26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KPK Panggil Petinggi Bareskrim

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hubungan yang semakin memanas dengan Polri tidak menghentikan KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. Hari ini, Senin (26/1), lembaga pimpinan Abraham Samad itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus sang Kapolri terpilih.

Ketiga saksi yang dipanggil hari ini merupakan anggota Polri aktif. Mereka adalah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Kombes Ibnu Isticha.

“Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/1).

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi ketiganya. Ketika pertama kali dipanggil pekan lalu, mereka memilih untuk tidak hadir.

Sejauh ini, KPK sudah memanggil enam orang saksi terkait kasus Budi Gunawan. Selain yang dipanggil hari ini, saksi yang telah dipanggil antara lain Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono, bekas Karorenmin Itwasum Polri Brigjen (purn) Heru Purwanto dan mantan Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. Namun, baru Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (dil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hubungan yang semakin memanas dengan Polri tidak menghentikan KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. Hari ini, Senin (26/1), lembaga pimpinan Abraham Samad itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus sang Kapolri terpilih.

Ketiga saksi yang dipanggil hari ini merupakan anggota Polri aktif. Mereka adalah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Kombes Ibnu Isticha.

“Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/1).

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi ketiganya. Ketika pertama kali dipanggil pekan lalu, mereka memilih untuk tidak hadir.

Sejauh ini, KPK sudah memanggil enam orang saksi terkait kasus Budi Gunawan. Selain yang dipanggil hari ini, saksi yang telah dipanggil antara lain Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono, bekas Karorenmin Itwasum Polri Brigjen (purn) Heru Purwanto dan mantan Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. Namun, baru Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/