26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komjen BG Takut Jumat Keramat?

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan menolak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (30/1).

Salah satu alasannya karena calon Kapolri itu masih menunggu praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tunggu putusan praperadilan dulu,” kata Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum BG di Mabes Polri, Jumat (30/1).

Tak cuma itu, alasan lain yang membuat mantan ajudan Presiden Ri kelima Megawati Soekarnoputri itu karena belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka dari KPK. 

Sebab, lanjut Razman, BG selama ini hanya tahu ditetapkan tersangka dari pemberitaan di media massa saja. “Itu tak punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Selain itu, kata Razman, pada surat pemanggilan juga tidak jelas baik itu tanggal maupun harinya. Pengantarnya pun tidak jelas. Karenanya, ia menganggap KPK melanggar etika dalam prosedur administrasi. 

“Idealnya ada yang menerima dan memberikan. Ini tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan,” katanya.

Karenanya, kata dia, bagaimana BG mau hadir sementara tak jelas siapa yang menerima dan menyerahkan surat panggilan. “KPK harus profesional,” tegasnya. 

Ini berarti Komjen BG terhindar dari Jumat Keramat, sebuah istilah pemeriksaan oleh KPK yang dilakukan pada hari Jumat. Banyak tokoh yang digarap pada hari Jumat, langsung ditahan. (boy/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan menolak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (30/1).

Salah satu alasannya karena calon Kapolri itu masih menunggu praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tunggu putusan praperadilan dulu,” kata Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum BG di Mabes Polri, Jumat (30/1).

Tak cuma itu, alasan lain yang membuat mantan ajudan Presiden Ri kelima Megawati Soekarnoputri itu karena belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka dari KPK. 

Sebab, lanjut Razman, BG selama ini hanya tahu ditetapkan tersangka dari pemberitaan di media massa saja. “Itu tak punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Selain itu, kata Razman, pada surat pemanggilan juga tidak jelas baik itu tanggal maupun harinya. Pengantarnya pun tidak jelas. Karenanya, ia menganggap KPK melanggar etika dalam prosedur administrasi. 

“Idealnya ada yang menerima dan memberikan. Ini tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan,” katanya.

Karenanya, kata dia, bagaimana BG mau hadir sementara tak jelas siapa yang menerima dan menyerahkan surat panggilan. “KPK harus profesional,” tegasnya. 

Ini berarti Komjen BG terhindar dari Jumat Keramat, sebuah istilah pemeriksaan oleh KPK yang dilakukan pada hari Jumat. Banyak tokoh yang digarap pada hari Jumat, langsung ditahan. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/