26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Divonis 6 Tahun Penjara, Azzam Rizal Ajukan PK

Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, divonis 6 tahun penjara. Ia mengajukan PK.
Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, divonis 6 tahun penjara. Ia mengajukan PK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Dirut PDAM Tirtanadi, Ir. Azzam Rizal membela diri lewat upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA), kandas. Tak patah arang, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA 5 November lalu yang memvonisnya 6 tahun penjara.

Putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya juga menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara.

Sama dengan putusan PT Medan, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum terdakwa Azzam Rizal dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.

“Saya belum menerima petikan atau salinan putusan tersebut. Saya hanya menerima fotocopy pemberitahuan saja yang disampaikan oleh Kejatisu. Jadi, dengan ini saya akan mengajukan PK atas putusan ini,” sebut Azzam Rizal kepada Sumut Pos di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (12/11) sore. “Salinan belum dapat, dasar hukum belum tahu apa menjadi fakta putusan tersebut. Makanya, saya akan kembali mencari keadilan itu melalui PK,” tuturnya.

Dengan putusan itu, Azzam Rizal enggan berkomentar banyak atas putusan tersebut. “Nanti kita bicarakan lagi, bila saya sudah menerima salinan tersebut. Jadi, enak saya melihat apa upaya hukum akan saya akan lakukan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH mengatakan sudah menjalani dan mengeksekusi putusan MA tersebut. “Namun majelis kasasi memperberat hukuman pengganti dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena sebelumnya di tingkat banding PT Medan, hukuman pengganti terkait UP hanya 1 tahun. Kemudian, membayar denda Rp.200 juta dengan subsider 6 bulan,” ungkap Netty.

Netty juga mengatakan pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. “Pasalnya sama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Netty juga mengaku surat putusan kasasi Mahkamah Agung itu mereka terima pada 5 November 2014 yang disampaikan melalui mesin faksmili PN Medan. “Dia (Azzam Rizal) diam aja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar,” ungkap Netty.

Seperti diketahui, mantan Dirut PDAM Tirtanasdi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara Rp 5,2 milyar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara.

Diketahui, dalam amar putusan MA yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar, Azzam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

Azzam terbukti melakukan korupsi uang rekening air senilai Rp5,27 miliar dan menggunakannya untuk membayar uang muka pembelian mobil dan tanah. Putusan ini menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang juga menghukum 6 tahun. Hukuman banding ini lebih berat dari hukuman di pengadilan tingkat pertama di mana Azzam divonis 5 tahun.

 

DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT

Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Hardi Mulyono, mengaku sudah mengetahui putusan MA itu. “Saya sudah dengar juga keputusan MA itu. Enam tahun kan,” ujar Hardi Mulyono kepada wartawan, di Medan, Rabu (12/11).

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu mengatakan, secara normatif, peraturan vonis MA ini berdampak pada Azzam harus diberhentikan sebagai Dirut PDAM Tirtanadi. Di mana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang PDAM, jika ada putusan hukum tetap maka direksi yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Begitu bahasa sesuai Permendagri. Tentunya ini harus segera ditindaklanjuti Gubernur. Di mana pada konteksi ini, karena ada putusan pengadilan yang inkrah, Gubsu sebenarnya tidak perlu menunggu Dewan Pengawas. Artinya, kami tidak perlu memberikan rekomendasi untuk pemberhentian. Langsung saja dieksekusi,” tambahnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Hasiholan Silaen mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap Azzam Rizal. Namun menurut Hasiholan, Pemprovsu pasti akan menyesuaikan tindakan dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan sudah mengamanahkan diberhentikan, tentu Pak Gubernur akan melakukan itu. Tapi kita perlu terima dulu salinan putusan itu, sebagai dasar tertulis. Saya kira teknisnya bisa ditanyakan ke Asisten Perekonomian, Sabrina, karena BUMD beliau yang mengordinir,” pungkasnya.

Senada disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprovsu, Sabrina, juga berpendapat demikian. Ia mengatakan Pemprovsu akan segera mengambil tindakan setelah salinan putusan diterima. “Ada prosesnya, bila putusan MA tersebut diterima, baru dimulailah prosesnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkatnya, Rabu (12/11).

Sebelumnya, berkenaan soal Direksi PT Bank Sumut yang belum lengkap, Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, ia terus berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengisian posisi direksi yang masih kosong agar segera dilakukan. “Saya terus konsultasi dengan OJK, terutama OJK Pusat. Saya optimis akan ada hasilnya dalam waktu dekat ini,” ujar Gatot usai melantik Dewan Pengawas Tirtanadi, Senin kemarin.

Dia menambahkan akan melakukan pengisian beberapa posisi strategis itu secara bertahap, termasuk Dirut Bank Sumut. “Kemarin kan Dewan Pengawas PD Aneka Industri dan Jasa, serta PT Dhirga Surya sudah. Bertahap ya,” pungkasnya.(prn-smg/trg)

Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, divonis 6 tahun penjara. Ia mengajukan PK.
Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, divonis 6 tahun penjara. Ia mengajukan PK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Dirut PDAM Tirtanadi, Ir. Azzam Rizal membela diri lewat upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA), kandas. Tak patah arang, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA 5 November lalu yang memvonisnya 6 tahun penjara.

Putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya juga menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara.

Sama dengan putusan PT Medan, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum terdakwa Azzam Rizal dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.

“Saya belum menerima petikan atau salinan putusan tersebut. Saya hanya menerima fotocopy pemberitahuan saja yang disampaikan oleh Kejatisu. Jadi, dengan ini saya akan mengajukan PK atas putusan ini,” sebut Azzam Rizal kepada Sumut Pos di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (12/11) sore. “Salinan belum dapat, dasar hukum belum tahu apa menjadi fakta putusan tersebut. Makanya, saya akan kembali mencari keadilan itu melalui PK,” tuturnya.

Dengan putusan itu, Azzam Rizal enggan berkomentar banyak atas putusan tersebut. “Nanti kita bicarakan lagi, bila saya sudah menerima salinan tersebut. Jadi, enak saya melihat apa upaya hukum akan saya akan lakukan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH mengatakan sudah menjalani dan mengeksekusi putusan MA tersebut. “Namun majelis kasasi memperberat hukuman pengganti dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena sebelumnya di tingkat banding PT Medan, hukuman pengganti terkait UP hanya 1 tahun. Kemudian, membayar denda Rp.200 juta dengan subsider 6 bulan,” ungkap Netty.

Netty juga mengatakan pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. “Pasalnya sama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Netty juga mengaku surat putusan kasasi Mahkamah Agung itu mereka terima pada 5 November 2014 yang disampaikan melalui mesin faksmili PN Medan. “Dia (Azzam Rizal) diam aja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar,” ungkap Netty.

Seperti diketahui, mantan Dirut PDAM Tirtanasdi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara Rp 5,2 milyar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara.

Diketahui, dalam amar putusan MA yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar, Azzam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

Azzam terbukti melakukan korupsi uang rekening air senilai Rp5,27 miliar dan menggunakannya untuk membayar uang muka pembelian mobil dan tanah. Putusan ini menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang juga menghukum 6 tahun. Hukuman banding ini lebih berat dari hukuman di pengadilan tingkat pertama di mana Azzam divonis 5 tahun.

 

DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT

Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Hardi Mulyono, mengaku sudah mengetahui putusan MA itu. “Saya sudah dengar juga keputusan MA itu. Enam tahun kan,” ujar Hardi Mulyono kepada wartawan, di Medan, Rabu (12/11).

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu mengatakan, secara normatif, peraturan vonis MA ini berdampak pada Azzam harus diberhentikan sebagai Dirut PDAM Tirtanadi. Di mana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang PDAM, jika ada putusan hukum tetap maka direksi yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Begitu bahasa sesuai Permendagri. Tentunya ini harus segera ditindaklanjuti Gubernur. Di mana pada konteksi ini, karena ada putusan pengadilan yang inkrah, Gubsu sebenarnya tidak perlu menunggu Dewan Pengawas. Artinya, kami tidak perlu memberikan rekomendasi untuk pemberhentian. Langsung saja dieksekusi,” tambahnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Hasiholan Silaen mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap Azzam Rizal. Namun menurut Hasiholan, Pemprovsu pasti akan menyesuaikan tindakan dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan sudah mengamanahkan diberhentikan, tentu Pak Gubernur akan melakukan itu. Tapi kita perlu terima dulu salinan putusan itu, sebagai dasar tertulis. Saya kira teknisnya bisa ditanyakan ke Asisten Perekonomian, Sabrina, karena BUMD beliau yang mengordinir,” pungkasnya.

Senada disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprovsu, Sabrina, juga berpendapat demikian. Ia mengatakan Pemprovsu akan segera mengambil tindakan setelah salinan putusan diterima. “Ada prosesnya, bila putusan MA tersebut diterima, baru dimulailah prosesnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkatnya, Rabu (12/11).

Sebelumnya, berkenaan soal Direksi PT Bank Sumut yang belum lengkap, Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, ia terus berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengisian posisi direksi yang masih kosong agar segera dilakukan. “Saya terus konsultasi dengan OJK, terutama OJK Pusat. Saya optimis akan ada hasilnya dalam waktu dekat ini,” ujar Gatot usai melantik Dewan Pengawas Tirtanadi, Senin kemarin.

Dia menambahkan akan melakukan pengisian beberapa posisi strategis itu secara bertahap, termasuk Dirut Bank Sumut. “Kemarin kan Dewan Pengawas PD Aneka Industri dan Jasa, serta PT Dhirga Surya sudah. Bertahap ya,” pungkasnya.(prn-smg/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/