JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK memeriksa eks Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana terkait kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. Usai diperiksa selama kurang lebih 11 jam, Sutan tak ditahan oleh KPK.
Sutan yang mengenakan kemeja biru dan jaket hitam itu keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.51 WIB, Senin (17/11). Saat dicecar wartawan, Sutan lebih banyak menghindar untuk menjawab, “Nggak ada (pemeriksaan soal apa),” ucap Sutan.
Pun ketika diberondong berbagai pertanyaan lain, Sutan tetap menjawab dengan kalimat yang sama. Namun begitu masuk ke dalam mobilnya, Sutan yang tampak sumringah itu sempat mengucap bahwa dia ditanya oleh penyidik soal proses anggaran.
“Tentang itu saja proses anggaran,” ucapnya di dalam mobil Alphard hitam B 1957 SB miliknya.
Sutan hadir di KPK pagi tadi sekitar pukul 09.56 WIB. Pun ketika ditanya tentang kehadirannya, Sutan menyebut untuk menanyakannya ke pihak KPK saja.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak asal menahan meski tersangka sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan.
“Nggak dong, kan kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan,” ucap Bambang.
Kemarin, KPK memang memeriksa keduanya atas kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII untuk tersangka Sutan Bhatoegana. Selain Sutan dan Waryono, 2 orang lainnya yang dipanggil yaitu Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM) dan Tri Yulianto (anggota DPR F-Partai Demokrat 2009-2014) turut diperiksa. Namun nama terakhir yaitu Tri Yulianto tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. (net/bbs)