29 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Menteri Siti Nurbaya Ditantang Tuntaskan Konflik TNBG

Keindahan hutan Batang Gadis, Madina
Keindahan hutan Batang Gadis, Madina

 
PANYABUNGAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang baru saja diangkat Presiden Joko Widodo ditantang untuk menuntaskan berbagai kasus yang terjadi dalam pengelolaan hutan dan lingkungan di Indonesia. Salah satunya, menuntaskan kasus konflik Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang berada di Kabupaten Mandailingnatal.

“Konflik TNBG dan masyarakat terkait tapal batas telah berlangsung sepuluh tahun, konflik ini sangat berdampak kepada masyarakat dan TNBG sendiri, ini harus jadi catatan penting Menteri Kehutanan dan Lingkungan yang baru,” ujar Direktur Program Konsorsium Sumatra Rainforest Institute (SRI), Rasyid Assaf Dongoran SSi MSi dalam lokakarya Multipihak Penyusunan Rencana Kolaborasi Penyelesaian Konflik Tata Batas TNBG yang digelar di Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal, belum lama ini.

Menurut Rasyid, persoalan keberadaan taman nasional saat ini penting bagi kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan, apalagi mengingat laju degredasi hutan yang sangat cepat. Namun, di sisi lain keberadaan Taman Nasional jangan menyisakan konflik dengan masyarakat, terutama soal tata batas.

“Ini tentunya soal komitmen pemerintah, mencari akar persoalan kemudian duduk bersama masyarakat, Keberadaan Taman Nasional khususnya TNBG ini kan juga harus dapat dukungan masyarkat, jika dengan masyarakat sekitar Taman Nasioanal saja masih berkonflik, bagaimana kelangsungan Taman Nasional ini ke depannya,” beber alumni Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Untuk itu, Rasyid menegaskan agar, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Siti Nurbaya perlu turun melihat kondisi TNBG saat ini, karena keberadaan TNBG sudah menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar dan kelangsungan TNBG itu sendiri.

“Ada beberapa desa yang masuk dalam wilayah TNBG, di dalamnya terdapat juga perkebunan tradisional milik masyarakat, tanah-tanah masyarakat, ini kan sebuah keanehan, karena ini menyangkut Taman Nasional, maka yang bertanggung jawab di sana adalah Kementrian Kehutanan dan Lingkungan, untuk itu Mentan Lingkungannya harus responsive dan turun melihat persoalan,” tegasnya.

Taman Nasional Batang Gadis yang dibentuk pada 2014 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 126/Menhut-II/2004 hingga kini masih menyisahkan persoalan. Di antaranya adalah konflik tapal batas TNBG dengan masyarakat di sekitar taman nasional.

Dalam Lokakarya tersebut telah dipaparkan berbagai alternatif solusi menuntaskan masalah pengelolaan TNBG. Termasuk upaya-upaya menyelesaikan konflik garis batas antar wilayah administrasi desa dan wilayah taman nasional. Dalam lokakarya ini juga disepakati untuk membentuk Tim Terpadu Verifkasi, Sosialisasi dan Usulan Koreksi Garis Batas TNBG. Tim terpadu ini terdiri dari unsur Kepala Desa, LSM, Balai TNBG, Konsorsium SRI yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal.

Dijelaskan Rasyid, Tim Terpadu ini akan bekerja selama 12 bulan kerja untuk bersama-sama turun keseluruh pedesaaan yang berbatasan dengan TNBG yang diperkirakan ada 40 desa yang berada disekeliling TNBG untuk di verifikasi dan kemudian di musyawarahkan dengan masyarakat terkait dengan garis batas TNBG. Kemudian nantinya hasil verifikasi ini akan difinalisasi dan diusulkan untuk dikoreksi oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Tim terpadu sudah terbentuk dan akan bekerja dilapangan guna mempercepat penyelesaian konflik garis batas antara wilayah TNBG. Kami berharap,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru Siti Nurbaya bisa menindaklanjuti hal ini dan turun lansung melihat kondisi TNBG,” tutupnya. (prn)

Keindahan hutan Batang Gadis, Madina
Keindahan hutan Batang Gadis, Madina

 
PANYABUNGAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang baru saja diangkat Presiden Joko Widodo ditantang untuk menuntaskan berbagai kasus yang terjadi dalam pengelolaan hutan dan lingkungan di Indonesia. Salah satunya, menuntaskan kasus konflik Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang berada di Kabupaten Mandailingnatal.

“Konflik TNBG dan masyarakat terkait tapal batas telah berlangsung sepuluh tahun, konflik ini sangat berdampak kepada masyarakat dan TNBG sendiri, ini harus jadi catatan penting Menteri Kehutanan dan Lingkungan yang baru,” ujar Direktur Program Konsorsium Sumatra Rainforest Institute (SRI), Rasyid Assaf Dongoran SSi MSi dalam lokakarya Multipihak Penyusunan Rencana Kolaborasi Penyelesaian Konflik Tata Batas TNBG yang digelar di Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal, belum lama ini.

Menurut Rasyid, persoalan keberadaan taman nasional saat ini penting bagi kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan, apalagi mengingat laju degredasi hutan yang sangat cepat. Namun, di sisi lain keberadaan Taman Nasional jangan menyisakan konflik dengan masyarakat, terutama soal tata batas.

“Ini tentunya soal komitmen pemerintah, mencari akar persoalan kemudian duduk bersama masyarakat, Keberadaan Taman Nasional khususnya TNBG ini kan juga harus dapat dukungan masyarkat, jika dengan masyarakat sekitar Taman Nasioanal saja masih berkonflik, bagaimana kelangsungan Taman Nasional ini ke depannya,” beber alumni Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Untuk itu, Rasyid menegaskan agar, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Siti Nurbaya perlu turun melihat kondisi TNBG saat ini, karena keberadaan TNBG sudah menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar dan kelangsungan TNBG itu sendiri.

“Ada beberapa desa yang masuk dalam wilayah TNBG, di dalamnya terdapat juga perkebunan tradisional milik masyarakat, tanah-tanah masyarakat, ini kan sebuah keanehan, karena ini menyangkut Taman Nasional, maka yang bertanggung jawab di sana adalah Kementrian Kehutanan dan Lingkungan, untuk itu Mentan Lingkungannya harus responsive dan turun melihat persoalan,” tegasnya.

Taman Nasional Batang Gadis yang dibentuk pada 2014 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 126/Menhut-II/2004 hingga kini masih menyisahkan persoalan. Di antaranya adalah konflik tapal batas TNBG dengan masyarakat di sekitar taman nasional.

Dalam Lokakarya tersebut telah dipaparkan berbagai alternatif solusi menuntaskan masalah pengelolaan TNBG. Termasuk upaya-upaya menyelesaikan konflik garis batas antar wilayah administrasi desa dan wilayah taman nasional. Dalam lokakarya ini juga disepakati untuk membentuk Tim Terpadu Verifkasi, Sosialisasi dan Usulan Koreksi Garis Batas TNBG. Tim terpadu ini terdiri dari unsur Kepala Desa, LSM, Balai TNBG, Konsorsium SRI yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal.

Dijelaskan Rasyid, Tim Terpadu ini akan bekerja selama 12 bulan kerja untuk bersama-sama turun keseluruh pedesaaan yang berbatasan dengan TNBG yang diperkirakan ada 40 desa yang berada disekeliling TNBG untuk di verifikasi dan kemudian di musyawarahkan dengan masyarakat terkait dengan garis batas TNBG. Kemudian nantinya hasil verifikasi ini akan difinalisasi dan diusulkan untuk dikoreksi oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Tim terpadu sudah terbentuk dan akan bekerja dilapangan guna mempercepat penyelesaian konflik garis batas antara wilayah TNBG. Kami berharap,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru Siti Nurbaya bisa menindaklanjuti hal ini dan turun lansung melihat kondisi TNBG,” tutupnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/