MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejatisu kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di 5 kabupaten/kota di Sumut, yang bersumber dari APBN-P TA 2012 senilai Rp116 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).
“Iya kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pada kegiatan pengadaan Alkes untuk RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan sumber dana APBN-P TA. 2012,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kerjatisu, Chadra Purnama kepada Sumut Pos, Kamis (11/12/2014) siang.
Selanjutnya, Chandra mengungkapkan, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. “Kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukumnya, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta Medan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada 12 tersangka ditetapkan oleh penyidik Kejatisu. Tersangka yang telah ditahan berjumlah 5 orang. Sedangkan, 7 tersangka lagi belum dilakukan penahanan. Ketujuh tersangka itu yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS( rekanan) dan SS (Ketua Panitia Lelang) dari Pemkab Samosir. HS (PPK), ASKM (Ketua Panitia Lelang) dan RLP (Direktur PT AWK) dari Pemko Tanjung Balai. SLG (Direktur CV NIG) dari Kabupaten Sergei.
Kasus dugaan korupsi alkes ini terjadi di beberapa daerah di Sumut, diantarnya di RSUD Perdagangaan Kabupaten Simalungun, RSUD Sultan Sulaiman Sergei, RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Dr Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai dan RSUD Hadrianus Sinaga.
Dimana masing-masing daerah tersebut mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dari APBN-P TA 2012 senilai Rp116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa kabupaten/kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga yang dilakukan para tersangka.(gus)