30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bos Centre Point Segera Diperiksa

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kejaksaan Agung mulai memeriksa para tersangka kasus sengketa lahan PT Jalan Jawa Medan yang kini telah berdiri komplek Centre Point. Handoko Lie, bos PT Agra Citra Kharisma (ACK), perusahaan pemilik Centre Point akan diperiksa. Anak Ishak Charlie itu akan diperiksa kejagung pekan depan.

Selain Handoko, tersangka lainnya, mantan Wali Kota Medan Abdillah juga dijadwalkan akan diperiksa. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kemarin. “Undangan untuk pemeriksaan terhadap dua tersangka lain terkait kasus Centre Point, akan kita kirim pekan ini,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon selular, Selasa (25/11) sore.

Juru bicara Kejagung ini menambahkan, undangan tersebut dikirim untuk pemeriksaan pekan depan di gedung bundar di Jakarta. “Jadwal pemeriksaannya untuk pekan depan,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dilakukan setelah tim penyidik Kejagung selesai melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, pekan lalu. “Setelah tim kembali ke markas, kita masih mengumpulkan dokumen-dokumen,” ujar Tony mengakhiri.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut yakni tanggal 19 dan 20 November 2014, lalu, tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dalam kasus di Rutan Klas IA Rutan Tanjunggusta Medan. Dalam perkara ini, mantan orang satu di Pemko Medan itu diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk dua tersangka lain yakni Abdillah dan Handoko Lie.

Para tersangka diduga terlibat korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982. Di atas Lahan milik negara itu, PT ACK membangun Medan Center Point.

Padahal, lahan tersebut ingin digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. Namun entah bagaimana, Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK sehingga kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai. (gus/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kejaksaan Agung mulai memeriksa para tersangka kasus sengketa lahan PT Jalan Jawa Medan yang kini telah berdiri komplek Centre Point. Handoko Lie, bos PT Agra Citra Kharisma (ACK), perusahaan pemilik Centre Point akan diperiksa. Anak Ishak Charlie itu akan diperiksa kejagung pekan depan.

Selain Handoko, tersangka lainnya, mantan Wali Kota Medan Abdillah juga dijadwalkan akan diperiksa. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kemarin. “Undangan untuk pemeriksaan terhadap dua tersangka lain terkait kasus Centre Point, akan kita kirim pekan ini,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon selular, Selasa (25/11) sore.

Juru bicara Kejagung ini menambahkan, undangan tersebut dikirim untuk pemeriksaan pekan depan di gedung bundar di Jakarta. “Jadwal pemeriksaannya untuk pekan depan,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dilakukan setelah tim penyidik Kejagung selesai melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, pekan lalu. “Setelah tim kembali ke markas, kita masih mengumpulkan dokumen-dokumen,” ujar Tony mengakhiri.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut yakni tanggal 19 dan 20 November 2014, lalu, tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dalam kasus di Rutan Klas IA Rutan Tanjunggusta Medan. Dalam perkara ini, mantan orang satu di Pemko Medan itu diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk dua tersangka lain yakni Abdillah dan Handoko Lie.

Para tersangka diduga terlibat korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982. Di atas Lahan milik negara itu, PT ACK membangun Medan Center Point.

Padahal, lahan tersebut ingin digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. Namun entah bagaimana, Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK sehingga kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai. (gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/