MEDAN, SUMUTPOS.CO-Tim penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan hingga kini belum juga mengirimkan berkas perkara tiga tersangka korupsi alat-alat kesehatan (alkes) dan KB RSUD dr Pirngadi Medan ke jaksa. Padahal, sebelumnya penyidik mengaku akan mengirim berkas tersebut pekan ini.
Kepala Sat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram berdalih, belum dikirimnya berkas perkara kasus korupsi yang merugikan Negara Rp1,1 miliar itu, lantaran masih dilengkapi. Ia mengatakan, berkas akan dikirim dalam waktu dekat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasusnya, dan sepakat pada Senin (besok, Red) berkasnya akan dikirim,” tutur mantan penyidik KPK itu.
Berkas tiga tersangka yang akan dikirim tersebut masing-masing milik Kamsil, Sukarti, dan Andri Pringadi alias Arpin. Kamsil (45), warga Jalan Setia Budi, merupakan pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkannya saat tender proyek.
Sukarti (50), warga Polonia, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan, Arpin (45), warga Tangerang, merupakan pelaksana kontrak, dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Meski begitu, berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan masih mandek. Bram yang disinggung soal berkas perkara Amran Lubis mengatakan, akan mengirim berkas pekan depan. “Setelah berkas perkara tiga tersangka, pekan depannya akan dikirim lagi berkas tersangka berikutnya (Amran Lubis, Red),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Tim (Katim) Tipikor Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Lalu Musti Ali mengaku, pihaknya bakal segera mengirim berkas tiga dari empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Dalam pekan ini kakmi akan kirim berkas tiga tersangka ke jaksa. Saat ini masih dalam proses pemberkasan,” katanya, saat ditemui Sumut Pos, Kamis (12/2) lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dengan nilai anggaran Rp3 miliar ini bergulir sejak 2013 lalu, dan pada Agustus dilimpahkan dari Subdit 3 Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Dalam kasus korupsi ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Amran Lubis. Tiga tersangka lagi adalah Kamsil, Sukarti, dan Arpin.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mengarahkan merek dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan.
Kamsil mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, Sukarti menerima gratifikasi dari Kamsil dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan), dan Arpin menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (ris/saz)