25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rahudman Bawa Bukti Baru di Sidang PK

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1), penasihat hukum Rahudman tidak lagi membacakan memori PK. Hakim menganggap dokumen setebal 121 halaman itu sudah dibacakan.

“Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan pada sidang berikutnya minggu depan, 16 Januari 2015,” kata Ketua Majelis Hakim, Robert Hendri.

Salah seorang penasihat hukum Rahudman, Mansyur Munir mengatakan, sidang perdana PK yang dimohonkan kliennya adalah menyampaikan bukti baru (novum), di antaranya berupa surat keterangan otorisasi (SKO) Bupati Tapsel dan surat keterangan belum adanya APBD Tapsel pada saat kasus itu muncul.

“Kita ingin menyampaikan bahwa dana panjar itu dicairkan dengan niat baik. Ketika itu tidak ada APBD dan pemerintahan tetap harus berjalan, makanya ada dana panjar. Kenapa pada saat itu Rahudman mendahului APBD. Karena tidak ada APBD Perubahan dan ada keterangan SKO yang dikeluarkan bupati,” ucap Mansyur.

Usai sidang, Rahudman mengatakan dirinya berupaya mencari keadilan melalui permohonan PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Dia pun berharap upaya ini berhasil karena menyangkut nama baiknya. “Mudah-mudahan berhasil karena ini menyangkut nama baik saya,” katanya.

Ketika ditanya dirinya yang terlihat bugar dan bertambah gemuk, Rahudman sambil tersenyum menjawab. “Saya hanya menikmati,” jawabnya singkat.

Selesai wawancara dengan wartawan, Rahudman pun meninggalkan gedung pengadilan dari pintu belakang.

Menanggapi permohonan PK tersebut, Anggota tim JPU Polim Siregar meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan. Permintaan itu pun dikabulkan majelis hakim.

Diketahui, Majelis hakim Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjatuhi Rahudman Harahap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subider 6 bulan kurangan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005 saat dia bertugas penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan kasasi dikeluarkan pada 26 Maret 2014 dan Rahudman dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta pada 15 April 2014. (bay/bd)

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1), penasihat hukum Rahudman tidak lagi membacakan memori PK. Hakim menganggap dokumen setebal 121 halaman itu sudah dibacakan.

“Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan pada sidang berikutnya minggu depan, 16 Januari 2015,” kata Ketua Majelis Hakim, Robert Hendri.

Salah seorang penasihat hukum Rahudman, Mansyur Munir mengatakan, sidang perdana PK yang dimohonkan kliennya adalah menyampaikan bukti baru (novum), di antaranya berupa surat keterangan otorisasi (SKO) Bupati Tapsel dan surat keterangan belum adanya APBD Tapsel pada saat kasus itu muncul.

“Kita ingin menyampaikan bahwa dana panjar itu dicairkan dengan niat baik. Ketika itu tidak ada APBD dan pemerintahan tetap harus berjalan, makanya ada dana panjar. Kenapa pada saat itu Rahudman mendahului APBD. Karena tidak ada APBD Perubahan dan ada keterangan SKO yang dikeluarkan bupati,” ucap Mansyur.

Usai sidang, Rahudman mengatakan dirinya berupaya mencari keadilan melalui permohonan PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Dia pun berharap upaya ini berhasil karena menyangkut nama baiknya. “Mudah-mudahan berhasil karena ini menyangkut nama baik saya,” katanya.

Ketika ditanya dirinya yang terlihat bugar dan bertambah gemuk, Rahudman sambil tersenyum menjawab. “Saya hanya menikmati,” jawabnya singkat.

Selesai wawancara dengan wartawan, Rahudman pun meninggalkan gedung pengadilan dari pintu belakang.

Menanggapi permohonan PK tersebut, Anggota tim JPU Polim Siregar meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan. Permintaan itu pun dikabulkan majelis hakim.

Diketahui, Majelis hakim Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjatuhi Rahudman Harahap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subider 6 bulan kurangan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005 saat dia bertugas penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan kasasi dikeluarkan pada 26 Maret 2014 dan Rahudman dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta pada 15 April 2014. (bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/