26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kukuhkan DPR Tandingan, KIH Minta Presiden Terbitkan Perppu MD3


JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Langkah politik yang ditempuh fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan membentuk pimpinan DPR RI tandingan tak main-main. Untuk mengukuhkan skenario itu, mereka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Kami minta Presiden menerbitkan Perppu Undang-undang MD3, untuk pilih kembali pimpinan DPR. Dan seluruh komisi yang terbentuk tak usah diakui karena menyalahi Tatib. Pemerintah kami minta keluarkan Perppu MD3 agar DPR kembali dipimpin yang layak. Agar dewan dapat kehormatan,” kata Ketua Fraksi Nasdem, Vicktor Laiskodat dalam konferensi pers KIH di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).

Soal dasar hukum penerbitan Perppu, Juru bicara KIH dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan bahwa dalam UU MD3 saat ini banyak hal yang harus dipertanyakan. Apalagi proses yang dilakukan dalam pembahasannya bersifat otoriter.

“Jadi undang-undang (MD3) yang berlaku sekarang, undang-undang yang didesain melahirkan kediktatoran mayoritas. Kita ingin DPR jadi lembaga yang demokratis yang diperlakukan sebagai sebuah tempat bersama bagi seluruh partai yang lolos parlementary threshold dalam pemilu,” ujar Arif.

Karena itu, KIH menginginkan prinsip kepemimpinan DPR mencerminkan proprosionalitas kedilan. Sikap KIH ini, tegas Arif, bukan untuk sebuah kedudukan, tapi soal bagaimana kekuasaan di DPR digunakan.

“Kalau penggunaan palu simbol kekuasaan dipukulkan untuk jegal pemerintahan, tentu rakyatlah yang dirugikan. Jadi bukan soal kedudukan status tapi soal menjaga palu demokrasi bisa berlangsung tegak lurus sebagaimana yang sudah berlangsung terutama sejak reformasi,” tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Langkah politik yang ditempuh fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan membentuk pimpinan DPR RI tandingan tak main-main. Untuk mengukuhkan skenario itu, mereka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Kami minta Presiden menerbitkan Perppu Undang-undang MD3, untuk pilih kembali pimpinan DPR. Dan seluruh komisi yang terbentuk tak usah diakui karena menyalahi Tatib. Pemerintah kami minta keluarkan Perppu MD3 agar DPR kembali dipimpin yang layak. Agar dewan dapat kehormatan,” kata Ketua Fraksi Nasdem, Vicktor Laiskodat dalam konferensi pers KIH di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).

Soal dasar hukum penerbitan Perppu, Juru bicara KIH dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan bahwa dalam UU MD3 saat ini banyak hal yang harus dipertanyakan. Apalagi proses yang dilakukan dalam pembahasannya bersifat otoriter.

“Jadi undang-undang (MD3) yang berlaku sekarang, undang-undang yang didesain melahirkan kediktatoran mayoritas. Kita ingin DPR jadi lembaga yang demokratis yang diperlakukan sebagai sebuah tempat bersama bagi seluruh partai yang lolos parlementary threshold dalam pemilu,” ujar Arif.

Karena itu, KIH menginginkan prinsip kepemimpinan DPR mencerminkan proprosionalitas kedilan. Sikap KIH ini, tegas Arif, bukan untuk sebuah kedudukan, tapi soal bagaimana kekuasaan di DPR digunakan.

“Kalau penggunaan palu simbol kekuasaan dipukulkan untuk jegal pemerintahan, tentu rakyatlah yang dirugikan. Jadi bukan soal kedudukan status tapi soal menjaga palu demokrasi bisa berlangsung tegak lurus sebagaimana yang sudah berlangsung terutama sejak reformasi,” tandasnya. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/