26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Regu Tembak Polri Siap Eksekusi Mati Napi Narkoba

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Sutarman mengungkap pihaknya sudah menyiapkan regu tembak untuk eksekusi para narapidana (Napi) kasus narkoba yang divonis hukuman mati.

Sutarman mengatakan, regu tersebut sudah dipersiapkan meski hingga saat ini Kejaksaan Agung masih mengalami hambatan dalam melakukan eksekusi.

“Eksekutor adalah Jaksa Agung yang laksanakan Polri. Polri sudah siap. Regu tembaknya sudah siap,” ujar Kapolri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (7/1).

Kejaksaan Agung mengalami kendala eksekusi hukuman mati karena para narapidana tersebut ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung.

Aturan Mahkamah Konstitusi yang memberi kesempatan narapidana boleh mengajukan PK berkali-kali itu membuahkan kesulitan baru untuk penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Menurut Kapolri aturan itu akan dibahas lagi dengan instansi terkait.

Ia khawatir tidak efek jera pada kasus narkoba jika eksekusi mati itu tidak jadi dilakukan karena kendala PK. “Mau dirapatkan untuk bahas masalah PK sehingga kebijakan presiden segera bisa dilaksanakan, karena di lapangan seperti ini kalau enggak ada efek jera para pelaku narkotik akan terus berupaya masuk Indonesia. Apalagi permintaan dari Indonesia masih besar. Ini salah satu upaya membuat jera,” tandas Kapolri. (flo/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Sutarman mengungkap pihaknya sudah menyiapkan regu tembak untuk eksekusi para narapidana (Napi) kasus narkoba yang divonis hukuman mati.

Sutarman mengatakan, regu tersebut sudah dipersiapkan meski hingga saat ini Kejaksaan Agung masih mengalami hambatan dalam melakukan eksekusi.

“Eksekutor adalah Jaksa Agung yang laksanakan Polri. Polri sudah siap. Regu tembaknya sudah siap,” ujar Kapolri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (7/1).

Kejaksaan Agung mengalami kendala eksekusi hukuman mati karena para narapidana tersebut ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung.

Aturan Mahkamah Konstitusi yang memberi kesempatan narapidana boleh mengajukan PK berkali-kali itu membuahkan kesulitan baru untuk penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Menurut Kapolri aturan itu akan dibahas lagi dengan instansi terkait.

Ia khawatir tidak efek jera pada kasus narkoba jika eksekusi mati itu tidak jadi dilakukan karena kendala PK. “Mau dirapatkan untuk bahas masalah PK sehingga kebijakan presiden segera bisa dilaksanakan, karena di lapangan seperti ini kalau enggak ada efek jera para pelaku narkotik akan terus berupaya masuk Indonesia. Apalagi permintaan dari Indonesia masih besar. Ini salah satu upaya membuat jera,” tandas Kapolri. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/