32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

9 Orang Pemain Judi Poker Ditangkap

MEDAN-Unit Judisila Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek Warnet Chaisar di Komplek Asia Mega Mas Blok L-20, Medan Area, Rabu (12/12) malam. Dalam penggrebekan warnet yang disinyalir sebagai tempat permainan judi online itu polisi mengamankan 9 orang pemain dan operator warnet. Petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp9.425.000, tiga buah buku berisi password dan ID akun saldo dan pembukuan atas jumlah omzet chip poker serta puluhan kartu telepon dan 19 unit komputer. Selanjutnya para pemain dan barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sembilan orang pemain judi online poker yang diamankan yakni Herman Chandra alias Awang (37), pengawas warnet warga Jalan Mustika Mandala, Jhony Halim alias Acung (37) pembeli dan penjual chip poker warga Jalan AR Hakim, Mahanasib Nadapdap (37), pemain warga Komplek Taman Permata Blok E Kampung Kolam, Percut Seituan.

Kemudian, Budiwanto alias Min (38), pemain warga Jalan AR Hakim, Andi (32), pemain warga Jalan Besi Medan Area, Mepta Ricardo Simamora (28), warga Jalan Balam Gang Enggang, Perumnas Mandala, Hendra alias Akiong (30), warga Jalan Pukat Banting Gang Mintori, Medan Denai, M Ikhsan (22) operator warga Jalan Laksanan Gang Piano, Medan Area dan Gunawan (23) operator warnet warga Jalan Laksana Gang Buku, Medan Area.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK didampingi Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Edy Safari SH mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya permainan judi poker online di kawasan Komplek Asia Mega Mas.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” katanya.

Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan pihaknya menetapkan lima dari sembilan orang yang diamankan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Lima orang sudah kita tahan dan tetapkan sebagai pelaku, sedangkan sisanya saat ini kita periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Kelima orang yang ditahan yakni penjual chip poker, pemain dan operator warnet.

Yoris mengaku, saat ini pihaknya masih mengejar pemilik warnet berinisial A.
“Kita masih mengejar pemilik warnetnya dan sudah kita keluarkan surat DPO-nya,” tegasnya. (jon)

MEDAN-Unit Judisila Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek Warnet Chaisar di Komplek Asia Mega Mas Blok L-20, Medan Area, Rabu (12/12) malam. Dalam penggrebekan warnet yang disinyalir sebagai tempat permainan judi online itu polisi mengamankan 9 orang pemain dan operator warnet. Petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp9.425.000, tiga buah buku berisi password dan ID akun saldo dan pembukuan atas jumlah omzet chip poker serta puluhan kartu telepon dan 19 unit komputer. Selanjutnya para pemain dan barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sembilan orang pemain judi online poker yang diamankan yakni Herman Chandra alias Awang (37), pengawas warnet warga Jalan Mustika Mandala, Jhony Halim alias Acung (37) pembeli dan penjual chip poker warga Jalan AR Hakim, Mahanasib Nadapdap (37), pemain warga Komplek Taman Permata Blok E Kampung Kolam, Percut Seituan.

Kemudian, Budiwanto alias Min (38), pemain warga Jalan AR Hakim, Andi (32), pemain warga Jalan Besi Medan Area, Mepta Ricardo Simamora (28), warga Jalan Balam Gang Enggang, Perumnas Mandala, Hendra alias Akiong (30), warga Jalan Pukat Banting Gang Mintori, Medan Denai, M Ikhsan (22) operator warga Jalan Laksanan Gang Piano, Medan Area dan Gunawan (23) operator warnet warga Jalan Laksana Gang Buku, Medan Area.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK didampingi Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Edy Safari SH mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya permainan judi poker online di kawasan Komplek Asia Mega Mas.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” katanya.

Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan pihaknya menetapkan lima dari sembilan orang yang diamankan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Lima orang sudah kita tahan dan tetapkan sebagai pelaku, sedangkan sisanya saat ini kita periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Kelima orang yang ditahan yakni penjual chip poker, pemain dan operator warnet.

Yoris mengaku, saat ini pihaknya masih mengejar pemilik warnet berinisial A.
“Kita masih mengejar pemilik warnetnya dan sudah kita keluarkan surat DPO-nya,” tegasnya. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/