26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pjs Dirut Tirtanadi Segera Ditetapkan

Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho segera menetapkan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Tirtanadi. Hal ini dilakukan guna kepentingan peningkatan kinerja perusahaan milik Pemprovsu itu.

Apalagi sehubungan dengan keputusan inkrah Dirut PDAM Tirtanadi Azam Rizal dari Pengadilan Negeri Medan. Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi juga sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan tentang keputusan inkrah tersebut.

“Sesuai ketentuan yang ada, figur Pjs Dirut akan diambil dari tiga orang direksi yang menjabat saat ini,” kata Gubsu Gatot kepada wartawan di Kantor Gubsu, kemarin.

Saat ini, jelasnya, Dewan Pengawas sudah melakukan pengkajian dari berbagai aspek antara lain berkaitan dengan siapa figur di antara tiga direksi yang dinilai kapabel, berintegritas serta memiliki pengalaman kerja profesional sehingga diyakini mampu memajukan PDAM Tirtanadi. Termasuk juga membuat kriteria calon direksi baru.

“Saya akan menjadwalkan waktu yang tepat untuk menerima laporan Dewan Pengawas berkaitan tentang kajian-kajian yang mereka lakukan, sehingga dalam waktu secepatnya dapat ditetapkan Pjs Dirut Tirtanadi,” tegasnya.

Diakuinya, Azzam Rizal menjalani proses hukum di pengadilan, manajemen Tirtanadi dilaksanakan oleh tiga direksi secara kolektif kolegial, yakni, Mangindang Ritonga, Tamsil Lubis dan Ahmad Thamrin.

“Setelah keluarnya keputusan inkrah Azzam Rizal, tentunya kita akan segera menunjuk Pjs Dirut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam operasional manajemen perusahaan daerah tersebut hingga masa jabatan direksi berakhir Maret 2015,” tambahnya.

Anggota Dewas Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, perihal kasus hukum Azzam, pihaknya juga sudah mengordinasikan hal itu kepada jajaran direksi. Menurutnya hal itu menjadi fokus dewan pengawas, lantaran komitmen sejak awal ingin memperbaiki internal perusahaan. “Secepatnya hak-hak beliau kita selesaikan. Tentu menunggu SK yang sudah ditandatangani gubernur,” ujarnya.

Namun pihaknya menilai, sesuai aturan yang berlaku mengenai PNS yang tersangkut masalah hukum, Azzam hanya akan menerima gaji pokoknya saja yang terhitung mulai Maret 2014. “Uang makan, insentif dan lain-lain tidak kita berikan karena yang bersangkutan sudah nonaktif sejak Maret lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar dan Ketua Lembaga Advokasi dan Konsumen Indonesia (LAPK) mengharapkan Gubsu segera menunjuk Pjs Dirut PDAM Tirtanadi sebelum ada direktur utama yang baru. Tujuannya, agar kinerja PDAM Tirtanadi dalam waktu beberapa bulan ke depan makin maksimal.

Penunjukan Pjs Dirut ini juga sudah diatur dalam Perda No 10 tentang PDAM Tirtanadi. Sehingga, langkah cepat yang diambi Gubsu tidak saja untuk menyelamatkan marwah perusahaan tersebut tapi juga untuk kepentingan masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. (prn/adz)

Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho segera menetapkan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Tirtanadi. Hal ini dilakukan guna kepentingan peningkatan kinerja perusahaan milik Pemprovsu itu.

Apalagi sehubungan dengan keputusan inkrah Dirut PDAM Tirtanadi Azam Rizal dari Pengadilan Negeri Medan. Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi juga sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan tentang keputusan inkrah tersebut.

“Sesuai ketentuan yang ada, figur Pjs Dirut akan diambil dari tiga orang direksi yang menjabat saat ini,” kata Gubsu Gatot kepada wartawan di Kantor Gubsu, kemarin.

Saat ini, jelasnya, Dewan Pengawas sudah melakukan pengkajian dari berbagai aspek antara lain berkaitan dengan siapa figur di antara tiga direksi yang dinilai kapabel, berintegritas serta memiliki pengalaman kerja profesional sehingga diyakini mampu memajukan PDAM Tirtanadi. Termasuk juga membuat kriteria calon direksi baru.

“Saya akan menjadwalkan waktu yang tepat untuk menerima laporan Dewan Pengawas berkaitan tentang kajian-kajian yang mereka lakukan, sehingga dalam waktu secepatnya dapat ditetapkan Pjs Dirut Tirtanadi,” tegasnya.

Diakuinya, Azzam Rizal menjalani proses hukum di pengadilan, manajemen Tirtanadi dilaksanakan oleh tiga direksi secara kolektif kolegial, yakni, Mangindang Ritonga, Tamsil Lubis dan Ahmad Thamrin.

“Setelah keluarnya keputusan inkrah Azzam Rizal, tentunya kita akan segera menunjuk Pjs Dirut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam operasional manajemen perusahaan daerah tersebut hingga masa jabatan direksi berakhir Maret 2015,” tambahnya.

Anggota Dewas Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, perihal kasus hukum Azzam, pihaknya juga sudah mengordinasikan hal itu kepada jajaran direksi. Menurutnya hal itu menjadi fokus dewan pengawas, lantaran komitmen sejak awal ingin memperbaiki internal perusahaan. “Secepatnya hak-hak beliau kita selesaikan. Tentu menunggu SK yang sudah ditandatangani gubernur,” ujarnya.

Namun pihaknya menilai, sesuai aturan yang berlaku mengenai PNS yang tersangkut masalah hukum, Azzam hanya akan menerima gaji pokoknya saja yang terhitung mulai Maret 2014. “Uang makan, insentif dan lain-lain tidak kita berikan karena yang bersangkutan sudah nonaktif sejak Maret lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar dan Ketua Lembaga Advokasi dan Konsumen Indonesia (LAPK) mengharapkan Gubsu segera menunjuk Pjs Dirut PDAM Tirtanadi sebelum ada direktur utama yang baru. Tujuannya, agar kinerja PDAM Tirtanadi dalam waktu beberapa bulan ke depan makin maksimal.

Penunjukan Pjs Dirut ini juga sudah diatur dalam Perda No 10 tentang PDAM Tirtanadi. Sehingga, langkah cepat yang diambi Gubsu tidak saja untuk menyelamatkan marwah perusahaan tersebut tapi juga untuk kepentingan masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. (prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/