26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tersangka Aiptu J Ketaren Berteriak-teriak

Foto: Gibson/PM Aiptu J Ketaren (peci hitam) berteriak ribut saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Poldasu, Jumat (21/11/2014). Foto kanan: Ketaren segera diboyong petugas.
Foto: Gibson/PM
Aiptu J Ketaren (peci hitam) berteriak ribut saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Poldasu, Jumat (21/11/2014). Foto kanan: Ketaren segera diboyong petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Poldasu mendadak heboh. Pasalnya, polisi Aiptu J. Ketaren, tersangka kepemilikan sabu seberat 18,7 gram, yang ditemukan petugas di dalam kaleng lem yang terletak di mobilnya beberapa waktu lalu, berteriak-teriak.

Sebelum paparan dimulai, Ketaren diboyong petugas menuju meja pembuktian. Namun ketika ditanya apakah sabu yang disita saat penangkapan adalah miliknya, dengan tegas Ketaren menyangkal.

“Itu bukan punyaku. Barang itu dimasukkan ke dalam mobilku,” teriaknya.

”Aku juga polisi, mana mungkin menyimpan sabu di mobilku,” lanjutnya lagi.

Atas teriakannya, tersangka segera diboyong kembali ke gedung Ditresnarkoba Poldasu. Sementara, pemusnahan barang bukti dilanjutkan.

Terkait pemusnahan 5,262 gram sabu dan 2.427 butir ekstasi, Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Toga H Panjaitan menyebutkan kalau semua barang bukti merupakan hasil tangkapan bulan Agustus sampai November. Dan sebagian berkas telah dikirimkan ke Kejaksaan.

“Jumlah kasus sebanyak 22. Sedangkan tersangka sebanyak 36 orang, di antaranya 3 wanita,” ungkapnya.

Disinggung tentang pernyataan Aiptu J. Ketaren, Toga mengatakan kalau itu merupakan hak yang bersangkutan. “Nanti kan ada pengadilan yang bisa membuktikannya. Kita sudah menangkapnya dan barang bukti ada dalam mobilnya. Kita tunggu saja hasil persidangan mendatang,” imbuh Toga.

Ditanya tentang maraknya peredaran narkoba di Sumut, Toga meyakinkan bahwa pihaknya terus berusaha untuk menekan masuk dan keluarnya narkoba dari Sumut.

“Kita sudah berusaha untuk memantaunya dan kita harapkan peredarannya dapat ditekan. Dalam penekannya, jalur-jalur laut akan lebih kita intensifkan, mengingat keluar masuknya narkoba inten dari jalur itu,” ucapnya.

Lanjut Toga, para tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, bahkan bisa juga seumur hidup,” tandasnya.

Para tersangka dimaksud adalah Sumiati Als Agek, Linda als A Kui, Azhari Muhammad, Bahagia Bin Saleh, Adi Saputra, Jamaluddin, Irwansyah Putra Lubis, Muhammad Fauzi dan Aiptu J. Ketaren.

Pantauan di lapangan, sabu-sabu dan ekstasi yang telah direbus dimasukan ke dalam lubang dengan disaksikan Polisi, Jaksa, BNN, dan sejumlah peserta pemusnahan. (gib/ras)

Foto: Gibson/PM Aiptu J Ketaren (peci hitam) berteriak ribut saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Poldasu, Jumat (21/11/2014). Foto kanan: Ketaren segera diboyong petugas.
Foto: Gibson/PM
Aiptu J Ketaren (peci hitam) berteriak ribut saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Poldasu, Jumat (21/11/2014). Foto kanan: Ketaren segera diboyong petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Poldasu mendadak heboh. Pasalnya, polisi Aiptu J. Ketaren, tersangka kepemilikan sabu seberat 18,7 gram, yang ditemukan petugas di dalam kaleng lem yang terletak di mobilnya beberapa waktu lalu, berteriak-teriak.

Sebelum paparan dimulai, Ketaren diboyong petugas menuju meja pembuktian. Namun ketika ditanya apakah sabu yang disita saat penangkapan adalah miliknya, dengan tegas Ketaren menyangkal.

“Itu bukan punyaku. Barang itu dimasukkan ke dalam mobilku,” teriaknya.

”Aku juga polisi, mana mungkin menyimpan sabu di mobilku,” lanjutnya lagi.

Atas teriakannya, tersangka segera diboyong kembali ke gedung Ditresnarkoba Poldasu. Sementara, pemusnahan barang bukti dilanjutkan.

Terkait pemusnahan 5,262 gram sabu dan 2.427 butir ekstasi, Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Toga H Panjaitan menyebutkan kalau semua barang bukti merupakan hasil tangkapan bulan Agustus sampai November. Dan sebagian berkas telah dikirimkan ke Kejaksaan.

“Jumlah kasus sebanyak 22. Sedangkan tersangka sebanyak 36 orang, di antaranya 3 wanita,” ungkapnya.

Disinggung tentang pernyataan Aiptu J. Ketaren, Toga mengatakan kalau itu merupakan hak yang bersangkutan. “Nanti kan ada pengadilan yang bisa membuktikannya. Kita sudah menangkapnya dan barang bukti ada dalam mobilnya. Kita tunggu saja hasil persidangan mendatang,” imbuh Toga.

Ditanya tentang maraknya peredaran narkoba di Sumut, Toga meyakinkan bahwa pihaknya terus berusaha untuk menekan masuk dan keluarnya narkoba dari Sumut.

“Kita sudah berusaha untuk memantaunya dan kita harapkan peredarannya dapat ditekan. Dalam penekannya, jalur-jalur laut akan lebih kita intensifkan, mengingat keluar masuknya narkoba inten dari jalur itu,” ucapnya.

Lanjut Toga, para tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, bahkan bisa juga seumur hidup,” tandasnya.

Para tersangka dimaksud adalah Sumiati Als Agek, Linda als A Kui, Azhari Muhammad, Bahagia Bin Saleh, Adi Saputra, Jamaluddin, Irwansyah Putra Lubis, Muhammad Fauzi dan Aiptu J. Ketaren.

Pantauan di lapangan, sabu-sabu dan ekstasi yang telah direbus dimasukan ke dalam lubang dengan disaksikan Polisi, Jaksa, BNN, dan sejumlah peserta pemusnahan. (gib/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/