29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi Sulselbar

Presiden Jokowi didampingi Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah pejabat, di Jakarta belum lama ini. Abraham Samad menghadapi ancaman hukum 8 tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Presiden Jokowi didampingi Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah pejabat, di Jakarta belum lama ini. Abraham Samad menghadapi ancaman hukum 8 tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad hari Selasa (24/02) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan dan Barat dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Sejumlah stasiun televisi menyiarkan kedatangan Samad di Bandara Sultan Hassanudin, Makassar. Samad langsung menuju kantor LSM Anti Corruption Committee (ACC) Makasar untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Abraham Samad diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriani Lim. Samad dijerat dengan Pasal 265 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman maksimal delapan tahun.

Aktivis anti korupsi dan sejumlah tokoh masyarakat menyerukan kepada Polri untuk menghentikan kasus yang menjerat Samad dan Bambang. Namun pihak Mabes Polri berdalih harus ada alasan yang tepat untuk itu.

“Untuk mekanisme penghentian suatu perkara, ada mekanismenya. Kalau tidak ada alasan penghentian, kita tidak bisa menghentikan itu sebab tanggung jawab kita kepada undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komjen Agus Riyanto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (24/02).

Sementara itu di Jakarta, Wakil ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto hari Selasa (24/02) akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus dugaan keterangan palsu.

Dalam pemeriksaan ketiga ini, Bambang akan didampingi oleh kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana. Kepada wartawan, Nursyahbani mengatakan polisi menambahkan satu pasal ke dalam surat panggilan yaitu Pasal 56 KUHP yang menyatakan tuduhan bahwa Bambang telah bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan kejahatan. (BBC)

Presiden Jokowi didampingi Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah pejabat, di Jakarta belum lama ini. Abraham Samad menghadapi ancaman hukum 8 tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Presiden Jokowi didampingi Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah pejabat, di Jakarta belum lama ini. Abraham Samad menghadapi ancaman hukum 8 tahun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad hari Selasa (24/02) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan dan Barat dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Sejumlah stasiun televisi menyiarkan kedatangan Samad di Bandara Sultan Hassanudin, Makassar. Samad langsung menuju kantor LSM Anti Corruption Committee (ACC) Makasar untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Abraham Samad diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriani Lim. Samad dijerat dengan Pasal 265 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman maksimal delapan tahun.

Aktivis anti korupsi dan sejumlah tokoh masyarakat menyerukan kepada Polri untuk menghentikan kasus yang menjerat Samad dan Bambang. Namun pihak Mabes Polri berdalih harus ada alasan yang tepat untuk itu.

“Untuk mekanisme penghentian suatu perkara, ada mekanismenya. Kalau tidak ada alasan penghentian, kita tidak bisa menghentikan itu sebab tanggung jawab kita kepada undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komjen Agus Riyanto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (24/02).

Sementara itu di Jakarta, Wakil ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto hari Selasa (24/02) akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus dugaan keterangan palsu.

Dalam pemeriksaan ketiga ini, Bambang akan didampingi oleh kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana. Kepada wartawan, Nursyahbani mengatakan polisi menambahkan satu pasal ke dalam surat panggilan yaitu Pasal 56 KUHP yang menyatakan tuduhan bahwa Bambang telah bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan kejahatan. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/