26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Henny Nainggolan Divonis 3 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut, Henny Nainggolan, divonisĀ  3 tahun penjara di tingkat banding. Vonis yang dijatuhkan oleh PT Medan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang hanya memvonisnya satu tahun penjara.

Dalam putusan perkara Nomor : 336/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN, itu majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Henny Nainggolan agar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bukan hanya itu, Henny Nainggolan juga diperintahkan hakim untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp953.792.032.

Selain Henny, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Ervina Sari selaku mantan Bendahara UPT Laboratorium BLH Sumut. Ervina juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja Ervina tidak dibebankan membayar UP karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut.

Dengan keluarnya putusan PT Medan ini, secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan perkara Nomor : 38/Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn, yang memvonis keduanya masing-masing satu tahun penjara pada 9 September lalu.

Sebelumnya, Henny Nainggolan dan Ervina Sari didakwa JPU tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. Sebagian dana yang tidak disetorkan itu, disebutkan JPU dipakai langsung oleh terdakwa. Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, UPT Laboratorium menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp3,529 miliar. Pembayaran itu diterima melalui rekening Rp2,149 miliar dan tunai Rp1,379. Dari Rp3,529 miliar itu, Rp1,153 miliar tidak disetor ke kas daerah.

Menanggapi putusan PT Medan ini, Muslim Muis selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya belum ada menerima putusan tersebut. Baik dari jaksa maupun pihak pengadilan, sampai sekarang belum ada memberitahukan soal putusan itu.ā€Kita belum terima putusannya itu. Jadi saya sendiri tidak mengetahui bagaimana putusan bandingnya itu. Karena pemberitahuan dari jaksa belum ada,ā€ kata Muslim, ketika dikonfirmasi.

Dijelaskan Muslim, putusan dari PT Medan tersebut sangat merugikan kliennya. Dimana menurutnya, khusus Ervina Sari sebenarnya hanya korban dalam perkara ini. Karena Ervina Sari hanya menjalankan perintah bukan membuat keputusan. ā€Seharusnya PT Medan objektif melihat putusan Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya. Jangan asal vonis saja, sudah jelas pada fakta persidangan itu tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan klien kami,ā€ tukasnya.

Sekadar diketahui, Henny Nainggolan dan Ervina Sari divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik masing-masing selama 1 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemakaian jasa laboratorium BLH Sumut tahun 2012.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, keduanya tidak diperintahkan hakim untuk membayar kerugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. Berbeda dengan putusan PT Medan yang menyatakan terdakwa Henny Nainggolan terbukti menikmati hasil korupsi.

Sebelumnya, Henny Nainggolan dan Ervina Sari didakwa JPU tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. Sebagian dana yang tidak disetorkan itu, disebutkan JPU dipakai langsung oleh terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, UPT Laboratorium menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp3,529 miliar. Pembayaran itu diterima melalui rekening Rp2,149 miliar dan tunai Rp1,379. Dari Rp3,529 miliar itu, Rp1,153 miliar tidak disetor ke kas daerah.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut, Henny Nainggolan, divonisĀ  3 tahun penjara di tingkat banding. Vonis yang dijatuhkan oleh PT Medan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang hanya memvonisnya satu tahun penjara.

Dalam putusan perkara Nomor : 336/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN, itu majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Henny Nainggolan agar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bukan hanya itu, Henny Nainggolan juga diperintahkan hakim untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp953.792.032.

Selain Henny, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Ervina Sari selaku mantan Bendahara UPT Laboratorium BLH Sumut. Ervina juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja Ervina tidak dibebankan membayar UP karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut.

Dengan keluarnya putusan PT Medan ini, secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan perkara Nomor : 38/Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn, yang memvonis keduanya masing-masing satu tahun penjara pada 9 September lalu.

Sebelumnya, Henny Nainggolan dan Ervina Sari didakwa JPU tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. Sebagian dana yang tidak disetorkan itu, disebutkan JPU dipakai langsung oleh terdakwa. Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, UPT Laboratorium menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp3,529 miliar. Pembayaran itu diterima melalui rekening Rp2,149 miliar dan tunai Rp1,379. Dari Rp3,529 miliar itu, Rp1,153 miliar tidak disetor ke kas daerah.

Menanggapi putusan PT Medan ini, Muslim Muis selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya belum ada menerima putusan tersebut. Baik dari jaksa maupun pihak pengadilan, sampai sekarang belum ada memberitahukan soal putusan itu.ā€Kita belum terima putusannya itu. Jadi saya sendiri tidak mengetahui bagaimana putusan bandingnya itu. Karena pemberitahuan dari jaksa belum ada,ā€ kata Muslim, ketika dikonfirmasi.

Dijelaskan Muslim, putusan dari PT Medan tersebut sangat merugikan kliennya. Dimana menurutnya, khusus Ervina Sari sebenarnya hanya korban dalam perkara ini. Karena Ervina Sari hanya menjalankan perintah bukan membuat keputusan. ā€Seharusnya PT Medan objektif melihat putusan Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya. Jangan asal vonis saja, sudah jelas pada fakta persidangan itu tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan klien kami,ā€ tukasnya.

Sekadar diketahui, Henny Nainggolan dan Ervina Sari divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik masing-masing selama 1 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemakaian jasa laboratorium BLH Sumut tahun 2012.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, keduanya tidak diperintahkan hakim untuk membayar kerugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. Berbeda dengan putusan PT Medan yang menyatakan terdakwa Henny Nainggolan terbukti menikmati hasil korupsi.

Sebelumnya, Henny Nainggolan dan Ervina Sari didakwa JPU tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. Sebagian dana yang tidak disetorkan itu, disebutkan JPU dipakai langsung oleh terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, UPT Laboratorium menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp3,529 miliar. Pembayaran itu diterima melalui rekening Rp2,149 miliar dan tunai Rp1,379. Dari Rp3,529 miliar itu, Rp1,153 miliar tidak disetor ke kas daerah.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/