25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ingin Kembali Dikelola Pemprov

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumatera Utara mengaku sedang menyiapkan kajian untuk kembali mengelola perizinan penggunaan air tanah. Langkah ini dilakukan setelah adanya UU No 23/2014 tentangĀ  pemerintahan daerah.

Kepala BPPT Provinsi Sumut, Sarmadan Hasibuan mengatakan, perizinan Air Bawah Tanah sesuai UU No 23/2014 kembali dikelola pemerintah provinsi. Selama ini air bawah tanah dikelola pemerintah kabupaten/kota. ā€œDalam UU itu disebutkan, semua urusan perizinan bidang kehutanan, pertambangan dan perikanan kelautan menjadi kewenangan Pemprovsu,ā€ kata Sarmadan kepada wartawan, Rabu (11/2).

Selain air bawah tanah, tambah dia, perizinan Galian C juga dialihkan ke pemerintah provinsi. Namun penerbitan perizinan tersebut tetap akan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. ā€œKami sedang menyiapkan kajiannya agar peraturan ini bisa diimplementasikan di Sumut. Nanti bisa saja akan diajukan sebagai Pergub. Tentu kami akan mengajukannya ke Bapak Gubsu,ā€ katanya.

Sarmadan menambahkan, pihaknya sekarang juga lagi mengejar perizinan Pengambilan Air Permukaan (APU). Menurutnya banyak didapati di daerah petugas UPT Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) kewalahan memungut pajak APU pada perusahaan yang menggunakan APU.

ā€œKarena banyak potensi pendapatan dari pajak APU tapi karena belum berizin tidak bisa dipungut. Kami sudah terjunkan tim untuk mengecek langsung ke objek. Kalau terbukti, perijinan langsung kita proses untuk diterbitkan, dan dengan demikian bisa dipungut pajaknya,ā€ ucapnya.

Sarmadan menuturkan, selain memaksimalkan pelayanan perizinan di Kantor BPPT, pihaknya dalam penerbitan perizinan tetap dibantu oleh tim teknis dari instansi terkait perizinan, meskipun tim teknis belum ada yang berkantor di BPPT Sumut.ā€œUntuk memudahkan, mempercepat proses, memang baiknya di sini. Tapi berhubung beban kerja belum begitu besar, koordinasi selama ini dengan tim teknis, masih bisa sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah belum ada yang komplain,ā€ katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BPPT, Mustafa Pane, menambahkan, untuk fasilitas kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BPPT sudah cukup baik sesuai arahan dari Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Misalnya mesin fotokopi disiapkan gratis, pojok ASI juga disiapkan hingga pelayanan informasi yang terbuka dan tertulis.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan meluncurkan aplikasi online yakni aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat, aplikasi Sistem Perizinan Online dan aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumatera Utara mengaku sedang menyiapkan kajian untuk kembali mengelola perizinan penggunaan air tanah. Langkah ini dilakukan setelah adanya UU No 23/2014 tentangĀ  pemerintahan daerah.

Kepala BPPT Provinsi Sumut, Sarmadan Hasibuan mengatakan, perizinan Air Bawah Tanah sesuai UU No 23/2014 kembali dikelola pemerintah provinsi. Selama ini air bawah tanah dikelola pemerintah kabupaten/kota. ā€œDalam UU itu disebutkan, semua urusan perizinan bidang kehutanan, pertambangan dan perikanan kelautan menjadi kewenangan Pemprovsu,ā€ kata Sarmadan kepada wartawan, Rabu (11/2).

Selain air bawah tanah, tambah dia, perizinan Galian C juga dialihkan ke pemerintah provinsi. Namun penerbitan perizinan tersebut tetap akan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. ā€œKami sedang menyiapkan kajiannya agar peraturan ini bisa diimplementasikan di Sumut. Nanti bisa saja akan diajukan sebagai Pergub. Tentu kami akan mengajukannya ke Bapak Gubsu,ā€ katanya.

Sarmadan menambahkan, pihaknya sekarang juga lagi mengejar perizinan Pengambilan Air Permukaan (APU). Menurutnya banyak didapati di daerah petugas UPT Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) kewalahan memungut pajak APU pada perusahaan yang menggunakan APU.

ā€œKarena banyak potensi pendapatan dari pajak APU tapi karena belum berizin tidak bisa dipungut. Kami sudah terjunkan tim untuk mengecek langsung ke objek. Kalau terbukti, perijinan langsung kita proses untuk diterbitkan, dan dengan demikian bisa dipungut pajaknya,ā€ ucapnya.

Sarmadan menuturkan, selain memaksimalkan pelayanan perizinan di Kantor BPPT, pihaknya dalam penerbitan perizinan tetap dibantu oleh tim teknis dari instansi terkait perizinan, meskipun tim teknis belum ada yang berkantor di BPPT Sumut.ā€œUntuk memudahkan, mempercepat proses, memang baiknya di sini. Tapi berhubung beban kerja belum begitu besar, koordinasi selama ini dengan tim teknis, masih bisa sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah belum ada yang komplain,ā€ katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BPPT, Mustafa Pane, menambahkan, untuk fasilitas kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BPPT sudah cukup baik sesuai arahan dari Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Misalnya mesin fotokopi disiapkan gratis, pojok ASI juga disiapkan hingga pelayanan informasi yang terbuka dan tertulis.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan meluncurkan aplikasi online yakni aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat, aplikasi Sistem Perizinan Online dan aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/