25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur

JAKARTA- Kepala daerah tidak bisa lagi sekadar coba-coba ketika memutuskan ikut maju sebagai calon legislatif. Panja RUU Pemilu akhirnya menyepakati keharusan mengundurkan diri bagi para kepala daerah yang maju sebagai caleg.

“Ketentuan itu telah disepakati sebagai syarat pencalegan,” kata Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Arwani Thomafi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2). Menurut dia, aturan itutelah dimasukkan dalam pasal 50 ayat (1) huruf k.

Meski demikian, panja masih belum serta merta menyepakati soal waktu. Yaitu, kapan seorang kepala daerah harus mundur saat memutuskan maju sebagai caleg. “Kami serahkan ke timus (tim perumus, Red),” ujarnya.

Sebelumnya, banyak fraksi yang khawatir jika diterapkan, ketentuan tersebut rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).  Sebab, sebelumnya, MK membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, seorang incumbent yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya, cukup sekadar cuti.

Terkait dengan itu, Arwani menyatakan, panja telah mempertimbangkan dengan matang hal tersebut. Menurut dia, panja mengambil risiko itu karena memilih dalam posisi sama-sama ingin mengatur kewenangan pejabat dalam pemilu.(dyn/bay/c3/tof/jpnn)

JAKARTA- Kepala daerah tidak bisa lagi sekadar coba-coba ketika memutuskan ikut maju sebagai calon legislatif. Panja RUU Pemilu akhirnya menyepakati keharusan mengundurkan diri bagi para kepala daerah yang maju sebagai caleg.

“Ketentuan itu telah disepakati sebagai syarat pencalegan,” kata Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Arwani Thomafi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2). Menurut dia, aturan itutelah dimasukkan dalam pasal 50 ayat (1) huruf k.

Meski demikian, panja masih belum serta merta menyepakati soal waktu. Yaitu, kapan seorang kepala daerah harus mundur saat memutuskan maju sebagai caleg. “Kami serahkan ke timus (tim perumus, Red),” ujarnya.

Sebelumnya, banyak fraksi yang khawatir jika diterapkan, ketentuan tersebut rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).  Sebab, sebelumnya, MK membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, seorang incumbent yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya, cukup sekadar cuti.

Terkait dengan itu, Arwani menyatakan, panja telah mempertimbangkan dengan matang hal tersebut. Menurut dia, panja mengambil risiko itu karena memilih dalam posisi sama-sama ingin mengatur kewenangan pejabat dalam pemilu.(dyn/bay/c3/tof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/