26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Siswi SD Percobaan Dipecat

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PULANG SEKOLAH: Para siswa SD Negeri Percobaan di Jalan Sei Petani pulang sekolah , Kamis (16/10)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PULANG SEKOLAH: Para siswa SD Negeri Percobaan di Jalan Sei Petani pulang sekolah , Kamis (16/10)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kekerasan seksual di SD Negeri Percobaan Jl. Sei Petani Medan memasuki babak baru. Setelah sempat berlarut-larut, dua terduga pelaku akhirnya dipecat dari sekolah. Surat drop out (DO) itu diterima orangtua T (10) dan I (10), Selasa (21/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini diakui Akbar SH, kuasa hukum kedua siswi yang masih duduk di kelas IV SD itu saat ditemui kru koran ini, Selasa (21/10) siang. Menurut Akbar, surat pemberhentian yang diantarkan bagian Tata Usaha SDN Percontohan ke kediaman mereka masing-masing itu sontak membuat Irwansyah, orangtua T dan orangtua I bernama Vinsentius syok.

“Surat itu diantar ke alamat orangtua T dan I masing-masing di Jl. Dewa Ruci dan Jl. Stia Budi Medan. Mereka sangat terkejut karena sangat tak menyangka pihak sekolah akan memberikan sanksi seberat itu,” kata Akbar.

Pasalnya lanjut Akbar, dalam Pasal 209 Peraturan Pemerintah RI No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan, peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) akan diberikan sanksi asministati berupa peringatan, skorsing, dan atau dikeluarkan dari satuan pendidik oleh satuan didik.

“Kan sudah kelihatan jadinya. Apa maksud surat pemberhentian itu diberikan. Sementara klien saya tidak pernah diberikan sanksi sebelumnya, baik itu peringatan, maupun skorsing. Tapi, kenapa ini langsung diberhentikan? Ada apa ini?” kesal Akbar penuh tanya.

Padahal lanjut Akbar pada Minggu (19/10) siang sekira pukul 14.00 WIB lalu, dirinya juga menyambangi rumah Kepala SD Negeri Percobaan, Elly Zarahmi boru Simatupang di Jl. Manggala, Gang Pribadi No 5, Kec. Medan Denai.

Sore itu, dirinya berniat mengevaluasi ucapan suami Elly pada Irwansyah, Sabtu (18/10) malam sekira pukul 20.00 WIB yang menyebutkan adanya tekanan Walikota Medan, Dzulmi Eldin pada Kadisdik Kota Medan dan Kepala SD Negeri Percobaan, untuk mengeluarkan T dan I pada Senin (20/10) lalu.

“Tapi saat itu bu Elly mengatakan tidak ada. Dan dia juga mengatakan kalau ada demo lagi dari para wali-wali murid di tempatnya (SD Negeri Percobaan), maka kami dewan guru disuruh rapat lagi untuk mengambil tindak lanjutnya. Itulah jawabannya yang kala itu didampingi suaminya di depan teras sekolah tersebut,” cetus Akbar.

Terus, beber pria berambut cepak tersebut, dalam pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2014 lalu, pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sudah mengetuk palu supaya anak-anak didik tetap sekolah seperti biasa. Setelah itu, pada pertemuan di tanggal 15 Oktober 2014 lalu diputuskan supaya anak-anak mengikuti pendidikan di rumah (home schooling) sampai mental mereka membaik dan bisa mengikuti aktivitas belajar mengajar lagi di sekolah.

“Tidak ada batasan waktu yang diberikan pada home schooling. Mereka baru selesai home schooling setelah mental mereka benar-benar siap. Jika tidak, ya mereka masih mengikuti home schooling,” ungkapnya.

Namun sayang, belum lagi home schooling tersebut terlaksana, pihak sekolah malah melayangkan surat pemberhentian T dan I. Atas hal tersebut, pihak keluarga pun menjadi kesal. “Kan aneh. Belum lagi home schooling dilaksanakan dan surat itu sudah dilayangkan. Padahal, dalam pertemuan tanggal 15 Oktober kemarin pihak UPTD mengharapjan supaya dewan guru serta dewan pengajar memberikan lebih ekstra dalam pendidikan dan pengawasan siswa-siswi sesuai UU No 20 Tahun 2003 tetang sistem pendidikan,” cetusnya.

Di samping itu, beber Akbar, pernyataan keluarga korban, N yang menyebutkan mereka sempat memeriksa N pada 8 Oktober lalu di RS Columbia Asia Jl. Listrik Medan lalu adalah tidak benar. Pasalnya, Sabtu (18/10) lalu dirinya mendatangi rumah sakit tersebut. Ketika itu tak menemukan adanya nama pasien yang melakukan cek kesehatan.

“Namun, yang ada di komputer saya melihat nama N lain yang tinggal di Jl. Belibis Gg Melati 4 No 117 yang lahir pada 2 Februari 2006. Inikan beda,” pungkasnya. (ind/deo)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PULANG SEKOLAH: Para siswa SD Negeri Percobaan di Jalan Sei Petani pulang sekolah , Kamis (16/10)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PULANG SEKOLAH: Para siswa SD Negeri Percobaan di Jalan Sei Petani pulang sekolah , Kamis (16/10)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kekerasan seksual di SD Negeri Percobaan Jl. Sei Petani Medan memasuki babak baru. Setelah sempat berlarut-larut, dua terduga pelaku akhirnya dipecat dari sekolah. Surat drop out (DO) itu diterima orangtua T (10) dan I (10), Selasa (21/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini diakui Akbar SH, kuasa hukum kedua siswi yang masih duduk di kelas IV SD itu saat ditemui kru koran ini, Selasa (21/10) siang. Menurut Akbar, surat pemberhentian yang diantarkan bagian Tata Usaha SDN Percontohan ke kediaman mereka masing-masing itu sontak membuat Irwansyah, orangtua T dan orangtua I bernama Vinsentius syok.

“Surat itu diantar ke alamat orangtua T dan I masing-masing di Jl. Dewa Ruci dan Jl. Stia Budi Medan. Mereka sangat terkejut karena sangat tak menyangka pihak sekolah akan memberikan sanksi seberat itu,” kata Akbar.

Pasalnya lanjut Akbar, dalam Pasal 209 Peraturan Pemerintah RI No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan, peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) akan diberikan sanksi asministati berupa peringatan, skorsing, dan atau dikeluarkan dari satuan pendidik oleh satuan didik.

“Kan sudah kelihatan jadinya. Apa maksud surat pemberhentian itu diberikan. Sementara klien saya tidak pernah diberikan sanksi sebelumnya, baik itu peringatan, maupun skorsing. Tapi, kenapa ini langsung diberhentikan? Ada apa ini?” kesal Akbar penuh tanya.

Padahal lanjut Akbar pada Minggu (19/10) siang sekira pukul 14.00 WIB lalu, dirinya juga menyambangi rumah Kepala SD Negeri Percobaan, Elly Zarahmi boru Simatupang di Jl. Manggala, Gang Pribadi No 5, Kec. Medan Denai.

Sore itu, dirinya berniat mengevaluasi ucapan suami Elly pada Irwansyah, Sabtu (18/10) malam sekira pukul 20.00 WIB yang menyebutkan adanya tekanan Walikota Medan, Dzulmi Eldin pada Kadisdik Kota Medan dan Kepala SD Negeri Percobaan, untuk mengeluarkan T dan I pada Senin (20/10) lalu.

“Tapi saat itu bu Elly mengatakan tidak ada. Dan dia juga mengatakan kalau ada demo lagi dari para wali-wali murid di tempatnya (SD Negeri Percobaan), maka kami dewan guru disuruh rapat lagi untuk mengambil tindak lanjutnya. Itulah jawabannya yang kala itu didampingi suaminya di depan teras sekolah tersebut,” cetus Akbar.

Terus, beber pria berambut cepak tersebut, dalam pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2014 lalu, pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sudah mengetuk palu supaya anak-anak didik tetap sekolah seperti biasa. Setelah itu, pada pertemuan di tanggal 15 Oktober 2014 lalu diputuskan supaya anak-anak mengikuti pendidikan di rumah (home schooling) sampai mental mereka membaik dan bisa mengikuti aktivitas belajar mengajar lagi di sekolah.

“Tidak ada batasan waktu yang diberikan pada home schooling. Mereka baru selesai home schooling setelah mental mereka benar-benar siap. Jika tidak, ya mereka masih mengikuti home schooling,” ungkapnya.

Namun sayang, belum lagi home schooling tersebut terlaksana, pihak sekolah malah melayangkan surat pemberhentian T dan I. Atas hal tersebut, pihak keluarga pun menjadi kesal. “Kan aneh. Belum lagi home schooling dilaksanakan dan surat itu sudah dilayangkan. Padahal, dalam pertemuan tanggal 15 Oktober kemarin pihak UPTD mengharapjan supaya dewan guru serta dewan pengajar memberikan lebih ekstra dalam pendidikan dan pengawasan siswa-siswi sesuai UU No 20 Tahun 2003 tetang sistem pendidikan,” cetusnya.

Di samping itu, beber Akbar, pernyataan keluarga korban, N yang menyebutkan mereka sempat memeriksa N pada 8 Oktober lalu di RS Columbia Asia Jl. Listrik Medan lalu adalah tidak benar. Pasalnya, Sabtu (18/10) lalu dirinya mendatangi rumah sakit tersebut. Ketika itu tak menemukan adanya nama pasien yang melakukan cek kesehatan.

“Namun, yang ada di komputer saya melihat nama N lain yang tinggal di Jl. Belibis Gg Melati 4 No 117 yang lahir pada 2 Februari 2006. Inikan beda,” pungkasnya. (ind/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/