26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PT Mutiara akan Dilaporkan

Foto: dok sumut pos Lahan yang dijadikan sirkuit untuk even balapan yang terletak di Jalan Pancing dituding sudah dijual kepada developer.
Foto: dok sumut pos
Lahan yang dijadikan sirkuit untuk even balapan yang terletak di Jalan Pancing dituding sudah dijual kepada developer.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahragaa (Dispora) Khairul Anwar Lubis mengaku masih akan fokus pada penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut. Pun begitu, ke depan tetap ada upaya maupun langkah yang diambil guna melaporkan kembali PT Mutiara Development selaku pengembang ke Mabes Polri.

Marasamin Ritonga selaku tim hukum Hasban dan Anwar mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu jawaban atas surat penangguhan penahanan keduanya. Namun Marasamin belum mengetahui pasti ketika disinggung apakah Pemprov Sumut ingin melakukan upaya serupa, dengan melapor balik pihak pengembang atas sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing yang dianggap masuk dalam ranah perdata.

“Kita masih akan diskusikan itu dengan tim dari Jakarta,” kata Marasamin kepada Sumut Pos, Senin (27/10).

Artinya menurut Marasamin, upaya pihaknya untuk melakukan pengaduan balik terhadap PT Mutiara masih terbuka lebar. Namun dia belum bisa memastikan kapan hal itu dilakukan sebab sejauh ini pihaknya masih fokus pada pembelaan Hasban dan Khairul.

“Tidak tertutup kemungkinan kita mengkaji langkah-langkah itu. Sebab sekarang kita sedang fokus di Bareskrim Polri soal penangguhan penahanan,” sebut Marasamin.

Mengenai surat penangguhan penahanan yang sebelumnya dilayangkan pihaknya, ia mengaku masih menunggu respon Mabes Polri. Kata Marasamin adapun alasan kenapa hal itu belum digubris, lantaran kepolisian juga masih menunggu upaya perdamaian dari kedua pihak.Begitupun disinggung respon dari pelapor sendiri, Marasamin mengatakan bahwa pihak PT Mutiara Development belum sedikit pun bergeming. “Intinya kita tetap upayakan langkah strategis lain sembari menunggu penangguhan penahanan itu,” ungkapnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan juga masih mengungkapkan keterangan serupa. Pihaknya masih memantau serta tetap berkoordinasi melakukan upaya hukum atas kasus tersebut. Sebelumnya Sulaiman mengatakan, penangguhan Hasban dan Khairul sudah disampaikan pihaknya pada Rabu (22/10) lalu. “Sudah ada upaya itu, namun belum digubris penyidik. Coba langsung tanya saja ke pengacaranya (Pak Marasamin, Red) sebab beliau pasti lebih paham soal teknisnya,” imbuhnya. (prn/rbb)

Foto: dok sumut pos Lahan yang dijadikan sirkuit untuk even balapan yang terletak di Jalan Pancing dituding sudah dijual kepada developer.
Foto: dok sumut pos
Lahan yang dijadikan sirkuit untuk even balapan yang terletak di Jalan Pancing dituding sudah dijual kepada developer.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahragaa (Dispora) Khairul Anwar Lubis mengaku masih akan fokus pada penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut. Pun begitu, ke depan tetap ada upaya maupun langkah yang diambil guna melaporkan kembali PT Mutiara Development selaku pengembang ke Mabes Polri.

Marasamin Ritonga selaku tim hukum Hasban dan Anwar mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu jawaban atas surat penangguhan penahanan keduanya. Namun Marasamin belum mengetahui pasti ketika disinggung apakah Pemprov Sumut ingin melakukan upaya serupa, dengan melapor balik pihak pengembang atas sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing yang dianggap masuk dalam ranah perdata.

“Kita masih akan diskusikan itu dengan tim dari Jakarta,” kata Marasamin kepada Sumut Pos, Senin (27/10).

Artinya menurut Marasamin, upaya pihaknya untuk melakukan pengaduan balik terhadap PT Mutiara masih terbuka lebar. Namun dia belum bisa memastikan kapan hal itu dilakukan sebab sejauh ini pihaknya masih fokus pada pembelaan Hasban dan Khairul.

“Tidak tertutup kemungkinan kita mengkaji langkah-langkah itu. Sebab sekarang kita sedang fokus di Bareskrim Polri soal penangguhan penahanan,” sebut Marasamin.

Mengenai surat penangguhan penahanan yang sebelumnya dilayangkan pihaknya, ia mengaku masih menunggu respon Mabes Polri. Kata Marasamin adapun alasan kenapa hal itu belum digubris, lantaran kepolisian juga masih menunggu upaya perdamaian dari kedua pihak.Begitupun disinggung respon dari pelapor sendiri, Marasamin mengatakan bahwa pihak PT Mutiara Development belum sedikit pun bergeming. “Intinya kita tetap upayakan langkah strategis lain sembari menunggu penangguhan penahanan itu,” ungkapnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan juga masih mengungkapkan keterangan serupa. Pihaknya masih memantau serta tetap berkoordinasi melakukan upaya hukum atas kasus tersebut. Sebelumnya Sulaiman mengatakan, penangguhan Hasban dan Khairul sudah disampaikan pihaknya pada Rabu (22/10) lalu. “Sudah ada upaya itu, namun belum digubris penyidik. Coba langsung tanya saja ke pengacaranya (Pak Marasamin, Red) sebab beliau pasti lebih paham soal teknisnya,” imbuhnya. (prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/