25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Mulai Hari Ini Pelajar di Karo Diliburkan

KARO, SUMUTPOS.CO – Terhitung 20 Maret 2020, para pelajar tingkat PAUD/SD/SMP Negeri/swasta di Kabupaten Karo, diliburkan hingga 3 April mendatang.

Meliburkan para pelajar tersebut, sesuai surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo edarkan surat pemberitahuan kepada Kepala PAUD/SD/SMP Negeri/swasta, Korwil bidang pendidikan kecamatan dan pengawas sekolah se-Kabupaten Karo.

Surat edaran tersebut merupakan turunan dari surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2020 tanggal 09 Maret 2020 Tentang pencegahan Corona Virus Disease ( COVID – 19 ) tentang satuan pendidikan. Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36962/MPK. A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease ( COVID -19 ). Surat edaran Gurbenur Sumatera Utara No. 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus diseasi ( COVID 19 ) di Sumatera Utara. Surat keputusan Bupati Karo No. 360/080/BPDB/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karo. Surat edaran belajar mandiri di rumah juga terbit dari hasil rapat Gugus Tugas percepatan penanganan (COVID -19 ) Kab Karo tanggal 19 Maret 2020 tentang langkah-langkah strategis percepatan penanganan COVID 19 di Kab. Karo.

Kepala Dinas Pendidikan Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti MPd menyampaikan beberapa hal isi surat edarat tersebut yakni, untuk penyebaran COVID 19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Setiap guru memberikan tugas mandiri kepada siswa sesuai dengan program semester tahun pembelajaran 2019/2020.

Kepala sekolah menginformasikan kepada orangtua siswa, agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah, dan tidak ke luar atau menghindari kontak fisik dengan orang lain. Selanjutnya, Kepala Sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolah masing-masing kepada pengawas sekolah pembina secara online dan pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Karo. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Terhitung 20 Maret 2020, para pelajar tingkat PAUD/SD/SMP Negeri/swasta di Kabupaten Karo, diliburkan hingga 3 April mendatang.

Meliburkan para pelajar tersebut, sesuai surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo edarkan surat pemberitahuan kepada Kepala PAUD/SD/SMP Negeri/swasta, Korwil bidang pendidikan kecamatan dan pengawas sekolah se-Kabupaten Karo.

Surat edaran tersebut merupakan turunan dari surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2020 tanggal 09 Maret 2020 Tentang pencegahan Corona Virus Disease ( COVID – 19 ) tentang satuan pendidikan. Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36962/MPK. A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease ( COVID -19 ). Surat edaran Gurbenur Sumatera Utara No. 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus diseasi ( COVID 19 ) di Sumatera Utara. Surat keputusan Bupati Karo No. 360/080/BPDB/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karo. Surat edaran belajar mandiri di rumah juga terbit dari hasil rapat Gugus Tugas percepatan penanganan (COVID -19 ) Kab Karo tanggal 19 Maret 2020 tentang langkah-langkah strategis percepatan penanganan COVID 19 di Kab. Karo.

Kepala Dinas Pendidikan Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti MPd menyampaikan beberapa hal isi surat edarat tersebut yakni, untuk penyebaran COVID 19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Setiap guru memberikan tugas mandiri kepada siswa sesuai dengan program semester tahun pembelajaran 2019/2020.

Kepala sekolah menginformasikan kepada orangtua siswa, agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah, dan tidak ke luar atau menghindari kontak fisik dengan orang lain. Selanjutnya, Kepala Sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolah masing-masing kepada pengawas sekolah pembina secara online dan pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Karo. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/