26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Citra PN Kota Medan Semakin Buruk

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Vonis ringan yang diterima oknum jaksa yang terbukti menggunakan dan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, Iwan Gunawan Sijabat, memperparah citra buruk penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dan mencederai rasa keadilan.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama satu tahun kepada Iwan Gunawan Sijabat, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram. Dan vonis itu dibacakan di Ruang Cakra 5 PN Kota Medan, Jumat (12/12) lalu.

Putusan itu jadi kontroversi di tengah masyarakat, dan mendapat reaksi keras dari berbagai elemen. Protes keras itu disampaikan Muslim Muis, pengamat hukum Kota Medan, yang sangat menyayangkan pertimbangan hakim Parlindungan Sinaga dan jaksa penuntut umum (JPU) Boy Amali, sehingga memberikan putusan tersebut.

“Putusan rehabilitasi untuk Iwan Gunawan Sijabat telah menginjak-injak rasa keadilan, karena logikanya, ia merupakan seorang jaksa di Kejari Kota Medan yang notabene merupakan penegak hukum,” tutur Muslim, Minggu (14/12).

Menurut Muslim yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Keadilan (PUSPA), seharusnya vonis tersebut memberikan efek jera dan contoh kepada jaksa lainnya, agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Pasalnya, terdakwa seorang penegak hukum yang harus ikut serta memberantas barang haram tersebut, bukan malah sebaliknya seperti ini.

Muslim sontak geram, saat disinggung mengenai adanya keterlibatan dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk melindungi anggota korps Adhyaksa, mengingat beberapa waktu lalu Kepala Kejatisu, M Yusni sempat mengatakan mengenai upaya rehab untuk terdakwa. “Jika benar dalam perkara ini ada intervensi dari pihak Kejari maupun Kejatisu, maka harus diperiksa, bila perlu Kepala Kejatisu dievaluasi,” tegasnya.

Terpisah, Kejatisu membantah intervensi atas putusan itu. “Tidak mungkin diintervensi kasus ini, soal hukuman buat terdakwa, kami masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” jelas Kasi Penkum Chandra Purnama. (gus/saz)

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Vonis ringan yang diterima oknum jaksa yang terbukti menggunakan dan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, Iwan Gunawan Sijabat, memperparah citra buruk penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dan mencederai rasa keadilan.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama satu tahun kepada Iwan Gunawan Sijabat, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram. Dan vonis itu dibacakan di Ruang Cakra 5 PN Kota Medan, Jumat (12/12) lalu.

Putusan itu jadi kontroversi di tengah masyarakat, dan mendapat reaksi keras dari berbagai elemen. Protes keras itu disampaikan Muslim Muis, pengamat hukum Kota Medan, yang sangat menyayangkan pertimbangan hakim Parlindungan Sinaga dan jaksa penuntut umum (JPU) Boy Amali, sehingga memberikan putusan tersebut.

“Putusan rehabilitasi untuk Iwan Gunawan Sijabat telah menginjak-injak rasa keadilan, karena logikanya, ia merupakan seorang jaksa di Kejari Kota Medan yang notabene merupakan penegak hukum,” tutur Muslim, Minggu (14/12).

Menurut Muslim yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Keadilan (PUSPA), seharusnya vonis tersebut memberikan efek jera dan contoh kepada jaksa lainnya, agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Pasalnya, terdakwa seorang penegak hukum yang harus ikut serta memberantas barang haram tersebut, bukan malah sebaliknya seperti ini.

Muslim sontak geram, saat disinggung mengenai adanya keterlibatan dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk melindungi anggota korps Adhyaksa, mengingat beberapa waktu lalu Kepala Kejatisu, M Yusni sempat mengatakan mengenai upaya rehab untuk terdakwa. “Jika benar dalam perkara ini ada intervensi dari pihak Kejari maupun Kejatisu, maka harus diperiksa, bila perlu Kepala Kejatisu dievaluasi,” tegasnya.

Terpisah, Kejatisu membantah intervensi atas putusan itu. “Tidak mungkin diintervensi kasus ini, soal hukuman buat terdakwa, kami masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” jelas Kasi Penkum Chandra Purnama. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/