29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Syamsul-Radika Cs Dilimpahkan

Foto: Indra/PM Syamsul Anwar menuntun isterinya, Randika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.
Foto: Indra/PM
Syamsul Anwar menuntun isterinya, Radika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.

SUMUTPOS.CO – Setelah berkas M. Tariq alias Pai dan M. Hanafi Bahri alias Bahri, kini giliran berkas Syamsul, Radika (istri), Jakir (keponakan), Fery (sopir), dan Kiki Andika (pekerja) yang dikirim penyidik ke Kejari Medan.

Pengiriman berkas tahap pertama tersebut diungkap Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Erman Rudianto, Senin (22/12) sore. “Berkas lima tersangka lainnya, tadi sudah kita terima dari kepolisian. Tapi berkasnya masih di ruang Kajari, menunggu disposisi,” ujarnya.

Setelah disposisi, berkas akan diberikan kepada Jaksa untuk diteliti. Penelitian dilakukan paling lama tiga hari, untuk selanjutnya menentukan sikap.

“Setelah kita teliti, tiga hari kedepan, disitulah kita ambil sikap apakah berkas P-19 atau P-21. Dan kalaupun masih ada berkas yang kurang, disitu kita akan meminta penyidik kepolisian untuk melengkapinya,” terangnya.

Seperti diketahui, Syamsul cs ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya. Korban yang telah terungkap adalah Hermin. Wanita ini tewas usai disiksa. Oleh pelaku, jasadnya dibuang ke Barusjahe, Tanah Karo.

Dan sekedar mengingatkan pembaca, sidang perdana kasus ini dijadwal berlangsung pada Rabu (24/12), dengan tersangka M. Tariq dan M. Hanafi Bahri. Keduanya dikenakan pasal 351 ayat 1 dan UU KDRT.

Dimana, jeratan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pada berkas M. Tariq secara mengejutkan hilang di Kejari Medan. Dalih pihak kejaksaan, penyidik kepolisian tidak mampu memberikan bukti nyata adanya keterlibatan M. Tariq. (bay/ind/ras)

Foto: Indra/PM Syamsul Anwar menuntun isterinya, Randika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.
Foto: Indra/PM
Syamsul Anwar menuntun isterinya, Radika. Keduanya disangkakan menyiksa Cici, pembantu hingga tewas. Jasad Cici alias Menik dibuang di Barusjahe, Tanah Karo pada Oktober lalu.

SUMUTPOS.CO – Setelah berkas M. Tariq alias Pai dan M. Hanafi Bahri alias Bahri, kini giliran berkas Syamsul, Radika (istri), Jakir (keponakan), Fery (sopir), dan Kiki Andika (pekerja) yang dikirim penyidik ke Kejari Medan.

Pengiriman berkas tahap pertama tersebut diungkap Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Erman Rudianto, Senin (22/12) sore. “Berkas lima tersangka lainnya, tadi sudah kita terima dari kepolisian. Tapi berkasnya masih di ruang Kajari, menunggu disposisi,” ujarnya.

Setelah disposisi, berkas akan diberikan kepada Jaksa untuk diteliti. Penelitian dilakukan paling lama tiga hari, untuk selanjutnya menentukan sikap.

“Setelah kita teliti, tiga hari kedepan, disitulah kita ambil sikap apakah berkas P-19 atau P-21. Dan kalaupun masih ada berkas yang kurang, disitu kita akan meminta penyidik kepolisian untuk melengkapinya,” terangnya.

Seperti diketahui, Syamsul cs ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumahnya. Korban yang telah terungkap adalah Hermin. Wanita ini tewas usai disiksa. Oleh pelaku, jasadnya dibuang ke Barusjahe, Tanah Karo.

Dan sekedar mengingatkan pembaca, sidang perdana kasus ini dijadwal berlangsung pada Rabu (24/12), dengan tersangka M. Tariq dan M. Hanafi Bahri. Keduanya dikenakan pasal 351 ayat 1 dan UU KDRT.

Dimana, jeratan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pada berkas M. Tariq secara mengejutkan hilang di Kejari Medan. Dalih pihak kejaksaan, penyidik kepolisian tidak mampu memberikan bukti nyata adanya keterlibatan M. Tariq. (bay/ind/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/