life Time Extention (LTE) GT 21 dan 22 PLTGU Blok II Belawan merupakan perintah atau keputusan Direksi (Kepdir) PT PLN (Persero).
“Dalam proyek pekerjaan tersebut saya hanya menjalankan perintah berdasarkan keputusan Direksi PT PLN Persero,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (27/9) sore.
Dalam Kepdir Nomor: 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di PT PLN (Persero). Dan bukan pada Kepdir Nomor: 994.K/DIR/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Kebijakan penggunaan spare part Non-OEM mesin pembangkit di lingkungan PT PLN (Persero).
Disebutkan, Kepdir digunakan panitia dalam melakukan pengadaan LTE GT21 dan GT22 Belawan ditetapkan oleh GM sebagai pengguna barang.
“Ini tertera dalam SK panitia pengadaan yang isinya dalam menjalankan tugasnya, Panitia agar memperhatikan dan mengikuti ketentuan pada Kepdir No. 305K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 Jo Kepdir No 608.K/DIR/2010 Jo. Kepdir No. 006/K/DIR/2011 Jo Kepdir No.1059.K/DOR/2011 Jo Kepdir No.1360.K/DIR/2011,” terangnya.
Dan pada surat Direksi Nomor 026/072/DIRUT/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Proses Pengadaan LTE PLTGU Belawan. Dijelaskan pelaksanaan proses Pemilihan langsung, PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) agar tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Kepdir No.305.K/DIR/2010 tentang Pedoman pengadaan barang dan Jasa PT PLN (Persero) berikut semua perubahannya.
Lanjut Surya, dalam lampiran Kepdir No. 994.K/DIR/2011 juga dijelaskan, kebijakan penggunaan spare part Non-OEM untuk mesin pembangkit di lingkungan PT PLN.
“Kebijakan tertera dalam Kepdir No.994.K/DIR/2011, peluang penggunaan spare parts non OEM sangat terbuka. Ini didukung kemajuan bidang teknologi reverse engineering. Dengan teknologi reverse engineering, maka suatu komponen bisa diduplikasi oleh vendor atau workshop Non OEM yang teruji,” terangnya.
Tambah Surya Dharma, alasan terbitnya kronologi Kepdir No.994.K/DIR/2011, karena kebijakan tersebut sangat dibutuhkan dengan mulai dioperasikannya pembangkit PLTGU program 10.000MW Fast Track tahap I yang pada umumnya dari China. Sebab beberapa parts kritis peralatan, sehingga dibuat workshop dalam negeri yang semakin maju dalam mengembangkan teknik-teknik reverse engeineering maupun re-engineering pembuatan suku cadang permesinan.
“Pengadaan LTE mengacu kepada Kepdir 305.K dan bukan pada Kepdir 994.K. Ini ditegaskan keterangan saksi-saksi yakni Dirut PT PLN (persero), Ir Nur Pamuji M.Eng MPM, Ir H.M. Harry Jaya Pahlawan, Msc, Ir. Vicner Sinaga MM, Ir. Bagiyo Riawan MM, Ir. H. Nasri Sebayang MM, Ir. Bernadus Sudarmanta,” tandasnya.
Surya Dharma juga menyatakan, pabrikan Mapna adalah OEM dan punya Lisensi. Ini dibuktikan dengan rujukan perihal OEM Gas Turbine di dunia menerangkan PT Mapna masuk dalam OEM Simple Cycle Gas Turbine. Sebab PT Mapna telah berkontribusi 2 persen dari total Gas Turbine di dunia.
Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa dituntut oleh JPU kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. (bay/bd)