SUMUTPOS.CO – Bella Shofie diperiksa oleh Penyidik Khusus Kejaksaan Agung siang ini. Ia diperiksa terkait sewa apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Apartemen yang disewa Bella tersebut ternyata telah disegel oleh Kejaksaan Agung terkait penyitaan aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Udar Pristono, tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta.
“Saya datang karena dapat surat panggilan ke apartemen saya terkait praduga TPPU Bapak Udar. Di sini saya didampingi kuasa hukum saya, Sufrensi A Manan dari manajemen,” ujar Bella, di Kejaksaan Agung, Rabu (19/11).
Selama dua jam, Bella dicecar sebanyak sembilan pertanyaan oleh penyidik. Menurut Sufrensi, kliennya itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan Udar.
“Tadi ada sembilan pertanyaan yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan kasus korupsi Udar. Di sini kami kan penyewa, melalui agen,” katanya.
“Jadi apartemen milik Pak Udar di Cassa Grande itu disewa Mbak Bella, setahun Rp500 juta,” jelas pengacara Bella, Surfrensi A Manan.
Manan menyampaikan, Bella sudah tinggal 3 bulan di apartemen itu. Bella menyewa aparteman Udar dari seseorang bernama Wiwin.
“Kalau Jaksa mau tanya soal apartemen ya tanya orang bernama Wiwin itu. Mbak Bella kan hanya menyewa saja,” terang Manan.
“Mbak Bella kaget saja, kan jadi penyewa tahu-tahu disegel. Ini kan bagaimana. Sudah bayar sewa setahun ini,” urai dia.
Bella juga sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada jaksa. “Ini bayarnya cash, langsung,” sambungnya.
“Nggak ada hubungan yang aneh-aneh,” terang Manan.
Bella kini tak bisa tinggal di apartemen yang sudah ditempati selama 3 bulan ini. Bella pun tak bisa masuk ke apartemen yang sudah disegel itu.
“Sekarang tinggal di rumah saudaranya dulu,” tutup dia. (net/bbs)