25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pegawai BPR Gelapkan Uang Nasabah Rp173 Juta

Foto: Metro Asahan/PM Alin Nasroh Rangkuti alias Ailin menggelapkan uang nasabah BPR.
Foto: Metro Asahan/PM
Alin Nasroh Rangkuti alias Ailin menggelapkan uang nasabah BPR.

INDRAPURA, SUMUTPOS.CO – Alin Nasroh Rangkuti alias Ailin (22) harus mendekam di sel Polres Batubara. Pasalnya, pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Diori Ganda Cabang, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara itu dituding menggelapkan uang nasabahnya sebesar Rp173 juta.

Ailin ditangkap polisi dari rumah neneknya di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Rabu 29 Oktober 2014 lalu.

Info yang dihimpun kru koran ini, perbuatan tak terpuji itu dilakukan Ailin pasca ia mendapat kepercayaan menduduki jabatan dibagian tabungan deposito. Kurangnya pengawasan dari atasan dan ingin hidup mewah yang diduga membuat Ailin gelap mata, hingga nekat membuat slip penarikan tabungan piktif dan memalsukan tanda tangan para nasabah.

Dengan begitu, seolah-olah nasabah yang manarik tabungannya. Aksi itu dilakukan pelaku saat jam istirahat dan piket sejak awal tahun 2013 lalu. Petualangan Ailin berakhir pada Oktober 2014 lalu. Kejahatan Ailin terbongkar saat ia tak masuk kerja. Saat itu Ailin digantikan oleh pegawai lain yang akhirnya menemukan kejanggalan transaksi.

Untuk membuktikan itu, Ailin sempat dipanggil dan ditanyai oleh pimpinan tempatnya bekerja. Karena tak mengaku, Ailin pun dilapor ke polisi.

Di kantor polisi itulah Ailin baru mengakui perbuatannya. Katanya uang kejahatan tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.

Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga SIk yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Heri Tambunan mengatakan pihaknya telah menjebloskan pelaku ke penjara.

“Menurut pengakuan tersangka, para nasabah yang menjadi korbannya sebanyak 65 orang, dengan 88 lembar slip penarikan fiktif. Total kerugian uang yang digelapkannya sebesar Rp173 juta. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengimbau para korban untuk segera buat laporan pengaduan. (wan/deo)

Foto: Metro Asahan/PM Alin Nasroh Rangkuti alias Ailin menggelapkan uang nasabah BPR.
Foto: Metro Asahan/PM
Alin Nasroh Rangkuti alias Ailin menggelapkan uang nasabah BPR.

INDRAPURA, SUMUTPOS.CO – Alin Nasroh Rangkuti alias Ailin (22) harus mendekam di sel Polres Batubara. Pasalnya, pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Diori Ganda Cabang, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara itu dituding menggelapkan uang nasabahnya sebesar Rp173 juta.

Ailin ditangkap polisi dari rumah neneknya di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Rabu 29 Oktober 2014 lalu.

Info yang dihimpun kru koran ini, perbuatan tak terpuji itu dilakukan Ailin pasca ia mendapat kepercayaan menduduki jabatan dibagian tabungan deposito. Kurangnya pengawasan dari atasan dan ingin hidup mewah yang diduga membuat Ailin gelap mata, hingga nekat membuat slip penarikan tabungan piktif dan memalsukan tanda tangan para nasabah.

Dengan begitu, seolah-olah nasabah yang manarik tabungannya. Aksi itu dilakukan pelaku saat jam istirahat dan piket sejak awal tahun 2013 lalu. Petualangan Ailin berakhir pada Oktober 2014 lalu. Kejahatan Ailin terbongkar saat ia tak masuk kerja. Saat itu Ailin digantikan oleh pegawai lain yang akhirnya menemukan kejanggalan transaksi.

Untuk membuktikan itu, Ailin sempat dipanggil dan ditanyai oleh pimpinan tempatnya bekerja. Karena tak mengaku, Ailin pun dilapor ke polisi.

Di kantor polisi itulah Ailin baru mengakui perbuatannya. Katanya uang kejahatan tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.

Kapolres Batubara, AKBP JP Sinaga SIk yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Heri Tambunan mengatakan pihaknya telah menjebloskan pelaku ke penjara.

“Menurut pengakuan tersangka, para nasabah yang menjadi korbannya sebanyak 65 orang, dengan 88 lembar slip penarikan fiktif. Total kerugian uang yang digelapkannya sebesar Rp173 juta. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengimbau para korban untuk segera buat laporan pengaduan. (wan/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/