MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cut Betty dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Medan angkat bicara. Dia mengatakan kelakuan Septiana Siahaan, ibu tiri korban sangat kejam. Itu sudah melanggar Undang-undang Perempuan dan hukumannya minimal 3 tahun penjara.
“Meski hanya ibu tiri, tapi pelaku harus dihukum,” tegasnya. Cut Betty juga menyayangkan sikap Septiana yang tega menyiksa Maria dengan cara sadis. Bahkan dari kasus-kasus yang pernah dipegangnya, kasus yang menimpa Maria ini yang diakuinya paling sadis.
“Sudahla disiksa dan dikurung. Korban juga disetrika. Bahkan, seorang pembantu pun tidak sampai begitu disiksa majikannya bila bersalah. Kalau sudah begini, laporkan ke polisi. Apalagi bukti-bukti luka masih melekat di tubuh korban. Siapapun yang mendengar cerita ini pasti memberikan rasa kasihan kepada korban. Polisi harus segera bertindak,”pintanya. Cut Betty yakin, penyiksaan pelaku pasti meninggalkan rasa trauma pada korban. Untuk itu, ia menyarankan pihak keluarga terdekat segera memberikan motivasi dan perhatian khusus pada Maria. Apalagi, selama tinggal bersama ibu tirinya, dia mendapatkan perlakuan kasar.
Siksaan yang dialami olehnya harus dibayar dengan ditangkapnya ibu tirinya. “Sedangkan yang tidak mempunyai hubungan kelurga saja tidak seperti itu kelakuannya, ini kan sudah ada hubungan dari ayah korban. Perbuatan ibu tirinya itu sangat kejam. Pelaku adalah wanita, dan korban adalah wanita. Bagaimana perasaan ibunya itu?” kesalnya. Kalaupun kasus ini berlabuh di ranah hukum, Maria diimbau harus siap dan tidak perlu takut menghadapinya. Polisi juga dapat memberikan rasa aman atau tinggal bersama keluarga terdekat. Intinya, perlakuan ibu tirinya sudah melewati batas. Hak-hak perempuan korban sudah dirampasnya. “Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Kita akan pantau kasus ini,”pungkasnya. (gib/ind/deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cut Betty dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Medan angkat bicara. Dia mengatakan kelakuan Septiana Siahaan, ibu tiri korban sangat kejam. Itu sudah melanggar Undang-undang Perempuan dan hukumannya minimal 3 tahun penjara.
“Meski hanya ibu tiri, tapi pelaku harus dihukum,” tegasnya. Cut Betty juga menyayangkan sikap Septiana yang tega menyiksa Maria dengan cara sadis. Bahkan dari kasus-kasus yang pernah dipegangnya, kasus yang menimpa Maria ini yang diakuinya paling sadis.
“Sudahla disiksa dan dikurung. Korban juga disetrika. Bahkan, seorang pembantu pun tidak sampai begitu disiksa majikannya bila bersalah. Kalau sudah begini, laporkan ke polisi. Apalagi bukti-bukti luka masih melekat di tubuh korban. Siapapun yang mendengar cerita ini pasti memberikan rasa kasihan kepada korban. Polisi harus segera bertindak,”pintanya. Cut Betty yakin, penyiksaan pelaku pasti meninggalkan rasa trauma pada korban. Untuk itu, ia menyarankan pihak keluarga terdekat segera memberikan motivasi dan perhatian khusus pada Maria. Apalagi, selama tinggal bersama ibu tirinya, dia mendapatkan perlakuan kasar.
Siksaan yang dialami olehnya harus dibayar dengan ditangkapnya ibu tirinya. “Sedangkan yang tidak mempunyai hubungan kelurga saja tidak seperti itu kelakuannya, ini kan sudah ada hubungan dari ayah korban. Perbuatan ibu tirinya itu sangat kejam. Pelaku adalah wanita, dan korban adalah wanita. Bagaimana perasaan ibunya itu?” kesalnya. Kalaupun kasus ini berlabuh di ranah hukum, Maria diimbau harus siap dan tidak perlu takut menghadapinya. Polisi juga dapat memberikan rasa aman atau tinggal bersama keluarga terdekat. Intinya, perlakuan ibu tirinya sudah melewati batas. Hak-hak perempuan korban sudah dirampasnya. “Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Kita akan pantau kasus ini,”pungkasnya. (gib/ind/deo)